Laporan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta yang mengungkap praktik penyiksaan dan penghilangan paksa dalam operasi intelijen bukan sekadar catatan administratif, melainkan gugatan etis terhadap martabat hukum Indonesia. Setiap kasus yang terdokumentasi merupakan serangan frontal terhadap prinsip non-derogable rights dalam hukum HAM internasional — hak yang tak boleh dikurangi dalam keadaan apapun, termasuk dalih keamanan nasional atau perang melawan terorisme. Praktik ini secara gamblang melanggar Konvensi Menentang Penyiksaan (CAT) yang telah diratifikasi Indonesia, sekaligus mengubah ruang gelap intelijen menjadi zona bebas hukum di mana manusia direduksi menjadi objek interogasi. Implikasinya melampaui pelanggaran prosedural; ini adalah krisis martabat hukum yang menempatkan negara sebagai pelaku sekaligus pelindung pelanggaran.
Impunitas Terstruktur: Distorsi Keamanan Nasional dan Pengingkaran Kewajiban Hukum
Temuan LBH mengungkap pola yang lebih mengkhawatirkan daripada insiden kekerasan itu sendiri: institusionalisasi impunitas. Negara tidak hanya melakukan pelanggaran HAM berat, tetapi secara sistemik membangun mekanisme yang melindungi pelakunya dari pertanggungjawaban hukum. Dalih ‘keamanan nasional’ telah menjadi tameng untuk mengaburkan batas antara operasi intelijen yang sah dengan penyalahgunaan kekuasaan yang biadab. Dalam konteks ini, keamanan nasional mengalami distorsi etis yang parah, di mana keamanan sejati mustahil dibangun di atas puing-puing hukum dan kemanusiaan. Kegagalan sistem peradilan domestik dalam mengusut kasus-kasus ini bukanlah kelalaian, melainkan kegagalan terstruktur yang mencakup:
- Pelanggaran terhadap Konvensi Menentang Penyiksaan (CAT) dan prinsip-prinsip dasar Hukum Humaniter Internasional.
- Pengabaian kewajiban negara sebagaimana diamanatkan Pasal 28D Ayat (1) UUD 1945 untuk menjamin akses keadilan.
- Penciptaan preseden berbahaya bahwa pelanggaran HAM adalah konsekuensi yang dapat diterima dari operasi keamanan.
Etika Perang dan Intelijen: Uji Martabat di Balik Tirai Kerahasiaan
Meski konteksnya bukan peperangan konvensional, perspektif etika perang menjadi relevan untuk menguji tindakan intelijen melalui lensa prinsip pembedaan, proporsionalitas, dan penghormatan martabat manusia. Operasi yang melibatkan penghilangan paksa dan penyiksaan telah melanggar semua prinsip itu—memperlakukan individu sebagai ancaman yang harus dihilangkan, bukan sebagai subjek hukum yang memiliki hak untuk diadili secara fair. Dalam etika perang, bahkan musuh dalam konflik bersenjata sekalipun berhak atas perlakuan manusiawi dan larangan penyiksaan sebagai norma jus cogens. Ironisnya, standar kemanusiaan yang dijunjung tinggi dalam konflik antarnegara justru diabai dalam operasi intelijen di dalam negeri sendiri. Transformasi ruang intelijen menjadi zona tanpa hukum mengindikasikan kegagalan negara untuk menerapkan prinsip proporsionalitas, di mana tindakan yang diambil jauh melampaui tujuan keamanan yang sah dan secara brutal menginjak martabat manusia sebagai nilai tertinggi.
Respons negara terhadap laporan LBH selama ini cenderung terjebak pada penyelidikan internal yang tertutup dan tidak transparan. Namun, agenda mendesak yang bersifat struktural harus diwujudkan. Percepatan ratifikasi International Convention for the Protection of All Persons from Enforced Disappearance menjadi langkah awal yang tak terelakkan, tetapi itu baru permukaan. Pertanyaan etis yang harus dijawab oleh setiap aktivis hukum dan penegak keadilan adalah: hingga sejauh mana kita akan membiarkan dalih keamanan mengikis prinsip-prinsip dasar kemanusiaan dan hukum? Ketika operasi intelijen menjadi alat untuk melanggengkan impunitas, bukankah negara justru sedang menciptakan ancaman terbesar bagi keamanan hakiki, yaitu ketidakpercayaan terhadap hukum dan keadilan itu sendiri? Gugatan LBH bukan sekadar laporan, melainkan panggilan untuk mengembalikan martabat hukum sebagai fondasi negara, di mana tidak ada satu ruang pun—termasuk ruang gelap intelijen—bebas dari pertanggungjawaban etis dan hukum.