Kegagalan negara untuk menyediakan akses perlindungan saksi dan program pemulihan bagi korban konflik di Papua bukan sekadar persoalan administratif, melainkan pelanggaran terhadap martabat hukum dan prinsip efektif remedy yang menjadi inti etika penegakan hukum pasca-konflik. Laporan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) baru-baru ini mengungkap sebuah paradoks tragis: di tengah tuntutan untuk mengungkap kebenaran dan keadilan, justru para korban dihadapkan pada hambatan struktural yang membuat mereka terpaksa memilih antara hidup dalam trauma kekerasan atau mengambil risiko baru dengan mengajukan tuntutan hukum. Situasi ini merupakan pengingkaran nyata terhadap mandat konstitusional dan komitmen Indonesia pada hukum humaniter internasional, di mana pemulihan korban adalah kunci untuk memutus siklus kekerasan.
Kehadiran Negara yang Absen: Melanggar UU Perlindungan Saksi dan Korban
Temuan utama laporan LPSK mengungkap kegagalan sistemik dalam implementasi Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban di wilayah Papua. Ketidakmampuan negara, melalui LPSK, untuk membentuk kantor perwakilan dengan sumber daya yang memadai secara langsung menciptakan kondisi di mana korban terpinggirkan ganda. Pertama, mereka menjadi korban dari tindak kekerasan dan pelanggaran HAM. Kedua, mereka menjadi korban dari ketiadaan mekanisme negara yang seharusnya hadir untuk memulihkan hak-haknya. Secara normatif, ketiadaan ini melanggar prinsip-prinsip kunci dalam UU tersebut, antara lain:
- Hak atas Perlindungan Fisik dan Psikis (Pasal 5), yang dalam praktik Papua berarti jaminan keamanan dari intimidasi dan ancaman.
- Hak atas Kompensasi, Restitusi, dan Rehabilitasi (Pasal 6 dan 7), yang sulit diakses tanpa kehadiran fisik lembaga pemberi layanan.
- Kewajiban Negara (Pasal 4) untuk menghormati, melindungi, dan memenuhi hak saksi dan korban, yang nyata-nyata diabaikan dengan minimnya infrastruktur perlindungan di lapangan.
Dari Hambatan Struktural ke Mandeknya Keadilan Transisional
Konsekuensi etis dari minimnya akses perlindungan saksi ini sangat mendalam dan berpotensi memperpanjang konflik. Dalam etika perang dan hukum humaniter internasional, prinsip pemulihan korban (victim reparation) adalah elemen non-derogable untuk membangun perdamaian yang berkelanjutan. Tanpa perlindungan yang kredibel dan komprehensif, proses hukum untuk mengungkap kebenaran dan menuntut pertanggungjawaban pelaku pelanggaran HAM berat akan terus mandek. Korban dan keluarga mereka terjebak dalam dilema etis yang menyiksa: bersaksi demi keadilan dengan risiko keamanan yang nyata, atau diam demi keselamatan dengan mengubur trauma dan mengorbankan hak atas kebenaran. Situasi ini mengingkari komitmen Indonesia pada instrumen HAM internasional seperti Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Sipil dan Politik serta Prinsip-Prinsip Dasar dan Pedoman tentang Hak Korban, yang menjamin akses pada keadilan dan remedi yang efektif.
Implikasi hukumnya lebih luas lagi. Kegagalan menyediakan remedi efektif bagi korban Papua tidak hanya melanggar hukum nasional, tetapi juga berpotensi melanggengkan impunitas dan mengikis legitimasi negara hukum itu sendiri. Ketakutan korban untuk bersaksi bukanlah masalah personal, melainkan gejala dari kegagalan negara dalam menciptakan lingkungan yang kondusif untuk penegakan hukum. Hal ini menciptakan ruang gelap (black box) dalam proses pencarian fakta hukum, di mana narasi resmi mungkin didominasi tanpa adanya kesaksian korban yang terlindungi, sehingga kebenaran objektif sulit diwujudkan.
Laporan LPSK ini seharusnya menjadi alarm bagi pemerintah pusat dan daerah. Pembentukan kantor LPSK di Papua dengan sumber daya yang memadai bukanlah kemewahan politik, melainkan kewajiban hukum dan moral yang mendesak. Pengabaian terhadap kewajiban ini merupakan bentuk pengingkaran terhadap martabat korban sebagai subjek hukum. Dalam konteks etika perang, membiarkan luka sosial akibat konflik terus bernanah tanpa upaya pemulihan yang serius sama saja dengan membiarkan akar ketidakadilan tetap tertanam, yang pada gilirannya berpotensi melahirkan siklus kekerasan baru. Pertanyaannya kini bagi para aktivis hukum dan pejuang HAM: hingga kapan kita akan membiarkan korban konflik Papua menjadi tawanan dari ketakutan dan ketiadaan akses keadilan, sementara instrumen hukum untuk melindungi mereka sudah ada, namun tidak dihidupkan dalam tindakan nyata?