Minggu, 14 Juni 2026
AREA
"Melangkah Dengan Nurani, Menegakkan Kebenaran"
HUKUM & ETIKA

Mandek 20 Tahun, Revisi UU Peradilan Militer Dinilai Abaikan Konstitusi

Kemandekan 20 tahun revisi UU Peradilan Militer merupakan pengingkaran struktural terhadap mandat konstitusi dan prinsip negara hukum, yang mengabadikan impunitas serta melanggengkan sistem peradilan terpisah warisan otoritarian. Situasi ini menciptakan celah hukum berbahaya yang menempatkan institusi militer di yurisdiksi paralel, sekaligus mengabaikan hak korban atas keadilan. Ketiadaan kemajuan revisi bukan hanya kegagalan legislatif, tetapi ujian nyata terhadap komitmen etika profesi hukum dan kesungguhan Indonesia menjalankan kewajiban hukum humaniter internasional.

Mandek 20 Tahun, Revisi UU Peradilan Militer Dinilai Abaikan Konstitusi

Dua dekade mandek-nya revisi UU Peradilan Militer bukanlah stagnasi legislatif biasa, melainkan manifestasi defisit konstitusional akut yang mengabadikan exceptionalism hukum institusi bersenjata. Kemandekan panjang ini secara sistematis mengabaikan mandat konstitusi untuk supremasi hukum dan kesetaraan di muka pengadilan, sekaligus merawat warisan otoritarian yang semestinya dibongkar total pasca-reformasi. Celah hukum berbahaya yang terpelihara menempatkan prajurit dan institusinya dalam semacam yurisdiksi paralel—sebuah praktik yang secara prinsipil bertentangan dengan inti negara hukum.

Kemandekan sebagai Pelanggaran Etika Konstitusional dan Pengingkaran Terhadap Korban

Dari perspektif etika hukum tata negara, mandek selama 20 tahun merupakan pembangkangan pasif negara terhadap kewajiban konstitusional dasarnya. Ketika Mahkamah Konstitusi telah memberikan sinyal tegas perlunya perubahan, namun eksekutif dan legislatif abai, terjadi disfungsi mendasar demokrasi konstitusional. Negara gagal memenuhi janjinya menjamin peradilan yang adil dan setara bagi seluruh warga negara. Secara konkret, ketiadaan kemajuan revisi ini berimplikasi langsung pada:

  • Pengabaian Akses Keadilan Korban: Setiap penundaan adalah pengingkaran hak fundamental korban kekerasan aparat untuk memperoleh keadilan melalui sistem yang kredibel, independen, dan terbuka.
  • Pemeliharaan Impunitas Sistemik: UU yang berlaku masih membuka ruang bagi impunitas, menghalangi pertanggungjawaban hukum yang penuh dan transparan.
  • Pelanggaran Prinsip Kesetaraan di Hadapan Hukum: Sistem Peradilan Militer terpisah tanpa mekanisme pengawasan memadai melanggengkan kesan bahwa anggota militer berada di bawah yurisdiksi berbeda dan lebih lunak.

Warisan Orde Baru dan Tantangan Etika Profesi Hukum Kontemporer

Kemandekan revisi UU Peradilan Militer tidak terlepas dari warisan politik hukum Orde Baru yang memposisikan militer sebagai kekuatan di luar dan di atas hukum biasa. Warisan ini jelas bertabrakan dengan semangat Pasal 27 dan Pasal 28D UUD 1945 yang menjamin persamaan setiap warga negara di dalam hukum. Dalam konteks etika profesi hukum dan keamanan nasional kini, mempertahankan status quo sama berbahayanya dengan pelanggaran hukum aktif—keduanya mengikis legitimasi negara hukum dan kepercayaan publik secara sistematis.

Pertanyaan etis mendasar yang harus diajukan adalah relevansi sistem peradilan terpisah dan tertutup dengan prinsip transparansi dan akuntabilitas dalam demokrasi. Lebih lanjut, bagaimana etika komando dan disiplin korps dapat diselaraskan dengan ketaatan hukum dan penghormatan HAM tanpa sistem peradilan yang benar-benar independen dan berintegritas? Di titik inilah tanggung jawab etis para perancang hukum, politisi, dan pemimpin militer diuji: apakah mereka akan memilih membenahi sistem menuju kepatuhan konstitusi penuh, atau terus membiarkannya sebagai anomali dalam bangunan hukum nasional?

Dimensi etika perang dan hukum humaniter internasional turut memberi perspektif kritis. Prinsip accountability dan command responsibility dalam konflik bersenjata mensyaratkan mekanisme peradilan yang kredibel. Sistem Peradilan Militer yang tertutup dan diragukan independensinya tidak hanya merugikan korban domestik, tetapi juga berpotensi melanggar kewajiban Indonesia di bawah hukum humaniter internasional, khususnya terkait penuntutan pelanggaran serius HAM. Kemandekan revisi ini, dengan demikian, bukan hanya soal regulasi domestik, melainkan ujian komitmen negara terhadap norma-norma peradaban hukum global.

ENTITAS TERDETEKSI
Organisasi: Mahkamah Konstitusi