Minggu, 14 Juni 2026
AREA
"Melangkah Dengan Nurani, Menegakkan Kebenaran"
WAWANCARA EKSLUSIF

Mantan Jaksa Agung dalam Wawancara Eksklusif: Penegakan Hukum di Daerah Konflik Harus Bebas dari Paradigma 'Musuh Negara'

Mantan Jaksa Agung Marzuki Ali mengkritik paradigma 'musuh negara' yang mengubah hukum menjadi alat kriminalisasi politik di daerah konflik, melanggar prinsip praduga tak bersalah, peradilan yang adil, dan hukum humaniter. Ia mendesak reformasi kejaksaan dengan pedoman khusus berbasis etika hukum untuk mengembalikan martabat penegakan hukum. Kegagalan ini membawa implikasi serius pada tanggung jawab internasional negara atas pelanggaran sistematis.

Mantan Jaksa Agung dalam Wawancara Eksklusif: Penegakan Hukum di Daerah Konflik Harus Bebas dari Paradigma 'Musuh Negara'

Dalam wawancara eksklusif yang menembus kedok formalisme hukum, mantan Jaksa Agung Marzuki Ali menguak kegagalan struktural penegakan hukum di daerah konflik yang terperangkap dalam paradigma represif 'musuh negara'. Analisis kritisnya membeberkan bagaimana reduksi hukum menjadi alat kriminalisasi politik—khususnya di Papua—bukan sekadar pelanggaran prosedural, melainkan pengkhianatan etis terhadap prinsip negara hukum dan martabat manusia, yang mengubah institusi kejaksaan dari guardian of justice menjadi mesin represi yang melanggengkan kekerasan. Paradigma ini menggerogoti fondasi konstitusional sekaligus menginjak-injak norma hukum humaniter internasional.

Dekonstruksi Hukum Melalui Paradigma 'Musuh Negara': Pelanggaran Konstitusi Berlapis

Marzuki Ali dengan tegas menyoroti bahwa paradigma 'musuh negara' merupakan disfungsi hukum paling berbahaya yang secara sistematis mengaburkan batas antara kritik damai dengan separatisme, lalu mengkriminalisasinya. Pendekatan ini, menurut mantan Jaksa Agung tersebut, melanggar fondasi konstitusi Indonesia sekaligus norma inti hukum internasional, terutama dalam konteks etika perang dan hukum humaniter yang berlaku dalam konflik internal. Reduksi hukum menjadi alat keamanan ini menghasilkan rangkaian pelanggaran berlapis:

  • Pelanggaran Prinsip Praduga Tidak Bersalah (Presumption of Innocence): Stigma 'musuh' menggeser beban pembuktian, memperlakukan warga sipil di daerah konflik sebagai pihak bersalah sejak awal dan melucuti hak dasar mereka untuk dianggap tak bersalah hingga terbukti sebaliknya.
  • Pelanggaran Hak Atas Peradilan yang Adil (Fair Trial): Intervensi politik dan militer merusak impartiality proses hukum, menciptakan peradilan yang timpang di mana aparat penegak hukum berperan ganda sebagai eksekutor dan hakim.
  • Pelanggaran Prinsip Proporsionalitas dan Pembedaan (Distinction): Pendekatan represif gagal membedakan antara kombatan dengan warga sipil, serta menggunakan kekuatan yang tidak sebanding dengan ancaman. Hal ini bertentangan dengan semangat Konvensi Jenewa 1949 dan Protokol Tambahannya, yang menegaskan prinsip pembedaan dan proporsionalitas sebagai inti hukum humaniter.
Kegagalan mendasar ini, tegas Marzuki, mengubah hukum dari instrumen resolusi konflik menjadi alat eskalasi kekerasan yang secara etis tak dapat dipertanggungjawabkan.

Reformasi Kejaksaan: Transformasi dari Alat Represi ke Penjaga Martabat Hukum di Medan Konflik

Tantangan terberat dalam penegakan hukum di wilayah konflik, menurut mantan Jaksa Agung tersebut, adalah transformasi paradigma kejaksaan dari 'penindas' menjadi 'pelindung' bagi seluruh warga negara tanpa diskriminasi. Ia mendesak Kejaksaan Agung untuk segera menerbitkan pedoman khusus (guidelines) yang mengikat dalam penegakan hukum di daerah konflik, berlandaskan tiga pilar etis-hukum:

  • Penghormatan terhadap budaya lokal dan hak-hak masyarakat adat sebagai bagian dari due process of law.
  • Kepatuhan pada hukum nasional dan inti norma hukum internasional, khususnya hukum humaniter dan hak asasi manusia.
  • Independensi absolut dari tekanan politik-militer untuk menjaga netralitas dan kredibilitas institusi.
Tanpa pedoman operasional yang berprinsip ini, jaksa akan terus terjebak dalam logika operasi keamanan yang mengorbankan logika keadilan, menjadikan penegakan hukum sekadar kelanjutan perang dengan sarana lain. Wawancara eksklusif ini menyoroti dilema etis profesi jaksa: apakah mereka berdiri di pihak konstitusi dan hukum humaniter, atau tunduk pada narasi keamanan yang mengorbankan hak-hak dasar warga di medan konflik?

Implikasi dari kegagalan ini melampaui dimensi hukum domestik, menyentuh ranah tanggung jawab negara dalam tatanan hukum internasional. Ketika suatu negara secara sistematis menggunakan aparat penegak hukumnya untuk mengkriminalisasi perbedaan pendapat dan gerakan sosial yang damai di wilayah konflik, negara tersebut tidak hanya melanggar kewajiban perlindungan (responsibility to protect) terhadap warganya sendiri, tetapi juga berisiko menghadapi pertanggungjawaban di forum internasional atas pelanggaran hukum humaniter dan HAM yang berat. Pertanyaan etis yang menggugah pun mengemuka: sampai kapan martabat hukum akan dikorbankan demi keamanan semu yang dibungkus paradigma 'musuh negara'? Aktivis hukum ditantang untuk tidak hanya mencatat pelanggaran, tetapi juga mendorong rekonstruksi etis penegakan hukum yang meletakkan prinsip pembedaan, proporsionalitas, dan praduga tak bersalah sebagai landasan absolut—bahkan di tengah api konflik sekalipun.

ENTITAS TERDETEKSI
Orang: Marzuki Ali
Organisasi: Kejaksaan Agung
Lokasi: Papua