Lima tahun penundaan 'kajian mendalam' Indonesia atas amendemen Statuta Roma yang mengatur yurisdiksi International Criminal Court (ICC) terhadap kejahatan agresi, bukan sekadar penundaan administratif. Ini merupakan ujian nyata terhadap komitmen Jakarta pada tatanan hukum internasional dan prinsip etika perang yang kerap dikumandangkan. Ambiguasi yang berkepanjangan ini mengikis kredibilitas Indonesia sebagai aktor yang konsisten melawan impunitas, sekaligus menyiratkan keengganan untuk tunduk pada rezim akuntabilitas global atas penggunaan kekuatan bersenjata yang ilegal.
Keengganan Ratifikasi: Pelanggaran Prinsip Etika Perang Jus ad Bellum
Di jantung etika perang modern, prinsip jus ad bellum menetapkan bahwa penggunaan kekuatan hanya sah berdasarkan alasan-alasan yang sangat terbatas, terutama bela diri atau mandat Dewan Keamanan PBB. Amendemen Konferensi Review Statuta Roma 2010 memberikan pijakan konkret bagi ICC untuk mengadili kejahatan agresi, yakni perencanaan, persiapan, peluncuran, atau pelaksanaan tindakan penggunaan kekuatan bersenjata oleh suatu negara terhadap kedaulatan, integritas wilayah, atau kemerdekaan politik negara lain. Dengan menunda ratifikasi tanpa alasan hukum yang koheren, Indonesia secara implisit:
- Merelatifkan larangan absolut agresi yang termaktub dalam Pasal 2(4) Piagam PBB, norma jus cogens yang menjadi fondasi perdamaian internasional.
- Melemahkan posisi normatifnya sendiri dalam menyelesaikan sengketa secara damai, seperti di Laut Tiongkok Selatan atau konflik Palestina, di mana prinsip non-agresi menjadi argumen utama.
- Mengirim sinyal berbahaya bahwa akuntabilitas untuk kejahatan paling serius sekalipun dapat dikorbankan demi 'kepentingan nasional' yang sempit dan tak terdefinisi.
Imbas Hukum Internasional: Dari Kepemimpinan Moral ke Ambiguasi Strategis
Sejarah panjang Indonesia dalam mendukung pembentukan mahkamah pidana internasional, dari pengadilan Nuremberg hingga pembentukan ICC, seharusnya menempatkannya di garda depan penegakan keadilan global. Namun, penundaan ratifikasi amendemen agresi justru menciptakan jarak antara retorika dan realitas hukum. Posisi ini bertentangan dengan semangat Pasal 5 Statuta Roma yang menempatkan kejahatan agresi sebagai salah satu dari empat kejahatan paling berat (core crimes) yang menjadi perhatian komunitas internasional. Negara yang menghindari komitmen pada yurisdiksi ini turut berkontribusi pada:
- Fragmentasi rezim hukum internasional, di mana standar ganda berlaku: negara kuat bebas dari akuntabilitas, sementara negara lemah diadili.
- Pelecehan terhadap martabat hukum, di mana hukum tidak lagi menjadi penjaga perdamaian, melainkan alat yang tunduk pada pertimbangan politik oportunistik.
- Kemandulan sistem keamanan kolektif, karena tanpa mekanisme pidana yang efektif, ancaman sanksi Dewan Keamanan atau retorika diplomatik menjadi tidak cukup untuk mencegah agresi di masa depan.
Pertanyaan kritis yang harus dijawab oleh para aktivis hukum dan pembuat kebijakan adalah: apakah kita masih percaya bahwa law must reign over force? Ketika negara yang kerap mengklaim sebagai champion of peace dan rule of law justru menghindar dari rezim hukum yang dirancang untuk mencegah perang ofensif, maka fondasi moral diplomasi internasional kita sedang dipertaruhkan. Penundaan lima tahun bukan lagi waktu untuk kajian, melainkan bukti dari kebuntuan politik dan kegagalan memenuhi panggilan etis untuk bertindak. Akankah Indonesia memilih menjadi bagian dari solusi dengan meratifikasi amendemen ini, atau justru memperkuat budaya impunitas yang selama ini dikutuk?