Permintaan resmi Menteri Dalam Negeri kepada kepala daerah Papua untuk meningkatkan koordinasi keamanan bukan sekadar instruksi administratif, melainkan cermin paradigma keliru yang berpotensi melanggengkan pelanggaran hak asasi manusia. Seruan kritis dari tokoh adat yang menyatakan, "kami butuh perlindungan warga, bukan operasi militer," secara langsung mempertanyakan esensi dari kewajiban konstitusional negara. Instruksi ini justru berisiko mengaburkan garis demarkasi fundamental antara tugas negara melindungi kewarganegaraan sipil dan logika militeristik yang seringkali mengorbankan martabat manusia. Di sini, prinsip positive obligation dari hukum HAM internasional—yakni kewajiban aktif negara untuk menjamin keamanan warga—terancam direduksi menjadi mekanisme represi di bawah label birokratis "koordinasi."
Membedah Positive Obligation: Titik Lemah Instruksi Koordinasi Keamanan
Analisis kritis terhadap permintaan meningkatkan koordinasi keamanan ini harus bertolak dari pertanyaan hukum mendasar: kepada siapa sebenarnya kepala daerah berkewajiban? Menurut hukum internasional, negara memiliki kewajiban utama untuk melindungi setiap individu di wilayah yurisdiksinya, sebagaimana termaktub dalam Pasal 2 Konvensi Eropa tentang Hak Asasi Manusia dan prinsip hukum kebiasaan internasional. Permintaan koordinasi yang tidak diikuti dengan redefinisi mandat keamanan secara substantif berpotensi menjadi alat legitimasi bagi pendekatan yang telah terbukti bermasalah. Keluhan tokoh adat menyiratkan kegagalan struktural dalam memenuhi tiga pilar perlindungan warga yang sejati:
- Penegakan Hukum yang Imparsial: Mekanisme penindakan hukum harus berlaku setara terhadap semua pelaku kekerasan, termasuk aparat negara, tanpa diskriminasi.
- Jaminan Akses dan Pemenuhan Hak Dasar: Keamanan harus dipahami sebagai prasyarat untuk pemenuhan hak ekonomi, sosial, dan budaya, bukan alasan untuk membatasi atau mengintimidasi.
- Akuntabilitas Transparan atas Penggunaan Kekuatan: Setiap penggunaan kekuatan, terutama dalam konteks yang melibatkan aparat bersenjata, harus tunduk pada mekanisme pertanggungjawaban yang independen dan dapat diakses publik.
Tanpa pilar-pilar ini, upaya koordinasi keamanan hanya akan mengukuhkan pendekatan yang mengutamakan kontrol ketimbang perlindungan, melanggar prinsip due diligence negara dalam hukum HAM.
Operasi Militer di Papua: Pelanggaran Prinsip Dasar Hukum Humaniter
Meski pemerintah kerap menegaskan Papua sebagai persoalan keamanan dalam negeri, skala dan intensitas kekerasan yang terjadi telah membawa konteks ini ke dalam ranah pertimbangan hukum humaniter internasional (ius in bello). Tuntutan masyarakat untuk perlindungan warga yang hakiki, bukan eskalasi operasi militer, menyentuh inti dari prinsip dasar etika perang: distinction (pembedaan) dan proportionality (proporsionalitas). Meluasnya operasi bersenjata di wilayah berpenduduk sipil berisiko tinggi mengaburkan batas antara kombatan dan warga sipil—sebuah pelanggaran serius terhadap Pasal 48 Protokol Tambahan I Konvensi Jenewa 1949. Negara, melalui kepala daerah dan institusi keamanan, memiliki kewajiban untuk:
- Membedakan Secara Tegas Operasi Hukum dan Operasi Militer: Penegakan hukum pidana biasa terhadap kelompok bersenjata harus dibedakan dari operasi militer berskala luas yang tunduk pada hukum perang dan prinsip pembedaan.
- Memastikan Prinsip Keniscayaan dan Proporsionalitas: Setiap tindakan militer harus memenuhi prinsip keniscayaan (military necessity) dan proporsionalitas, di mana dampak terhadap warga sipil tidak boleh melebihi keuntungan militer konkret yang diharapkan.
- Mengutamakan Keselamatan Penduduk Sipil: Keselamatan warga sipil dan objek sipil harus menjadi pertimbangan utama, bukan sekadar faktor sampingan dalam perencanaan keamanan.
Ketika tokoh adat menolak operasi militer, mereka sejatinya menuntut agar negara menghormati norma-norma ini dan tidak menjadikan wilayah mereka sebagai tempat uji coba taktik militer yang mengabaikan prinsip kemanusiaan.
Pertanyaan etis yang mendesak diajukan di sini adalah: apakah instruksi koordinasi keamanan dari pusat kepada kepala daerah Papua ini didasari oleh evaluasi mendalam terhadap kegagalan paradigma keamanan yang selama ini diterapkan, ataukah ia hanyalah bentuk lain dari desentralisasi tanggung jawab atas kebijakan represif? Bagi para aktivis hukum, momentum ini bukan sekadar soal koordinasi teknis, melainkan ujian nyata terhadap komitmen negara dalam mentransformasikan logika keamanan dari alat pengendalian menjadi instrumen perlindungan warga yang menjunjung martabat hukum dan hak asasi manusia. Ketika suara tokoh adat yang meminta perlindungan dijawab dengan intensifikasi militer, bukankah negara justru mengkhianati mandat konstitusional dan kewajiban internasionalnya yang paling mendasar?