Indonesia menghadapi dilema sistemik dalam penyelesaian kasus pelanggaran HAM berat di Papua, di mana pilihan antara mekanisme adat tradisional dan proses hukum formal nasional berpotensi menjadi jalan buntu yang justru melemahkan martabat hukum itu sendiri. Praktik penyelesaian melalui mekanisme adat sering diangkat sebagai bentuk resolusi konflik yang kontekstual, namun di baliknya tersembunyi risiko pelemahan prinsip keadilan yang universal. Dalam etika hukum, terutama yang menyangkut pelanggaran HAM berat, setiap penyelesaian harus berlandaskan pada state responsibility yang tak dapat dialihkan ke entitas non-negara, termasuk komunitas adat.
Mekanisme Adat vs. Tanggung Jawab Negara: Sebuah Kubangan Dualisme Hukum
Pertaruhan utama dalam penggunaan mekanisme adat untuk kasus pelanggaran HAM di Papua terletak pada ancaman pengaburan tanggung jawab negara. Mekanisme adat, dengan segala kelebihan lokalitas dan rekonsiliasi horizontal, tidak dirancang untuk mengadili pelanggaran yang dilakukan oleh aparatus negara atau menyangkut kebijakan struktural. Hal ini menciptakan dua lapis sistem yang berpotensi bertabrakan:
- Mekanisme adat cenderung mengatur penyelesaian antar-komunitas atau individu, bukan antara warga negara dengan institusi negara
- Standar reparasi dalam hukum adat seringkali bersifat simbolis-material, tidak mencakup jaminan non-repetisi dan reformasi institusi yang menjadi esensi reparasi lengkap dalam hukum HAM internasional
- Penggunaan mekanisme adat dapat menjadi pintu legitimasi bagi negara untuk menghindari proses peradilan yang transparan dan akuntabel
Etika Reparasi: Korban sebagai Subjek atau Objek Penyelesaian?
Perspektif etika perang dan keadilan transisional menempatkan korban sebagai subjek utama—bukan sekadar objek—dalam setiap proses resolusi konflik. Mekanisme adat, meskipun dekat dengan kearifan lokal, berisiko mendegradasi posisi korban menjadi pihak yang harus menerima kompensasi simbolis tanpa jaminan transformasi sistemik. Prinsip victim-centered approach yang diamanatkan oleh hukum HAM internasional menuntut lebih dari sekadar penyelesaian adat:
- Keterlibatan korban dalam menentukan bentuk reparasi yang bermakna bagi mereka
- Pengakuan resmi negara atas pelanggaran yang terjadi sebagai dasar reformasi kelembagaan
- Penuntasan secara hukum terhadap pelaku, terutama yang berada dalam rantai komando atau kebijakan
Ironisnya, dualisme antara mekanisme adat dan hukum nasional dalam konteks Papua justru mencerminkan kegagalan negara dalam membangun sistem peradilan yang kredibel dan dipercaya oleh masyarakat korban. Ketidakpercayaan terhadap proses peradilan formal—yang sering dianggap bias, lamban, atau represif—menjadi alasan pragmatis untuk memilih jalur adat. Namun, pilihan ini adalah pilihan dalam kondisi terpaksa, bukan pilihan berdasarkan kesetaraan sistem hukum. Dalam perspektif etika hukum, negara tidak boleh memanfaatkan kondisi ketidakpercayaan ini untuk mengalihkan akuntabilitasnya.
Pertanyaan mendasar bagi para aktivis hukum dan pembela HAM adalah: apakah kita sedang menyaksikan bentuk baru impunity yang terselubung dalam romantisme kearifan lokal? Ketika negara membiarkan—atau bahkan mendorong—penyelesaian pelanggaran HAM berat melalui mekanisme adat tanpa kerangka hukum yang jelas, bukankah negara tersebut secara diam-diam melegitimasi pelanggaran dengan memberi jalan keluar yang tidak mengganggu struktur kekuasaan yang ada? Martabat hukum nasional Indonesia akan terus terperosok jika negara lebih memilih jalan ad hoc yang kabur daripada membangun sistem peradilan yang mampu mengadili pelanggaran terberat sekalipun—terutama yang dilakukan oleh aparatusnya sendiri.