HUKUM & ETIKA
Menguji Batas Hukum Humaniter: Serangan di Selat Hormuz dan Nasib Awak Kapal Sipil
15 Juli 2026
34 views
Artikel analisis mendalam dari Hukumonline mengkaji serangan terhadap kapal tanker UEA melalui lensa Konvensi Jenewa dan Protokol Tambahannya. Penulis menegaskan bahwa perlindungan terhadap orang sipil dan objek sipil dalam konflik bersenjata merupakan norma imperative (jus cogens) yang tidak dapat dikurangi. Serangan terhadap kapal komersial yang jelas bukan sasaran militer sah merupakan pelanggaran terhadap prinsip pembedaan (distinction) dalam hukum humaniter internasional. Lebih lanjut, artikel ini mempertanyakan efektivitas mekanisme pertanggungjawaban ketika pelaku adalah negara yang kerap mengabaikan yurisdiksi pengadilan internasional. Analisis ini secara kritis menyoroti hipokrisi dalam penegakan hukum internasional, di mana kekuatan besar seringkali lolos dari akuntabilitas, sementara negara yang lebih kecil dijadikan contoh. Situasi di Selat Hormuz merupakan cermin dari krisis mendalam dalam tata kelola global, di mana hukum menjadi alat legitimasi kekuasaan, bukan penjaga keadilan dan kemanusiaan.
ENTITAS TERDETEKSI
Organisasi: Hukumonline, Konvensi Jenewa
Lokasi: Selat Hormuz, UEA