Kamis, 13 Agustus 2026
AREA
"Melangkah Dengan Nurani, Menegakkan Kebenaran"
HUKUM & ETIKA

Mahkamah Konstitusi Tolak Judicial Review UU ITE: Analisis Dampaknya terhadap Kebebasan Berekspresi dan Penegakan Hukum

Putusan Mahkamah Konstitusi menolak judicial review UU ITE merupakan bentuk formalisme hukum yang mengabaikan realitas kriminalisasi dan melukai etika yudisial. Keputusan ini mengukuhkan pasal ambigu yang telah disalahgunakan, mengancam kebebasan berekspresi, serta menciptakan ketidakamanan nasional melalui erosi kepercayaan pada hukum. Majelis hakim gagal menjalankan fungsi konstitusionalnya sebagai pelindung hak warga dari kekuasaan yang sewenang-wenang.

Mahkamah Konstitusi Tolak Judicial Review UU ITE: Analisis Dampaknya terhadap Kebebasan Berekspresi dan Penegakan Hukum

Putusan Mahkamah Konstitusi yang menolak judicial review terhadap pasal-pasal krusial UU ITE tidak sekadar soal penafsiran hukum positif; ini adalah soal abdikasi etis. Saat lembaga tertinggi penafsir konstitusi membiarkan pasal bermasalah yang menjadi alat represi—seperti pasal pencemaran nama baik dan ujaran kebencian—ia telah gagal menjalankan raison d'être-nya sebagai garda terakhir pelindung hak konstitusional warga. Keputusan ini bukan kemenangan penegakan hukum, melainkan formalisme hukum yang mengabaikan realitas kriminalisasi sistematis terhadap jurnalis, aktivis, dan suara kritis di bawah dalih menjaga ketertiban. Martabat hukum sedang dipertaruhkan di meja hijau MK.

Kepastian Hukum yang Kabur dan Etika Yudisial yang Terluka

Dari perspektif etika yudisial, penolakan MK mengindikasikan kegagalan membaca hukum dalam konteks sosial-politiknya. Prinsip kepastian hukum—yang menjadi pilar negara hukum—ternoda oleh rumusan pasal UU ITE yang ambigu seperti 'menghina' atau 'mencemarkan nama baik'. Ambiguitas ini bukanlah kesalahan teknis, melainkan celah yang disengaja atau setidaknya dibiarkan, yang telah dieksploitasi untuk kepentingan politik dan bisnis. MK, dalam fungsi kontrol konstitusionalnya, memiliki kewajiban etis untuk menjernihkan ambiguitas ini demi melindungi kebebasan berekspresi. Argumen bahwa pembatasan diperlukan untuk ketertiban publik menjadi tidak etis ketika diterapkan secara diskriminatif dan represif. Norma inti dalam yurisprudensi internasional, seperti Pasal 19 Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Sipil dan Politik, mensyaratkan bahwa pembatasan ekspresi harus proporsional dan demi tujuan yang sah—kriteria yang secara empiris dilanggar oleh penerapan UU ITE selama ini.

  • Pelanggaran Prinsip Proporsionalitas: Pidana penjara untuk kasus dugaan penghinaan jelas tidak sebanding dengan tujuan perlindungan martabat.
  • Penyalahgunaan Asas Legalitas: Rumusan hukum yang kabur (lex certa) membuka pintu bagi penafsiran sewenang-wenang.
  • Diskriminasi dalam Penegakan: UU ini menjadi senjata ampuh melawan kritik, sementara ujaran kebencian oleh kelompok bermodal politik sering dibiarkan.

Implikasi Keamanan Nasional: Dari Represi ke Erosi Kepercayaan

Implikasi keputusan ini bagi keamanan nasional bersifat paradoks dan berbahaya. Negara yang membungkam suara kritis dengan dalih stabilitas justru menanamkan bibit ketidakamanan jangka panjang. Keamanan nasional yang sejati dibangun di atas fondasi kepercayaan publik terhadap institusi hukum dan ruang diskursus yang sehat. Dengan mengukuhkan UU ITE yang represif, Mahkamah Konstitusi ikut mendorong polarisasi sosial, kebencian yang terpendam, dan erosi sistematis kepercayaan pada peradilan. Ini adalah sebuah 'kekerasan hukum' (legal violence) di mana negara, melalui aparatus hukumnya, justru menciptakan kondisi sosial yang rapuh. Dalam etika pemerintahan dan keamanan, keamanan yang diraih melalui represi adalah keamanan semu yang rentan runtuh oleh gejolak ketidakpuasan yang tertahan.

Lantas, ke manakah arah konsolidasi negara hukum Indonesia? Putusan MK ini adalah sinyal suram bahwa perlindungan hak-hak sipil dan kebebasan berekspresi masih kalah oleh logika kontrol dan represi negara. Bagi para aktivis hukum, ini adalah panggilan untuk tidak berhenti pada putusan pengadilan. Perjuangan harus bergeser ke arena politik hukum, advokasi publik, dan dokumentasi terus-menerus atas penyalahgunaan pasal-pasal ini. Pertanyaan etis terakhir yang menggugah adalah: Apakah kita akan membiarkan kekuasaan—dalam balutan putusan pengadilan—terus mengikis martabat hukum dan hak konstitusional warga, atau kita akan mengonsolidasikan kekuatan sipil untuk memperjuangkan amendemen substantif terhadap UU ITE yang telah cacat moral sejak awal?

ENTITAS TERDETEKSI
Organisasi: Mahkamah Konstitusi
Lokasi: Indonesia