Pernyataan Menko Hukum dan HAM, Yusril Ihza Mahendra, bahwa tolok ukur keberhasilan pemberantasan TPPO adalah pemenuhan hak korban, menyoal secara frontal paradigma penegakan hukum represif-kuantitatif yang selama ini dipraktikkan. Pernyataan ini bukan sekadar kebijakan prosedural, melainkan teguran etis terhadap pendekatan hukum yang kerap mengorbankan martabat manusia demi angka penyelesaian kasus. Negara diuji bukan pada banyaknya operasi, melainkan pada kapasitasnya memulihkan hak korban perdagangan orang sebagai manusia yang utuh.
Martabat Manusia di Tengah Kerentanan: Tanggung Jawab Negara yang Tak Boleh Ditawar
Pernyataan Yusril bahwa "manusia tidak kehilangan martabatnya akibat kemiskinan atau tidak memiliki dokumen" adalah prinsip hukum yang mengikat dalam kerangka hukum hak asasi manusia internasional. Pernyataan ini secara implisit mengkritik stigmatisasi dan kriminalisasi sekunder yang kerap dialami korban TPPO, terutama dari kelompok rentan. Negara justru memiliki tanggung jawab yang meningkat (due diligence obligation) dalam situasi kerentanan, sebagaimana diamanatkan dalam:
- Protokol untuk Mencegah, Menindak, dan Menghukum Perdagangan Orang, Terutama Perempuan dan Anak-anak (Protokol Palermo 2000).
- Prinsip-Prinsip dan Pedoman PBB tentang Hak Asasi Manusia dan Perdagangan Manusia (2002).
- Konvensi Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi terhadap Perempuan (CEDAW).
Pergeseran paradigma menuju pendekatan restoratif yang berpusat pada korban ini menuntut rekonstruksi sistem peradilan pidana. Korban harus ditempatkan sebagai subjek hukum aktif yang memiliki hak untuk mendapatkan perlindungan, kompensasi, dan akses keadilan, bukan sekadar saksi yang melengkapi berkas perkara. Pemenuhan hak mereka—mulai dari pemulihan fisik dan psikis, reintegrasi sosial, hingga restitusi—harus menjadi tujuan utama, bukan efek samping dari proses hukum.
Harmonisasi Hukum dan Kejahatan Modern: Ujian Komitmen Politik dan Kapasitas Adaptif
Kompleksitas modus operandi TPPO di era digital, seperti eksploitasi melalui media sosial dan kejahatan siber, menempatkan harmonisasi kebijakan nasional dengan instrumen internasional sebagai keharusan yang mendesak. Tantangan ini bukan sekadar soal menambah pasal baru dalam KUHP, melainkan membangun sistem hukum yang adaptif, prediktif, dan responsif terhadap sifat transnasional kejahatan. Hal ini memerlukan:
- Komitmen politik yang kuat untuk mengalokasikan sumber daya bagi pembangunan kapasitas aparat penegak hukum, termasuk pemahaman mendalam tentang trauma korban.
- Koordinasi yang erat antar-lembaga negara dan kerja sama internasional yang efektif untuk penegakan hukum lintas batas.
- Penguatan kerangka hukum yang melindungi data dan privasi korban dalam proses investigasi digital, agar tidak menjadi korban berulang.
Tanpa komitmen ini, janji untuk memastikan hak korban terpenuhi hanya akan menjadi retorika kosong di tengah maraknya kejahatan yang terus berevolusi. Negara gagal dalam kewajiban hukum internasionalnya jika sistem yang dibangun hanya reaktif dan tidak mampu mencegah reviktimisasi.
Pertanyaan etis mendasar yang harus dijawab aktivis hukum dan pembuat kebijakan adalah: Sudah siapkah infrastruktur hukum dan sosial kita untuk benar-benar menempatkan pemulihan martabat manusia sebagai tujuan akhir penegakan hukum? Ataukah, di balik jargon "berpusat pada korban", sistem kita masih terjebak dalam logika kuantitatif yang mengukur keberhasilan dari jumlah tahanan dan putusan pengadilan, sambil mengabaikan luka dan hak-hak dasar yang belum terpenuhi? Pernyataan Yusril adalah kompas etis yang penting; kini, tindakan nyata untuk mengikutinya adalah ujian sebenarnya bagi martabat hukum Indonesia.