Minggu, 14 Juni 2026
AREA
"Melangkah Dengan Nurani, Menegakkan Kebenaran"
HUKUM & ETIKA

Laporan LBH: Penyiksaan dalam Konflik Internal masih Terjadi, Penegakan Hukum Lemah

Laporan LBH mengungkap penyiksaan dalam konflik internal masih terjadi dengan impunitas, didukung oleh penegakan hukum yang lemah dan diskriminatif terhadap aparat negara. Kegagalan ini merupakan pelanggaran ganda terhadap hukum nasional dan internasional, serta meruntuhkan martabat hukum Indonesia sebagai negara hukum. Artikel ini menyerukan reformasi struktural dan refleksi etis mendalam untuk mengakhiri budaya impunitas dan memulihkan keadilan.

Laporan LBH: Penyiksaan dalam Konflik Internal masih Terjadi, Penegakan Hukum Lemah

Terang dan nyata dalam katalog kelam pelanggaran, temuan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) kembali menelanjangi krisis fundamental dalam tubuh negara hukum Indonesia: penyiksaan dalam konflik internal tetap tumbuh subur di tengah iklim penegakan hukum yang rapuh dan penuh kompromi. Praktik keji yang melibatkan aparat keamanan ini bukan hanya noda pada moral publik, melainkan sebuah pengkhianatan sistematis terhadap Konstitusi dan komitmen Indonesia pada Konvensi Menentang Penyiksaan (CAT) yang telah diratifikasi. Kegagalan peradilan untuk menindak tegas pelaku bukanlah kelalaian biasa, melainkan sebuah bentuk kejahatan ganda yang mengubur martabat hukum itu sendiri.

Ketidakberdayaan Hukum: Ketika Aparatus Negara Menjadi Zona Bebas dari Keadilan

Laporan LBH ini bukan sekadar catatan statistik, melainkan potret suram tentang bagaimana institusi negara yang seharusnya menjadi penjaga martabat manusia justru berperan sebagai fasilitator kekerasan dan impunitas. Dalam konflik internal—entah yang berbasis tanah, identitas, atau sumber daya—penyiksaan kerap muncul sebagai 'alat operasional' yang dianggap lumrah. Proses penegakan hukum yang seharusnya fair, transparan, dan independen justru membeku di bawah tekanan politik dan budaya institusi yang tertutup. Prinsip non-refoulement dalam etika perang dan hukum humaniter internasional, yang melarang penyerahan seseorang ke yurisdiksi di mana mereka berisiko disiksa, menjadi absurd ketika penyiksaan justru berlangsung di dalam yurisdiksi domestik yang dikelola oleh aparat negara sendiri. Norma hukum seperti Pasal 28G ayat (2) UUD 1945 dan Pasal 1 Konvensi CAT yang secara kategoris melarang penyiksaan, mengalami pembusukan makna di lapangan.

  • Pelanggaran Berlapis: Aksi penyiksaan merupakan pelanggaran HAM berat (gross human rights violation), dan impunitas yang mengikutinya adalah pelanggaran terhadap kewajiban negara untuk menyelidiki, menuntut, dan menghukum (obligation to prosecute).
  • Krisis Independensi Peradilan: Sistem peradilan yang gagal bertindak terhadap aparatnya sendiri mengindikasikan kolapsnya prinsip equality before the law, sebuah pilar dasar negara hukum (rechtstaat).
  • Degradasi Etika Penegakan Hukum: Etika profesi dan etika perang (jus in bello) yang mensyaratkan prinsip pembedaan (distinction) dan proporsionalitas, terlindas ketika aparat menggunakan kekerasan ekstra-yudisial terhadap warga dalam konflik non-internasional.

Menyelamatkan Martabat Hukum: Dari Reformasi Sistemik hingga Perlawanan Kolektif

Menyikapi laporan LBH ini tidak cukup dengan retorika penyesalan. Dibutuhkan sebuah refleksi etis yang mendalam tentang komitmen kolektif kita terhadap martabat hukum. Reformasi sistem peradilan dan mekanisme pengawasan internal aparat keamanan harus bergerak melampaui wacana administratif menuju perubahan struktural yang membongkar budaya impunitas. Pengadilan HAM Ad Hoc untuk kasus penyiksaan sistematis, sebagaimana diamanatkan UU No. 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM, harus menjadi opsi konkret, bukan sekadar ancaman kosong. Martabat hukum Indonesia sebagai negara hukum akan terus tergadaikan selama penegakan hukum bersifat diskriminatif dan tidak berani menyentuh pelaku dari kalangan aparat negara. Hukum tanpa penegakan yang adil dan berani hanyalah alat legitimasi kekuasaan yang tiranik, bukan perisai bagi yang lemah dan terdampak konflik internal.

Pertanyaan etis yang paling menggigit dalam konteks ini adalah: sampai kapankah kita, sebagai komunitas hukum, akan membiarkan jurang antara norma dan realitas dalam penanganan penyiksaan ini terus menganga? Apakah ketakutan pada tekanan politik atau 'solidaritas korps' lebih kuat daripada kewajiban moral untuk menegakkan keadilan dan memulihkan martabat korban? Laporan LBH ini adalah cermin yang memantulkan wajah suram penegakan hukum kita; sekarang pilihan ada di tangan para aktivis, praktisi, dan penegak hukum: apakah akan berpaling dari bayangan itu, atau bangkit untuk memecahkan cermin tersebut dan membangun sistem yang benar-benar menghormati hak asasi manusia dan etika dalam setiap tindakan negara, bahkan—dan terutama—dalam situasi konflik internal yang paling gelap sekalipun.

ENTITAS TERDETEKSI
Organisasi: Lembaga Bantuan Hukum (LBH)
Lokasi: Indonesia