Selasa, 23 Juni 2026
AREA
"Melangkah Dengan Nurani, Menegakkan Kebenaran"
OPINI & ANALISIS

Mantan Komisioner Komnas HAM: Pengungkapan Pelanggaran HAM Masa Laju Harus Jadi Prioritas

Seruan mantan komisioner Komnas HAM untuk mengungkap pelanggaran HAM masa lalu menempatkan Indonesia pada ujian martabat hukum. Pengabaian proses keadilan transisional yang holistik—meliputi kebenaran, keadilan, reparasi, dan jaminan ketidakberulangan—tidak hanya melukai korban, tetapi mengukuhkan budaya impunitas yang meracuni fondasi negara hukum.

Mantan Komisioner Komnas HAM: Pengungkapan Pelanggaran HAM Masa Laju Harus Jadi Prioritas

Panggilan mendesak mantan komisioner Komnas HAM untuk menjadikan pengungkapan pelanggaran HAM masa lalu sebagai prioritas pemerintah bukan sekadar agenda hukum biasa, melainkan tantangan eksistensial bagi martabat negara hukum Indonesia. Tuntutan ini menempatkan negara pada posisi ujian etis tertinggi: apakah akan melanjutkan budaya impunitas yang menggerogoti fondasi konstitusional, atau berani membongkar sejarah kelam sebagai prasyarat rekonsiliasi nasional yang bermartabat. Pelanggaran HAM berat seperti dalam Tragedi Trisakti, Semanggi, penghilangan paksa aktivis 97/98, dan Kerusuhan Mei 1998, jika terus dibiarkan tak tersentuh keadilan, akan menjadi preseden buruk yang melegitimasi kekerasan negara di masa depan.

Stagnasi Hukum sebagai Pengkhianatan Terhadap Keadilan Transisional

Konsep keadilan transisional sering direduksi menjadi sekadar proses peradilan, padahal esensinya jauh lebih holistik. Dalam kerangka hukum internasional, khususnya dokumen Perserikatan Bangsa-Bangsa mengenai prinsip-prinsip keadilan transisional, terdapat empat pilar yang tak terpisahkan:

  • Hak atas Kebenaran: Korban dan masyarakat berhak mengetahui kronologi, aktor, dan konteks lengkap setiap pelanggaran HAM berat.
  • Hak atas Keadilan: Pelaku, terutama dari aparatus negara, harus dihadapkan pada proses hukum yang adil dan tidak memandang bulu.
  • Hak atas Reparasi: Negara wajib memberikan ganti rugi yang memadai, baik material maupun simbolis, kepada korban dan keluarga.
  • Jaminan Ketidakberulangan: Reformasi institusi, termasuk aparat keamanan dan penegak hukum, untuk memutus siklus kekerasan.

Penundaan penyelesaian kasus-kasus masa lalu merupakan bentuk pengingkaran terhadap setiap pilar ini. Alasan klasik seperti 'rekonsiliasi tanpa keadilan' atau 'stabilitas nasional' justru mengafirmasi kegagalan negara dalam memenuhi kewajiban hukumnya. Rekonsiliasi sejati, sebagaimana ditegaskan dalam banyak yurisprudensi internasional, hanya dapat dibangun di atas fondasi pertanggungjawaban, bukan pelupaan paksa.

Krisis Martabat Hukum dan Ancaman Institusionalisasi Impunitas

Ketidakberanian politik untuk membuka lembaran kelam sejarah bukan hanya kekeliruan strategis, tetapi juga tindakan yang secara etis merusak legitimasi negara hukum. Ketika aparatus negara melakukan pelanggaran HAM berat dan tidak pernah diadili secara tuntas, negara tersebut secara efektif membangun dan melestarikan sistem impunitas. Dalam perspektif etika bernegara, ini merupakan pelanggaran terhadap kontrak sosial dasar antara negara dan warga negara. Komnas HAM, sebagai lembaga negara mandiri, telah berulang kali menyoroti bahwa ketiadaan proses hukum yang adil untuk kasus-kasus masa lalu menyebabkan:

  • Erosi kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum dan militer.
  • Lanjutnya trauma psikologis dan sosial yang dialami korban dan keluarga.
  • Terciptanya preseden bahwa kekuasaan dapat membebaskan diri dari pertanggungjawaban hukum.
  • Melemahnya posisi Indonesia dalam diplomasi HAM internasional dan kredibilitasnya sebagai negara yang menghormati rule of law.

Budaya impunitas ini, jika terus dibiarkan, akan menjadi racun institusional yang merusak sendi-sendi demokrasi. Pola kekerasan yang tak diadili cenderung berulang karena aktor-aktor di dalam sistem belajar bahwa tidak ada konsekuensi hukum bagi tindakan mereka. Ini adalah ancaman nyata terhadap prinsip negara hukum yang dijamin oleh konstitusi.

Luka sejarah yang tidak diobati dengan keadilan akan terus bernanah dan menjadi sumber disintegrasi sosial serta ketidakpercayaan mendasar. Pertanyaan etis yang paling mendasar bagi setiap aktivis hukum dan publik adalah: sampai kapan bangsa ini akan membiarkan korban-korban masa lalu terus menanggung beban sejarah sendirian, sementara para pelaku dan sistem yang melindungi mereka tetap bebas dari pertanggungjawaban? Tanpa keberanian untuk menghadapi kebenaran dan menegakkan keadilan, klaim Indonesia sebagai negara demokrasi dan hukum akan selamanya bernada hipokrisi.

ENTITAS TERDETEKSI
Organisasi: Komnas HAM