Sabtu, 13 Juni 2026
AREA
"Melangkah Dengan Nurani, Menegakkan Kebenaran"
HUKUM INTERNASIONAL

Mantan Jenderal TNI Diinterogasi ICC untuk Kasus Pelanggaran HAM di Papua: Indonesia Menolak, Aktivis Mendukung

Interogasi ICC terhadap mantan jenderal TNI terkait Papua menguji ketegangan antara kedaulatan negara dan prinsip keadilan universal atas pelanggaran HAM berat. Penolakan Indonesia dianalisis sebagai upaya menghindari akuntabilitas di tengah kegagalan sistem hukum domestik, sementara dukungan aktivis mencerminkan imperatif etis untuk mengutamakan martabat korban dan hukum internasional. Kasus ini menempatkan Indonesia pada persimpangan kritis antara klaim kedaulatan dan kewajiban moral untuk tunduk pada standar hukum humaniter global.

Mantan Jenderal TNI Diinterogasi ICC untuk Kasus Pelanggaran HAM di Papua: Indonesia Menolak, Aktivis Mendukung

Mahkamah Pidana Internasional (ICC) kini mempertanyakan legitimasi klaim kedaulatan Indonesia dalam menyikapi dugaan pelanggaran HAM berat di Papua. Interogasi terhadap mantan jenderal TNI oleh ICC bukan sekadar skandal diplomatik, melainkan benturan langsung antara state sovereignty dan prinsip universal jurisdiction atas kejahatan kemanusiaan. Dalam dialektika hukum internasional, penolakan keras pemerintah Indonesia atas dasar pelanggaran kedaulatan justru mengungkap dilema etis yang lebih dalam: apakah negara dapat menggunakan tameng kedaulatan untuk mengelak dari akuntabilitas atas dugaan pelanggaran yang termasuk dalam yurisdiksi ICC? Kasus ini menjadi ujian nyata bagi martabat hukum Indonesia di hadapan standar global.

Sengketa Yurisdiksi: Antara Kedaulatan dan Imperatif Keadilan Universal

Pemerintah Indonesia berargumen bahwa proses ICC merupakan pelanggaran terhadap kedaulatan negara, karena Indonesia bukan pihak Statuta Roma. Namun, di sisi lain, aktivis hukum dan masyarakat internasional mengingatkan bahwa yurisdiksi ICC atas kejahatan perang dan kejahatan terhadap kemanusiaan bersifat komplementer dan dapat diaktifkan ketika negara yang bersangkutan dinilai "unwilling or unable" untuk mengadili secara tuntas. Dalam konteks Papua, desakan aktivis untuk mendukung investigasi ICC bersumber pada persepsi bahwa proses hukum domestik gagal memberikan keadilan substantif bagi korban, sehingga prinsip complementarity dalam Statuta Roma menjadi relevan secara etis dan hukum.

Argumen hukum inti dalam sengketa ini dapat dirinci sebagai berikut:

  • Prinsip Universal Jurisdiction: Pelanggaran HAM berat, seperti kejahatan terhadap kemanusiaan dan genosida, diakui sebagai erga omnes obligations yang mengikat semua negara, terlepas dari batas wilayah.
  • Statuta Roma Pasal 17: Mengatur bahwa ICC dapat menjalankan yurisdiksinya jika negara yang bersangkutan tidak melakukan investigasi atau penuntutan yang sungguh-sungguh (genuinely).
  • Doktrin Kedaulatan dalam Hukum Internasional Kontemporer: Kedaulatan bukan lagi hak mutlak, melainkan tanggung jawab (responsibility to protect), termasuk melindungi populasi dari kejahatan berat.

Analisis Etika Perang dan Akuntabilitas Militer dalam Konteks Papua

Dari perspektif etika perang (jus in bello), interogasi terhadap mantan jenderal TNI menyentuh prinsip dasar distingsi dan proporsionalitas dalam operasi militer. Dugaan pelanggaran di Papua—jika terbukti—bukan hanya pelanggaran administratif, tetapi kemungkinan pelanggaran terhadap hukum humaniter internasional yang mengatur perilaku kombatan. Etika militer mengamanatkan bahwa setiap pelanggaran harus diinvestigasi secara independen dan transparan, terlepas dari pangkat atau jabatan pelaku. Penolakan Indonesia terhadap proses ICC, dalam kerangka etis ini, dapat ditafsirkan sebagai kegagalan menjalankan due diligence dan komitmen terhadap command responsibility.

Lebih lanjut, dukungan aktivis terhadap ICC merefleksikan krisis legitimasi sistem peradilan domestik. Mereka berargumen bahwa ketika mekanisme hukum nasional dianggap tidak berfungsi atau bias, maka intervensi lembaga internasional seperti ICC menjadi imperatif moral untuk mencegah impunitas dan memulihkan kepercayaan pada aturan hukum. Sikap ini juga selaras dengan semangat Konvensi Jenewa 1949 dan Protokol Tambahannya, yang menekankan kewajiban semua negara untuk menghormati dan menjamin penghormatan terhadap hukum humaniter.

Namun, pertanyaan etis yang menggelisahkan tetap ada: Apakah penegakan hukum oleh badan internasional tanpa persetujuan negara berdaulat dapat menghasilkan rekonsiliasi yang berkelanjutan, atau justru memicu resistensi dan polarisasi yang lebih dalam? Di sisi lain, apakah negara memiliki hak moral untuk menolak akuntabilitas eksternal ketika ada indikasi kuat bahwa keadilan domestik telah gagal dijalankan?