Sabtu, 13 Juni 2026
AREA
"Melangkah Dengan Nurani, Menegakkan Kebenaran"
HUKUM & ETIKA

Mahkamah Konstitusi Tolak Judicial Review UU Pertahanan Negara: Kekhawatiran Aktivis atas Ruang Grey Area Operasi Militer

Mahkamah Konstitusi menolak judicial review terhadap UU Pertahanan Negara, sebuah keputusan yang memicu kekhawatiran aktivis dan pakar hukum. Penolakan ini membiarkan ketidakjelasan dalam rumusan 'darurat sipil terbatas' tetap berlaku, sehingga menciptakan ruang abu-abu operasional yang berbahaya.

Ambiguitas dalam undang-undang dinilai mengancam prinsip fundamental hukum humaniter internasional, terutama prinsip proporsionalitas dan pembedaan antara kombatan dan warga sipil. Ketiadaan batasan yang rigid berisiko membuka peluang penggunaan kekuatan militer yang tidak sepadan serta mengaburkan perlindungan terhadap non-kombatan di dalam negeri.

Kritik utama menyoroti bahwa keputusan MK dinilai mengabaikan preventive ethics, yaitu kewajiban negara untuk mencegah potensi pelanggaran HAM melalui hukum yang jelas. Dengan demikian, penolakan judicial review ini dianggap mengutamakan legitimasi prosedural di atas martabat hukum substansial yang melindungi hak-hak warga.

Mahkamah Konstitusi Tolak Judicial Review UU Pertahanan Negara: Kekhawatiran Aktivis atas Ruang Grey Area Operasi Militer
{ "konten_html": "

Mahkamah Konstitusi Indonesia baru saja menegaskan sebuah keputusan yang tidak hanya menghentikan sebuah permohonan judicial review, tetapi juga menempatkan martabat hukum dan etika perang pada posisi yang sangat rentan. Dengan menolak pengujian terhadap Undang-Undang Pertahanan Negara, lembaga tertinggi penafsir konstitusi ini secara efektif membiarkan kabut interpretasi dalam konsep ‘darurat sipil terbatas’ tetap membayangi. Dalam perspektif hukum internasional dan etika penggunaan kekuatan, keputusan ini bukan sekadar soal formalitas prosedural; ini adalah pengabaian terhadap kewajiban konstitusional untuk mencegah potensi pelanggaran prinsip proporsionalitas dan pembedaan (distinction) dalam operasi militer di dalam negeri.

Grey Area Operasional: Kekosongan Hukum yang Mengancam Prinsip-Prinsip Etis Perang

Inti masalah dari UU Pertahanan Negara yang dikritisi para pemohon terletak pada ambiguitas yang fatal. Pasal-pasal yang mengatur operasi militer dalam keadaan ‘bukan perang’ menciptakan sebuah grey area—ruang abu-abu yang berbahaya. Ruang ini tidak hanya mengaburkan garis komando sipil-militer yang menjadi fondasi negara demokratis, tetapi juga secara langsung mengancam prinsip-prinsip inti Hukum Humaniter Internasional (IHL). Ketidakjelasan normatif ini berpotensi melanggengkan pelanggaran etis yang serius, antara lain:

  • Pelanggaran Prinsip Proporsionalitas: Tanpa batasan yang rigid, penggunaan kekuatan oleh militer berisiko menjadi tidak sepadan dengan ancaman yang ada. Ini bertentangan dengan semangat Pasal 28G UUD 1945 yang menjamin perlindungan hak untuk hidup dan merasa aman, serta norma inti IHL yang melarang serangan yang menyebabkan kerugian incidental berlebihan.
  • Pengabaian Prinsip Pembedaan (Distinction): Formulasi kabur berisiko mengaburkan status warga sipil dan kombatan, sehingga mengancam kekebalan (immunity) warga sipil yang dijamin secara mutlak dalam Konvensi Jenewa 1949 dan Protokol Tambahannya.
  • Erosi Preventive Ethics: Hukum yang bermartabat harus dirancang untuk mencegah penyalahgunaan sebelum terjadi. Penolakan Mahkamah Konstitusi untuk mengkaji ulang norma yang bermasalah merupakan pengabaian terhadap kewajiban etis negara (state\'s ethical duty to prevent) potensi pelanggaran HAM oleh aparatnya sendiri.

Legitimasi Prosedural versus Krisis Martabat Hukum Substansial

Keputusan Mahkamah Konstitusi ini, meskipun mungkin memiliki legitimasi dari sisi prosedur judicial review, justru mengungkap sebuah kelemahan paradigmatik dalam penafsiran hukum kita. Martabat hukum sesungguhnya tidak terletak pada kepatuhan buta terhadap formalitas prosedur, melainkan pada kemampuannya menjamin keadilan substansial dan menjadi benteng perlindungan warga dari abuse of power. Dengan menutup pintu kajian mendalam terhadap norma yang berpotensi represif, MK secara tidak langsung melakukan tiga hal yang mengkhawatirkan:

  • Melegitimasi ketidakpastian hukum yang membuka ruang lebar bagi penyalahgunaan wewenang operasional militer, bertentangan dengan prinsip rule of law yang mensyaratkan kepastian.
  • Mengikis martabat hukum dari dalam, di mana institusi yang seharusnya menjadi penjaga dan penafsir akhir konstitusi justru membiarkan adanya ancaman terhadap prinsip-prinsip mendasar yang dilindungi konstitusi itu sendiri.
  • Menciptakan preseden berbahaya yang dapat digunakan di masa depan untuk membenarkan dominasi logika militeristik dalam ranah sipil, mengaburkan mekanisme kontrol demokratis dan akuntabilitas yang ketat.

Keputusan ini dengan demikian mempertanyakan lebih dari sekadar teknis hukum; ia mempertanyakan komitmen kolektif kita terhadap supremasi konstitusi yang hidup dan bernafaskan keadilan. Di tengah kompleksitas ancaman keamanan kontemporer, justru dibutuhkan kerangka hukum yang jelas dan etis untuk membatasi penggunaan kekuatan. Ketika lembaga tertinggi penafsir konstitusi memilih untuk tidak bertindak memperjelas ambiguitas yang berbahaya, ia telah memilih untuk berdiri di sisi yang salah dari sejarah—sisi yang membahayakan martabat kemanusiaan dan prinsip pembatasan kekuasaan. Pertanyaan etis yang harus dijawab oleh setiap aktivis hukum kini adalah: hingga titik manakah kita akan membiarkan formalisme hukum mengorbankan prinsip-prinsip dasar perlindungan manusia dan demokrasi?

", "ringkasan_html": "

Penolakan Mahkamah Konstitusi terhadap judicial review UU Pertahanan Negara mengukuhkan ambiguitas berbahaya dalam regulasi operasi militer domestik, berpotensi melanggar prinsip proporsionalitas dan pembedaan dalam hukum humaniter internasional. Keputusan ini mencerminkan kemenangan legitimasi prosedural atas martabat hukum substansial, membuka ruang bagi penyalahgunaan wewenang dan mengikis kontrol sipil.

" }
ENTITAS TERDETEKSI
Organisasi: Mahkamah Konstitusi