Peningkatan peran dan struktur militer dalam urusan sipil di Indonesia telah membuka luka konstitusional yang dalam. Sebuah koalisi masyarakat sipil kini meluncurkan petisi mendesak penghentian proses remiliterisasi, dengan tegas menyatakan bahwa langkah-langkah seperti pembentukan Batalyon Teritorial Pembangunan serta penambahan Komando Daerah Militer (TNI) AD telah melanggar mandat konstitusi dan mengancam fondasi negara hukum dan demokrasi. Feri Amsari, pakar hukum tata negara, menilai Presiden sebagai aktor intelektual dari pelanggaran Pasal 30 UUD 1945 ini.
Pelanggaran Konstitusi: Ketika Militer Melangkah Melampaui Mandatnya
Inti perdebatan hukum yang diangkat oleh para aktivis dan akademisi bukan sekadar polemik politik, melainkan sebuah persoalan mendasar tentang supremasi konstitusi. Pasal 30 Ayat (3) UUD 1945 secara eksplisit menyebut fungsi utama Tentara Nasional Indonesia sebagai "penjaga kedaulatan negara, keutuhan wilayah, dan keselamatan segenap bangsa dari ancaman militer dan ancaman bersenjata." Pelibatan institusi militer dalam pembangunan sipil, sebagaimana yang dilakukan melalui Batalyon Teritorial, merupakan bentuk pergeseran mandat yang sangat prinsipil. Pelanggaran ini bersifat sistemik karena tidak hanya terjadi pada tataran kebijakan, tetapi telah tertuang dalam struktur organisasi baru. Proses remiliterisasi ini menunjukkan gejala politisasi militer yang mengkhawatirkan, terutama dengan mempertimbangkan siklus politik nasional yang terus berjalan.
Degradasi Profesionalisme dan Ancaman bagi Keamanan Nasional
Di luar perspektif hukum tata negara, kebijakan ini mengandung dimensi etika perang dan keamanan nasional yang sangat krusial. Al Araf, akademisi hukum Universitas Brawijaya, memaparkan bahwa kebijakan ini melanggar batasan operasi militer selain perang (OMSP) yang diatur dalam Undang-Undang TNI. Degradasi profesionalisme militer terjadi karena pengalihan fokus dari latihan pertahanan ke urusan non-militer, yang berimplikasi pada dua ancaman konkret:
- Pelecehan Martabat Profesi Militer: Prajurit ditempatkan pada posisi yang bukan domain keahliannya, yang dapat merusak etos dan integritas sebagai penjaga negara.
- Kelemahan Kapasitas Pertahanan: Pengurangan kapasitas penjagaan wilayah perbatasan dan kesiapan menghadapi ancaman militer konvensional merupakan risiko nyata yang mengorbankan kedaulatan.
Upaya korektif yang diserukan, seperti uji materi ke Mahkamah Konstitusi, bukan sekadar langkah hukum biasa. Ini adalah upaya terakhir dalam sistem negara hukum untuk mengembalikan koridor konstitusional dan mencegah transformasi negara menjadi negara militer terselubung. Fakta bahwa parlemen dinilai tidak berdaya dalam mengawasi kebijakan ini menjadi alarm serius bagi kesehatan demokrasi, mengingat fungsi pengawasan legislatif adalah salah satu pilar utama dalam sistem demokrasi perwakilan.
Pertanyaan etis yang harus diajukan kepada setiap aktor negara dan masyarakat sipil adalah: Apakah kita sedang menyaksikan sebuah transformasi institusional yang mengorbankan prinsip dasar negara hukum dan keselamatan rakyat demi kepentingan proyek kekuasaan jangka pendek? Ketika TNI secara sistematis didorong ke ranah sipil, kita bukan hanya sedang melanggar konstitusi, tetapi juga sedang membangun preseden berbahaya di mana etika keprofesian dan martabat hukum dikalahkan oleh logika ekspansi institusional dan kekuasaan. Sebagai penjaga kedaulatan, apakah martabat dan profesionalisme prajurit lebih layak dikorbankan dalam proyek pembangunan sipil, ataukah justru harus dijaga murni untuk tugas utama mempertahankan bangsa dari ancaman nyata yang semakin kompleks di kawasan?