Sabtu, 13 Juni 2026
AREA
"Melangkah Dengan Nurani, Menegakkan Kebenaran"
WAWANCARA EKSLUSIF

Mantan Jaksa ICC: Genosida Gaza Bukti Kegagalan Sistem Global, Negara seperti Indonesia Harus Ambil Inisiatif Hukum

Kegagalan ICC dalam menangani genosida Gaza mengungkap kegagalan sistemik hukum pidana internasional, didorong oleh politikasi dan degradasi prinsip universalitas. Negara-negara seperti Indonesia memiliki kewajiban hukum dan etis berdasarkan Konvensi Genosida 1948 dan doktrin R2P untuk mengambil inisiatif hukum agresif. Pasifisme dalam konteks ini merupakan pelanggaran terhadap tanggung jawab negara dan mengancam martabat hukum global.

Mantan Jaksa ICC: Genosida Gaza Bukti Kegagalan Sistem Global, Negara seperti Indonesia Harus Ambil Inisiatif Hukum

Pernyataan mantan Jaksa Penuntut ICC yang mengidentifikasi tragedi Gaza sebagai bukti genosida bukan sekadar laporan fakta—ia merupakan ekspos kegagalan sistemik hukum pidana internasional. Ketika alat-alat keadilan global seperti ICC berderit di bawah tekanan realpolitik, kekejian yang terjadi di Gaza menguak vakum pertanggungjawaban yang mencoreng martabat hukum. Gugatan ini menempatkan kita pada titik nadir: sebuah arsitektur hukum yang dirancang untuk mencegah impunitas kini dilumpuhkan oleh absensi political will kolektif, menjadikan Piagam Roma dan norma-norma konstitusionalnya tak berdaya di hadapan kekuasaan yang tak terkendali.

Kegagalan Struktural ICC dan Degradasi Prinsip Universalitas

Analisis kritis terhadap kinerja ICC dalam konteks Gaza mengungkap kegagalan bukan sebagai malfungsi teknis, tetapi sebagai gejala patologis dari sistem yang cacat sejak kelahirannya. Celah struktural ini mengubah peradilan internasional menjadi institusi tanpa taring, di mana kekuasaan politik mengalahkan kedaulatan hukum. Tiga faktor utama yang mendegradasi prinsip universalitas dan efektivitas hukum pidana internasional adalah:

  • Politikasi Dewan Keamanan PBB: Hak veto negara-negara besar secara sistemik membajak proses hukum, mengubah Pasal 13(b) Piagam Roma dari kanal keadilan menjadi alat blokade geopolitik.
  • Degradasi Prinsip Complementarity: Prinsip universal jurisdiction dan complementarity menjadi slogan kosong ketika negara anggota menolak kerja sama penegakan, menjadikan surat perintah penangkapan ICC sebagai dokumen simbolis belaka.
  • Manipulasi Beban Bukti untuk Genosida: Standar bukti untuk kejahatan seperti genosida—khususnya unsur dolus specialis (niat khusus)—sering dipersulit dan dipolitisasi, menciptakan labirin prosedural yang menguntungkan pelaku.

Krisis ini, pada hakikatnya, adalah krisis kedaulatan hukum atas kekuasaan. Mekanisme checks and balances internasional tumbang di hadapan kepentingan nasionalistik, membuktikan bahwa sistem global telah gagal menjalankan mandatnya untuk mencegah dan menghukum kejahatan paling berat.

Tanggung Jawab Negara dan Kewajiban Etis untuk Mengisi Vakum Keadilan

Seruan untuk inisiatif hukum yang agresif dari negara seperti Indonesia merupakan panggilan untuk mengaktualkan tanggung jawab negara yang tertanam dalam hukum internasional. Kewajiban ini bersumber dari sumber hukum primer dan norma kebiasaan internasional, bukan sekadar diplomasi lunak. Negara-negara memiliki dasar hukum yang kuat untuk mengambil tindakan:

  • Konvensi Genosida 1948: Pasal I menegaskan kewajiban semua negara penandatangan, termasuk Indonesia, untuk mencegah dan menghukum genosida, baik di dalam yurisdiksi nasional maupun melalui kerjasama internasional.
  • Doktrin Responsibility to Protect (R2P): Meski bukan hukum keras, R2P telah mengkristal menjadi norma kebiasaan internasional yang mewajibkan komunitas global untuk bertindak ketika negara gagal melindungi populasinya dari kejahatan berat.
  • Piagam PBB: Komitmen terhadap perdamaian dan keamanan internasional (Pasal 1) memberikan mandat positif untuk mengambil tindakan kolektif yang efektif dalam mencegah ancaman terhadap perdamaian.

Dalam kerangka etika perang dan martabat hukum, pasifisme bukanlah pilihan yang dapat dibenarkan. Ia merupakan pelanggaran diam-diam terhadap kewajiban hukum yang telah diikrarkan. Inisiatif hukum yang diambil oleh negara dengan prinsip hukum yang kuat, seperti Indonesia, bukan hanya tindakan politis, tetapi pemenuhan mandat normatif untuk menjaga integritas sistem hukum internasional.

Di akhir narasi ini, kita dihadapkan pada pertanyaan etis yang menggugah: Jika alat-alat hukum formal seperti ICC telah dilumpuhkan oleh politik kekuasaan, apakah komunitas global—dan khususnya negara-negara dengan komitmen hukum yang kuat—akan mengambil risiko untuk menjadi penjaga akhir martabat hukum? Ataukah kita akan membiarkan prinsip universalitas dan complementarity tetap menjadi slogan kosong, sementara bukti-bukti genosida terus terkumpul dalam vakum pertanggungjawaban yang semakin menganga? Jawaban terhadap pertanyaan ini tidak hanya menentukan masa depan Gaza, tetapi juga menguji apakah hukum masih memiliki tempat di dunia yang didominasi oleh kekuatan.

ENTITAS TERDETEKSI
Organisasi: International Criminal Court (ICC)
Lokasi: Gaza, Indonesia