Kamis, 13 Agustus 2026
AREA
"Melangkah Dengan Nurani, Menegakkan Kebenaran"
HUKUM & ETIKA

Mahkamah Konstitusi Tolak Judicial Review UU yang Batasi Hak Berkumpul di Area Konflik

Putusan Mahkamah Konstitusi yang menolak judicial review pasal pembatasan hak berkumpul di daerah konflik telah mengabaikan prinsip proportionality hukum HAM internasional dan etika jus in bello. Keputusan ini mengukuhkan mandat represif yang mengancam ruang publik dan mereduksi warga menjadi objek, bukan subjek hukum. Legitimasi hukum terhadap pembatasan hak justru menjadi pengkhianatan terhadap martabat konstitusi dan prinsip rule of law.

Mahkamah Konstitusi Tolak Judicial Review UU yang Batasi Hak Berkumpul di Area Konflik

Dalam putusan yang mengusik fondasi rule of law, Mahkamah Konstitusi justru mengukuhkan rezim pembatasan hak yang mengancam martabat konstitusi di daerah konflik. Penolakan judicial review terhadap pasal yang memberi mandat luas untuk membatasi hak berkumpul dan kebebasan berekspresi bukan sekadar keputusan yuridis, melainkan legitimasi hukum terhadap represi. Negara mengorbankan logika hukum dan partisipasi publik—elemen esensial penyelesaian damai—di altar logika keamanan yang berpotensi melanggengkan siklus kekerasan.

Kegagalan Proportionalitas dan Pelanggaran Terhadap Prinsip Hukum Humaniter

Putusan ini secara gamblang mengabaikan pilar utama hukum hak asasi manusia internasional: prinsip proportionality dan necessity. Berdasarkan Kovenan Internasional tentang Hak Sipil dan Politik (ICCPR), pembatasan hak seperti hak berkumpul hanya sah jika memenuhi syarat ketat: bertujuan melindungi kepentingan publik yang sah, proporsional, tidak diskriminatif, dan diatur dalam hukum yang jelas. Namun, pasal yang dipertahankan melalui proses judicial review ini justru memberikan blanket authority yang berbahaya, dengan implikasi serius:

  • Penyalahgunaan Wewenang: Membuka ruang bagi pemerintah untuk membungkus represi dengan dalih keamanan nasional tanpa pengawasan memadai di daerah konflik.
  • Pembatasan Sepihak dan Tidak Proporsional: Kewenangan membatasi dapat diterapkan tanpa korelasi langsung dengan intensitas ancaman aktual, melanggar prinsip kesetimbangan dalam hukum.
  • Pelecehan Prinsip Non-Derogable: Mengabaikan doktrin hukum humaniter bahwa hak-hak fundamental tertentu tetap berlaku bahkan dalam keadaan darurat, sebagaimana diatur dalam Konvensi Jenewa dan Protokol Tambahannya.

Argumen para pemohon—aktivis HAM dan masyarakat terdampak—tentang kerentanan penyalahgunaan wewenang seharusnya menjadi pertimbangan substantif. Dalam konteks daerah konflik yang minim transparansi, pemberian mandat luas tanpa mekanisme kontrol yang ketat merupakan preseden buruk bagi integritas konstitusional.

Etika Perang dan Pengkhianatan Terhadap Martabat Hukum

Perspektif jus in bello dalam etika konflik menegaskan bahwa prinsip kemanusiaan dan penghormatan terhadap martabat individu tidak boleh hilang bahkan dalam situasi terburuk. Putusan Mahkamah Konstitusi ini justru berjalan berlawanan. Alih-alih melindungi warga sebagai subjek hukum yang bermartabat—entitas yang berhak atas suara dan partisipasi—negara melalui lembaga konstitusionalnya mereduksi mereka menjadi objek pasif yang boleh dikendalikan demi stabilitas semu. Keputusan ini memicu pertanyaan etis mendalam tentang hakikat kedaulatan hukum: apakah konsep keamanan nasional sah secara etis jika dibangun di atas pengorbanan hak-hak dasar dan penutupan ruang publik untuk dialog?

Logika yang mendasari putusan ini mencerminkan penyempitan nalar konstitusional. Mahkamah Konstitusi gagal melihat bahwa kebebasan berekspresi dan hak berkumpul justru merupakan instrumen krusial untuk membangun perdamaian yang berkelanjutan di daerah konflik, bukan ancaman. Dengan menolak menguji materiil pasal yang bermasalah, lembaga tertinggi penjaga konstitusi ini telah memalingkan muka dari fungsi utamanya: melindungi warga dari kesewenang-wenangan kekuasaan, terutama dalam situasi rentan seperti konflik bersenjata.

Lantas, di manakah letak martabat hukum ketika lembaga yang seharusnya menjadi benteng terakhir hak konstitusional justru membuka pintu bagi otoritarianisme legal? Bagi para aktivis hukum, putusan ini bukan akhir, melainkan awal dari pertanyaan yang lebih mendasar: bagaimana mengembalikan etika hukum dan prinsip human dignity sebagai jantung dari setiap keputusan negara, khususnya dalam gelapnya kawasan daerah konflik? Kesadaran ini menjadi modal perjuangan berikutnya untuk menuntut pertanggungjawaban konstitusional yang sejati.

ENTITAS TERDETEKSI
Organisasi: Mahkamah Konstitusi