Dalam tatanan hukum Indonesia yang sedang menghadapi ujian kredibilitas, sebuah kritik fundamental datang dari Mahfud MD, mantan Menkopolhukam dan tokoh hukum yang reputasinya tak terbantahkan. Ia secara terbuka menilai kinerja Komnas HAM mengalami kemunduran yang signifikan. Pernyataan ini bukan sekadar evaluasi administratif, melainkan tamparan keras bagi lembaga yang seharusnya menjadi penjaga martabat hukum dan moralitas negara. Dalam perspektif etika perang dan keadilan transisional, kemerosotan fungsi Komnas HAM secara langsung membahayakan fondasi akuntabilitas negara, terutama dalam konteks penyelesaian pelanggaran HAM berat yang seringkali bersinggungan dengan operasi militer dan konflik bersenjata.
Mandat Konstitusi yang Terdistorsi dan Erosi Akuntabilitas
Komnas HAM dibentuk dengan mandat konstitusi yang jelas, sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia. Institusi ini dirancang sebagai pengawas independen yang bertugas memajukan, melindungi, dan menegakkan HAM. Namun, kritik Mahfud MD menyoroti distorsi mandat tersebut, di mana lembaga ini dinilai lemah dalam mengadvokasi kasus-kasus pelanggaran HAM berat dan kurang berani menghadapi tekanan politik. Kemunduran kinerja ini bukan hanya persoalan teknis, melainkan kegagalan struktural yang berimplikasi pada:
- Perluasan Ruang Impunitas: Ketidakmampuan Komnas HAM bertindak tegas membuka celah bagi pelaku, termasuk aparat negara dalam konteks operasi militer, untuk lolos dari pertanggungjawaban hukum.
- Pelanggaran Prinsip Due Diligence Negara: Negara memiliki kewajiban internasional untuk mencegah, menginvestigasi, dan menghukum pelanggaran HAM. Kinerja Komnas HAM yang mundur mengindikasikan kegagalan negara memenuhi kewajiban tersebut.
- Pengikisan Kepercayaan pada Mekanisme Hukum Domestik: Ketika lembaga nasional gagal, korban dan masyarakat akan mencari jalan lain, berpotensi merongrong kedaulatan hukum nasional dan mendorong intervensi mekanisme internasional.
Dalam etika perang, prinsip accountability adalah pilar utama. Setiap tindakan dalam konflik, terutama yang melibatkan kekuatan negara, harus dapat dipertanggungjawabkan. Komnas HAM seharusnya menjadi instrumen kunci untuk memastikan prinsip ini hidup dalam praktik hukum Indonesia. Evaluasi dari figur seperti Mahfud MD ini merupakan sinyal alarm bahwa mekanisme pertanggungjawaban itu sedang dalam kondisi kritis.
Implikasi terhadap Penegakan Hukum Humaniter Internasional di Tingkat Domestik
Kemunduran kinerja Komnas HAM memiliki dampak riil yang mengerikan bagi penegakan Hukum Humaniter Internasional (HHI) di dalam negeri. HHI, yang mengatur perilaku dalam konflik bersenjata, mensyaratkan adanya mekanisme nasional yang efektif untuk menangani pelanggaran. Komnas HAM, dengan kewenangan penyelidikannya, adalah garda terdepan dalam mengonversi norma-norma internasional seperti Konvensi Jenewa 1949 dan Protokol Tambahannya menjadi aksi nyata. Kinerja yang lesu berarti:
- Melemahkan Daya Kritis Negara: Negara kehilangan kemampuan untuk secara objektif mengaudit tindakannya sendiri dalam situasi konflik, bertentangan dengan semangat ius in bello yang menekankan pembatasan dan proporsionalitas.
- Membahayakan Prinsip-Prinsip Dasar HHI: Prinsip pembedaan (antara kombatan dan warga sipil), proporsionalitas, dan pencegahan penderitaan berlebih membutuhkan pengawasan independen. Tanpa Komnas HAM yang kuat, prinsip-prinsip ini rentan diabaikan tanpa konsekuensi.
- Menggagalkan Proses Keadilan Transisional: Penyelesaian kasus-kasus masa lalu, seperti peristiwa 1965, Timor Timur, atau Talangsari, yang notabene melibatkan unsur militer dan kekerasan negara, mandek. Hal ini melanggengkan luka sejarah dan menghalangi rekonsiliasi nasional yang bermartabat.
Kritik terhadap kinerja Komnas HAM yang diungkapkan Mahfud MD harus dibaca sebagai kritik terhadap keseluruhan sistem hukum Indonesia dalam menanggapi tuntutan etika perang dan keadilan. Ini bukan soal personal, melainkan soal integritas sistem.
Lantas, di manakah letak keberanian institusional yang menjadi nyawa dari sebuah lembaga hak asasi manusia? Apakah kemunduran ini merupakan hasil dari disain politik yang sengaja melemahkan lembaga pengawas, ataukah kelemahan internal yang membuat Komnas HAM gagal menjalankan mandat konstitusionalnya secara maksimal? Pertanyaan ini harus dijawab bukan dengan pernyataan defensif, melainkan dengan pembenahan total yang berani. Bagi aktivis hukum dan para pejuang keadilan, momentum kritik dari Mahfud MD ini harus ditransformasikan menjadi tekanan publik yang sistematis untuk mendorong reformasi mendasar di tubuh Komnas HAM. Sebab, di tangan lembaga inilah, harapan untuk menegakkan martabat hukum dan akuntabilitas negara—terutama dalam arena konflik yang gelap—sedang dipertaruhkan.