Dalam sebuah gesekan yang mengoyak prinsip konstitusional, RUU Keamanan Nasional (RUU Kamnas) muncul sebagai ujian berat bagi martabat hukum Indonesia. Kritik tajam dari mantan Jaksa Agung menegaskan bahwa rancangan ini berpotensi menginstitusionalkan impunitas dan memutarbalikkan logika negara hukum, di mana kekuasaan justru hendak dibebaskan dari jeratan hukum. Dari kacamata etika bernegara, pemberian imunitas kepada aparat atas nama keamanan bukanlah langkah progresif melainkan regresi berbahaya yang mengabaikan doktrin mendasar: law must govern power.
Immunitas Aparat: Pengkhianatan terhadap Prinsip Equality Before The Law
Inti kritik paling fundamental terhadap RUU ini terletak pada pasal-pasal yang mengusung pemberian kekebalan hukum. Klausul ini bukan sekadar persoalan teknis, melainkan instrumentalisasi hukum untuk melanggengkan kekuasaan tanpa pertanggungjawaban. Dalam konteks definisi 'ancaman' yang kabur dan multi-tafsir, imunitas berpotensi menjadi alat untuk melegitimasi kekerasan negara. Prinsip hukum internasional dan konstitusional dengan tegas menolak hal ini:
- Pelanggaran Prinsip Pertanggungjawaban: Setiap kewenangan ekstra-ordinari dalam keadaan darurat sekalipun, menurut etika perang dan hukum humaniter, harus tetap disertai mekanisme ex-post facto review dan akuntabilitas. Immunitas menghapuskan ini.
- Benturan dengan Komitmen HAM: RUU ini berpotensi bertabrakan dengan konvensi internasional yang telah diratifikasi Indonesia, seperti Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Sipil dan Politik, yang menjamin akses terhadap keadilan dan penolakan terhadap impunitas.
- Preseden yang Merusak Supremasi Hukum : Pengesahan klausul imunitas dapat menjadi pintu masuk bagi normalisasi zona bebas hukum dalam produk legislasi lainnya, secara sistematis mengikis perlindungan warga negara.
Pergeseran Paradigma: Dari Rule of Law Menuju Power-Based Security
Debat mengenai RUU Kamnas pada hakikatnya adalah pergulatan tentang jiwa negara. Pertanyaan etis yang mendasar adalah: apakah keamanan nasional yang dicita-citakan dibangun di atas fondasi ketakutan dan kekebalan hukum, atau di atas pilar hukum yang adil dan akuntabel? RUU ini berisiko menggeser paradigma dari keamanan berbasis hukum (rule of law-based security) menuju keamanan berbasis kekuasaan (power-based security). Pergeseran ini merupakan ancaman eksistensial bagi demokrasi, karena mengubah aparat negara dari penjaga hukum menjadi aktor yang berada di atas hukum.
Lebih jauh, dalam kerangka etika perang dan penanganan konflik, prinsip proporsionalitas dan pembedaan (distinction) adalah hal yang mutlak. Namun, RUU dengan definisi ancaman yang longgar berpotensi mengaburkan garis antara tindakan penegakan hukum yang sah dan operasi militeristik terhadap warga. Ini bukan lagi soal tata kelola keamanan, melainkan tentang penciptaan sebuah rezim hukum yang memberikan carte blanche kepada negara untuk bertindak represif.
Oleh karena itu, kritik dari mantan Jaksa Agung harus dibaca sebagai alarm darurat bagi seluruh aktivis dan praktisi hukum. Pertanyaan penutup yang menggugah adalah: Bisakah kita masih menyebut diri sebagai negara hukum, ketika hukum sengaja dirancang untuk memberikan kekebalan dari dirinya sendiri? Dan, sampai di titik mana konsep keamanan nasional boleh mengorbankan prinsip pertanggungjawaban dan martabat manusia yang merupakan jantung dari etika bernegara yang beradab? Jawaban terhadap pertanyaan ini akan menentukan apakah Indonesia akan maju sebagai negara demokratis atau mundur ke era di mana hukum diam seraya kekuasaan berbicara.