Mahkamah Konstitusi (MK) justru menutup pintu bagi pengawasan eksternal terhadap operasi intelijen negara. Dengan menolak judicial review atas beberapa pasal krusial Undang-Undang No. 17 Tahun 2022 tentang Intelijen Negara (UU Intelijen), MK memilih mempercayakan akuntabilitas pada mekanisme internal dan pengawasan oleh lembaga eksekutif lain. Keputusan ini bukan sekadar penolakan teknis, tetapi sebuah pengabaian prinsip fundamental negara hukum: bahwa semua kekuasaan, terutama yang bekerja dalam kerahasiaan, harus terbuka pada pemeriksaan oleh lembaga independen yang terpisah dari struktur pelaku. Di tangan MK, fungsi penjaga akhir konstitusi tampak menyerah pada logika kekuasaan yang mengutamakan efisiensi operasional atas transparansi dan hak privasi.
Pengawasan Internal sebagai Pengganti Akuntabilitas Publik: Penyimpangan Prinsip Check and Balances
Alasan MK yang menilai pasal-pasal terkait penyadapan dan pengumpulan data telah memenuhi asas proporsionalitas, dan bahwa adanya mekanisme pengawasan internal serta oleh Wantimpres sudah cukup, adalah argumen yang berbahaya secara konstitusional. Dalam etika governance, khususnya untuk badan dengan kewenangan ekstrem seperti intelijen, pengawasan harus bersifat:
- Independen: dilakukan oleh lembaga yang benar-benar terpisah dari hierarki dan kepentingan operasional badan intelijen itu sendiri.
- Eksternal: berada di luar struktur eksekutif untuk menghindari bias dan konflik kepentingan.
- Transparan dan dapat diverifikasi publik: meskipun detail operasi boleh rahasia, prosedur pengawasan dan prinsip akuntabilitas harus diketahui dan dapat dipertanyakan oleh masyarakat.
Menggantikan pengawasan eksternal dengan mekanisme internal adalah langkah mundur dari standar hukum internasional, seperti yang tercermin dalam prinsip-prinsip due process dan penghormatan privasi. Keputusan MK ini secara efektif melegitimasi 'black box' operasi intelijen, ruang di mana hak-hak dasar warga negara bisa dilanggar tanpa adanya saksi independen yang mampu menilai.
Implikasi Etis: Ruang Gelap Intelijen dan Ancaman terhadap Martabat Hukum
Penolakan judicial review oleh Mahkamah Konstitusi bukan hanya soal teknis hukum; ini adalah persoalan etika kekuasaan dalam negara demokratis. Dalam konteks etika perang dan keamanan nasional, kewenangan intelijen yang tidak dikawal oleh pengawasan eksternal yang kuat berpotensi melahirkan:
- Pelanggaran hak privasi sistemik: penyadapan dan pengumpulan data tanpa kontrol independen dapat menjadi alat represi, bukan alat keamanan.
- Degradasi martabat hukum: hukum menjadi alat legitimasi kekuasaan yang tak terkontrol, bukan instrumen penjamin hak dan pembatas kekuasaan.
- Krisis akuntabilitas publik: publik tidak akan pernah tahu apakah operasi intelijen dilakukan sesuai norma hukum dan etika, atau disalahgunakan untuk tujuan politik.
Dalam demokrasi, martabat hukum diukur dari kemampuan sistem untuk mengontrol kekuasaan yang paling tersembunyi. Keputusan MK hari ini gagal dalam tugas itu. Ia membiarkan UU Intelijen berdiri tanpa koreksi konstitusional terhadap pasal-pasal yang bisa membuka pintu penyalahgunaan. Ini adalah kemenangan logika kekuasaan atas logika akuntabilitas.
Lantas, apa yang harus dilakukan oleh komunitas hukum dan aktivis ketika lembaga penjaga konstitusi sendiri memilih menjadi bagian dari problem? Keputusan MK final dan mengikat, tetapi kesadaran hukum publik tidak. Tantangan sekarang adalah membangun tekanan etis dan argumentasi hukum yang terus menerus, mendokumentasikan potensi penyalahgunaan, dan memperkuat gerakan sosial yang menuntut revisi substantif UU Intelijen. Negara hukum tidak berakhir di ruang sidang MK; ia hidup dalam praktik sehari-hari dan perjuangan untuk memastikan bahwa bahkan dalam bayangan kerahasiaan, cahaya akuntabilitas harus tetap bisa masuk.