Selasa, 23 Juni 2026
AREA
"Melangkah Dengan Nurani, Menegakkan Kebenaran"
HUKUM INTERNASIONAL

Menakar Siasat Hukum Internasional dalam Konflik Papua

Militerisasi konflik Papua telah mengaktifkan kewajiban hukum kebiasaan internasional yang bersifat mengikat, terlepas dari status ratifikasi Indonesia. Kegagalan mengintegrasikan prinsip-prinsip hukum humaniter universal ke dalam operasi keamanan justru melemahkan martabat hukum nasional dan legitimasi Indonesia di forum global. Penegakan hukum yang transparan terhadap pelanggaran kemanusiaan menjadi ujian sejati komitmen negara terhadap peradaban hukum.

Menakar Siasat Hukum Internasional dalam Konflik Papua

Eskalasi militerisasi konflik di Papua telah menempatkan hukum internasional pada posisi ujian yang kritis. Pergeseran penanganan keamanan dari domain kepolisian menuju operasi militer bersenjata secara diametral menggeser rezim hukum yang berlaku. Realitas ini bukan sekadar persoalan teknis strategis, melainkan lompatan yuridis yang membawa seluruh wilayah Papua ke dalam ranah yang diatur oleh prinsip-prinsip hukum humaniter internasional untuk konflik bersenjata non-internasional. Perubahan ini, meski pemerintah sering enggan mengakui eksistensinya secara resmi, telah menciptakan kewajiban kemanusiaan yang mengikat berdasarkan hukum kebiasaan internasional, terlepas dari status ratifikasi Indonesia atas instrumen tertentu seperti Protokol Tambahan II Konvensi Jenewa 1977.

Kewajiban Hukum Kebiasaan: Dimensi Non-Derogable dalam Operasi Militer

Studi Komprehensif Hukum Kebiasaan Internasional yang dirilis oleh Komite Internasional Palang Merah (ICRC) berfungsi sebagai peta jalan normatif yang tidak bisa diabaikan oleh negara mana pun, termasuk Indonesia. Dokumen ini secara tegas mengkristalisasi norma-norma dasar perlindungan yang telah menjadi konsensus global. Dalam konteks konflik di Papua, sejumlah prinsip ini menjadi sangat relevan dan langsung dapat diterapkan, antara lain:

  • Prinsip Pembedaan (Distinction): Kewajiban mutlak untuk membedakan dan hanya menyerang sasaran militer, dengan larangan tegas menargetkan warga sipil dan objek sipil seperti sekolah dan rumah sakit.
  • Prinsip Proporsionalitas (Proportionality): Larangan melancarkan serangan yang dapat mengakibatkan korban sipil atau kerusakan yang berlebihan dibandingkan keuntungan militer konkret yang diharapkan.
  • Perlindungan Pekerja dan Fasilitas Kemanusiaan: Jaminan akses dan keamanan bagi pekerja kemanusiaan dan fasilitas medis.

Penolakan pemerintah untuk meratifikasi protokol tertentu menjadi bumerang hukum dan diplomasi, karena komunitas internasional akan menilai berdasarkan standar kebiasaan universal ini, bukan pada katalog ratifikasi nasional. Setiap insiden perusakan fasilitas sipil langsung diukur dengan tolok ukur hukum kebiasaan ini.

Menegakkan Martabat Hukum Nasional dengan Berdamai pada Hukum Internasional

Strategi defensif pemerintah yang bersandar pada narasi kedaulatan tanpa diimbangi komitmen substantif pada standar global justru menggerogoti martabat hukum nasional itu sendiri. Integrasi norma-norma hukum humaniter kebiasaan ke dalam doktrin, pelatihan, dan aturan penembakan pasukan di lapangan bukanlah bentuk kapitulasi atau pengakuan terhadap pihak separatis. Sebaliknya, langkah tersebut merupakan penegasan identitas Indonesia sebagai negara beradab yang sanggup menjalankan operasi militer dengan tetap menghormati martabat manusia tertinggi. Upaya ini akan meliputi:

  • Penyusunan panduan operasional taktis bersama oleh Kementerian Pertahanan dan Komnas HAM yang secara eksplisit mengadopsi substansi hukum kebiasaan internasional.
  • Penyelenggaraan pelatihan intensif bagi seluruh personel, terutama pasukan non-organik, tentang prinsip-prinsip dasar hukum humaniter.
  • Mekanisme akuntabilitas transparan untuk menyelidiki dan mengadili setiap dugaan pelanggaran kemanusiaan, yang akan menjadi senjata terbaik melawan narasi pelanggaran HAM dari pihak mana pun.

Martabat hukum nasional hanya dapat ditegakkan sejauh ia selaras dan memperkuat martabat hukum internasional. Ketika pemerintah gagal menginternalisasi standar global, yang terjadi bukan perlindungan kedaulatan, melainkan delegitimasi di mata dunia dan pelanggaran sistematis terhadap hak asasi rakyatnya sendiri di Papua. Pertanyaan etis yang paling mendesak bagi para aktivis hukum adalah: Sudah sejauh mana negara ini, dalam praktik operasionalnya, mengkhianati prinsip-prinsip perlindungan dasar yang justru menjadi fondasi peradaban hukum yang ia klaim anut?

ENTITAS TERDETEKSI
Organisasi: TNI, Komite Internasional Palang Merah, ICRC, Kementerian Pertahanan, Komnas HAM
Lokasi: Papua, Indonesia