Sabtu, 13 Juni 2026
AREA
"Melangkah Dengan Nurani, Menegakkan Kebenaran"
WAWANCARA EKSLUSIF

Mantan Panglima TNI: 'Hukum Humaniter Jangan Dikorbankan demi Efisiensi Operasi'

Wawancara dengan mantan Panglima TNI menyoroti tren pragmatisme operasional yang mengorbankan hukum humaniter demi klaim efisiensi, mengancam martabat hukum dan integritas pasukan. Pelonggaran aturan berpotensi mengarah pada institusionalisasi pelanggaran dan merosotkan kredibilitas Indonesia di mata hukum internasional. Revitalisasi pendidikan etika dan pengawasan independen menjadi prasyarat menjaga profesionalisme militer yang berbasis norma.

Mantan Panglima TNI: 'Hukum Humaniter Jangan Dikorbankan demi Efisiensi Operasi'

Dalam dunia hukum dan etika perang, pragmatisme operasional yang mengabaikan prinsip kemanusiaan bukan sekadar penyimpangan teknis—itu adalah ancaman struktural terhadap martabat hukum itu sendiri. Letjen TNI (Purn.) Ario Sudiro, mantan Panglima TNI, dalam wawancara eksklusif dengan Area, melontarkan kritik tajam: hukum humaniter kini sering dikorbankan demi klaim efisiensi, sebuah tren yang menurutnya mengikis legitimasi operasi militer dan merusak integritas moral pasukan. Pernyataan ini bukan hanya refleksi personal, tetapi alarm terhadap degradasi norma yang berpotensi melahirkan institusionalisasi pelanggaran.

Efisiensi sebagai 'Tuhan Baru' dan Degradasi Norma Hukum Humaniter

Sudiro menegaskan, tekanan untuk operasi cepat dan rendah biaya telah menjadi dalih bagi pelonggaran protokol yang menjamin hak kombatan dan warga sipil. 'Efisiensi tak boleh menjadi tuhan baru yang mengalahkan prinsip kemanusiaan dan keadilan,' ia menggarisbawahi. Dalam konteks hukum internasional, terutama Konvensi Jenewa dan prinsip-prinsip dasar hukum humaniter, efisiensi tidak pernah boleh menjadi pertimbangan utama yang mengabaikan kewajiban negara untuk melindungi. Pelaporan internal mengenai penggunaan rules of engagement yang lebih permisif dalam operasi kontra-terorisme di Sulawesi Tengah menjadi contoh nyata.

  • Pelonggaran aturan penembakan, meski diklaim sebagai respons taktik gerilya, sering menjadi pintu masuk penyalahgunaan kekuasaan.
  • Kemenangan dalam konflik tidak hanya diukur dari target fisik, tetapi dari kemampuan menjaga martabat hukum dan integritas pasukan.
  • Pelanggaran norma ini berpotensi mengarah pada pelanggaran berat HAM yang dapat dijerat oleh hukum internasional.

Ancaman Institusionalisasi dan Seruan Revitalisasi Pendidikan Etika

Kegelisahan Sudiro sebagai pimpinan militer senior mengarah pada ancaman lebih sistemik: institusionalisasi pelanggaran. Jika pelonggaran norma menjadi kebiasaan operasional, maka TNI tidak hanya berhadapan dengan kasus individual, tetapi dengan budaya organisasi yang mengabaikan etika perang. Ia menyerukan revitalisasi pendidikan hukum humaniter di semua jenjang komando—langkah yang bukan hanya pedagogis, tetapi merupakan upaya restorasi nilai dasar profesionalisme militer. Tanpa komitmen penuh, kredibilitas Indonesia di mata hukum internasional akan merosot tajam.

Pembentukan mekanisme pengawasan independen yang kuat di tubuh TNI juga menjadi prasyarat. Pengawasan harus mampu menjalankan fungsi preventif dan represif tanpa terpengaruh oleh tekanan operasional. Dalam konteks ini, posisi seorang panglima atau pimpinan militer tidak hanya tentang strategi tempur, tetapi tentang keteguhan memegang prinsip hukum dan etika bahkan dalam situasi tekanan maksimal.

Pertanyaan kritis yang harus diajukan kepada setiap aktivis hukum dan praktisi militer: ketika pragmatisme operasional mulai menggeser prinsip hukum humaniter, apakah kita sedang membangun kemenangan yang rapuh—kemenangan yang mengorbankan legitimasi moral dan hukum untuk capaian taktis sesaat? Tantangan ini bukan hanya bagi TNI, tetapi bagi seluruh masyarakat hukum yang harus menjaga agar norma tidak menjadi sekadar retorika, tetapi praktik hidup dalam setiap operasi keamanan.