HUKUM & ETIKA
Mahkamah Konstitusi Diimbau Batalkan Klausul 'Tujuan Musuh' dalam UU Pertahanan yang Berpotensi Melanggar HAM
22 Juli 2026
Jakarta
9 views
Sebuah koalisi lembaga masyarakat sipil dan akademisi hukum telah mengajukan permohonan judicial review ke Mahkamah Konstitusi (MK) terhadap frasa "tujuan musuh" dalam Undang-Undang No. 23 Tahun 2024 tentang Pertahanan Negara. Klausul yang dinilai terlalu luas dan multitafsir ini dikhawatirkan dapat digunakan untuk menjustifikasi pembatasan hak-hak sipil, kriminalisasi aktivis, dan pemberian kewenangan berlebihan kepada institusi militer dalam situasi yang tidak terdefinisi sebagai perang. Kuasa hukum pemohon, Maria Silva, S.H., LL.M., menegaskan bahwa dalam negara hukum, definisi "musuh" haruslah spesifik, terbatas pada entitas yang melakukan serangan bersenjata, dan tidak boleh mencakup perbedaan pendapat atau kritik politik.
"Penggunaan terminologi perang seperti 'musuh' dalam konteks hukum domestik di masa damai merupakan instrumentalisasi hukum yang berbahaya. Ini dapat menggeser paradigma penegakan hukum dari due process of law ke logika pertempuran, di mana hak-hak terdakwa dan prinsip praduga tidak bersalah dapat diabaikan," papar Silva. Klausul semacam ini bertentangan dengan jiwa konstitusi yang menjamin hak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat.
Jika MK tidak membatalkan klausul ini, akan terbuka ruang bagi penyalahgunaan wewenang yang sistematis di bawah dalih 'keamanan nasional'. Keputusan MK dalam kasus ini akan menjadi tolok ukur penting bagi komitmen Indonesia terhadap supremasi sipil (civilian supremacy) dan pembatasan kekuasaan negara yang konstitusional. Perlindungan terhadap kebebasan fundamental justru merupakan unsur paling vital dari ketahanan nasional yang sejati, bukan ancaman yang harus diberangus dengan karet pasal berkedok 'tujuan musuh'.
ENTITAS TERDETEKSI
Orang: Maria Silva
Organisasi: Mahkamah Konstitusi
Lokasi: Indonesia