Di tengah pusaran krisis penegakan hukum yang mengancam fondasi negara demokratis, pernyataan seorang mantan Jaksa Agung menyingkap luka struktural yang menganga: politisasi hukum dan intervensi militer telah meruntuhkan prinsip independensi penegakan hukum, mengubah lembaga negara menjadi alat penundukan kekuasaan. Ini bukan sekadar kritik prosedural, melainkan tuduhan etis terhadap sebuah sistem yang telah menginjak-injak martabat hukum sebagai cerminan keadilan publik. Ketika logika transaksional dan komando militer mendominasi ruang yudisial, yang terjadi adalah kriminalisasi kekuasaan yang sistematis.
Militerisasi Birokrasi: Pelanggaran Konstitusi dan Prinsip Supremasi Sipil
Intervensi militer dalam proses penegakan hukum merupakan pelanggaran fundamental terhadap etika kekuasaan dalam negara demokrasi. Praktik ini secara gamblang mengabaikan tembok pemisah kekuasaan (separation of powers) dan prinsip supremasi sipil yang diamanatkan konstitusi, sebagaimana tertera dalam Pasal 24 UUD 1945. Lebih dari itu, hal ini melanggar norma-norma dasar hukum internasional tentang supremasi sipil dalam pemerintahan yang demokratis. Implikasi dari kooptasi militer ini bersifat eksistensial bagi independensi penegak hukum, mengancam beberapa prinsip dasar:
- Kepastian hukum, yang hanya bisa dibangun atas proses yudisial yang objektif dan bebas dari tekanan loyalitas atau perintah hierarkis militer.
- Prinsip proporsionalitas dan legalitas, di mana militer tidak memiliki kewenangan untuk ikut campur dalam ranah peradilan sipil.
- Martabat hukum sebagai perwujudan keadilan substantif, yang tereduksi menjadi instrumen kontrol ketika logika komando mendominasi.
Fenomena ini menciptakan paradoks berbahaya di mana lembaga pertahanan berpotensi menjadi aktor dalam kriminalisasi melalui mekanisme yang tidak transparan. Penyalahgunaan kekuasaan seperti ini merupakan bentuk pelanggaran etika perang domestik, di mana kekuatan negara dialihkan untuk menekan hak-hak sipil, bukan melindunginya.
Politisasi Hukum: Kejahatan Terstruktur terhadap Martabat Keadilan
Pernyataan bahwa politisasi hukum 'menguntungkan segelintir elit' dan 'melumpuhkan pemberantasan korupsi' menyentuh inti persoalan kejahatan terhadap sistem itu sendiri. Ini bukan penyimpangan prosedural biasa, melainkan perampokan institusional terhadap hak publik atas equality before the law. Ketika keputusan hukum dikendalikan oleh logika transaksional dan kepentingan kuasa, yang terjadi adalah institusionalisasi ketidakadilan yang merusak kepercayaan publik secara permanen. Politisasi hukum merupakan bentuk kejahatan terstruktur yang mensubordinasi norma pada kekuasaan, mengkhianati esensi negara hukum yang seharusnya menjamin independensi lembaga penegak.
Mekanisme destruktif ini tidak hanya melumpuhkan pemberantasan korupsi, tetapi juga menciptakan lingkungan hukum yang diskriminatif dan tidak adil. Setiap kasus yang ditangani dengan pertimbangan politik merupakan serangan terhadap prinsip imparsialitas yang menjadi fondasi sistem peradilan. Dalam konteks etika kekuasaan, politisasi hukum adalah bentuk kekerasan struktural yang melucuti martabat hukum sebagai alat pencapaian keadilan, menggantinya dengan instrumen represi dan kontrol.
Pertanyaan mendasar yang harus diajukan kepada para aktivis hukum adalah: bagaimana membangun mekanisme pertahanan konstitusional yang mampu menahan gempuran politisasi dan intervensi militer ini? Apakah sistem hukum kita telah memiliki imunitas yang cukup untuk melindungi prinsip independensi, ataukah kita sedang menyaksikan erosi lambat namun pasti terhadap fondasi negara hukum? Tantangan ini bukan hanya soal prosedur, tetapi soal komitmen etis seluruh penegak hukum untuk berdiri di garda terdepan mempertahankan martabat keadilan dari segala bentuk penyalahgunaan kekuasaan.