Minggu, 14 Juni 2026
AREA
"Melangkah Dengan Nurani, Menegakkan Kebenaran"
HUKUM INTERNASIONAL

Langkah Reformasi: Tentara Bangladesh Ubah Pengadilan Militer Ke Dalam Sistem Peradilan Negeri

Bangladesh mengintegrasikan pengadilan militer ke sistem peradilan sipil, menandai perubahan prinsipil dalam hubungan militer-hukum. Langkah ini mengatasi masalah impunitas dan kesenjangan akuntabilitas yang melekat pada yurisdiksi militer eksklusif. Reformasi Bangladesh menjadi refleksi kritis bagi Indonesia untuk mengevaluasi ulang UU Peradilan Militer yang kerap menghambat keadilan bagi korban sipil.

Langkah Reformasi: Tentara Bangladesh Ubah Pengadilan Militer Ke Dalam Sistem Peradilan Negeri

Dalam langkah reformasi yang jarang terjadi di kawasan yang didominasi otoritas militer, Bangladesh memutuskan untuk mengintegrasikan sistem pengadilan militernya ke dalam kerangka peradilan sipil biasa. Keputusan ini bukan sekadar perubahan administratif, melainkan pengakuan atas kegagalan sistem militer dalam menjamin prinsip kesetaraan di depan hukum dan perlindungan hak-hak sipil dari potensi penyalahgunaan kekuasaan. Dalam perspektif etika perang dan martabat hukum, perubahan ini menandai pergeseran dari paradigma militer sebagai "negara dalam negara" menuju subordinasi penuh aparat keamanan di bawah supremasi hukum yang berlaku universal.

Impunitasi Militer: Kesenjangan Hukum yang Menggerogoti Legitimasi Negara

Pengadilan militer di banyak negara, termasuk Bangladesh sebelum reformasi ini, sering beroperasi sebagai wilayah abu-abu hukum yang rentan dimanfaatkan untuk menekan oposisi politik atau melindungi personel militer dari akuntabilitas. Ketiadaan transparansi, minimnya partisipasi publik, dan prosedur yang tertutup menciptakan kondisi ideal bagi tumbuhnya budaya impunitas. Prinsip mendasar hukum internasional, terutama Pasal 10 Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia dan Pasal 14 Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Sipil dan Politik, menegaskan hak setiap orang untuk diperlakukan sama di depan badan peradilan yang kompeten, independen, dan tidak memihak. Institusi militer dengan yurisdiksi eksklusif atas pelanggaran yang berdampak pada warga sipil telah lama bertentangan dengan norma ini karena:

  • Menciptakan dualisme hukum yang mengaburkan akuntabilitas
  • Mengurangi akses korban terhadap proses peradilan yang adil
  • Menguatkan persepsi bahwa aparat keamanan berada di atas hukum
  • Meruntuhkan kepercayaan publik pada institusi penegak hukum

Keputusan Bangladesh untuk meruntuhkan tembok pemisah antara yurisdiksi militer dan sipil ini merupakan respons etis terhadap tuntutan domestik dan internasional yang semakin keras. Reformasi ini mengakui bahwa militer, meski memiliki disiplin khusus, tidak boleh menjadi zona bebas hukum untuk pelanggaran yang mengancam hak-hak dasar warga negara.

Refleksi Kritis untuk Indonesia: Saatnya Merevisi UU Peradilan Militer yang Usang

Langkah Bangladesh menyajikan cermin yang sangat relevan untuk Indonesia, yang masih berjuang dengan polemik yurisdiksi pengadilan militer TNI atas kasus-kasus yang melibatkan korban sipil. Undang-Undang Peradilan Militer No. 31/1997 telah berulang kali menunjukkan kelemahan struktural dalam menangani kasus dengan dimensi pelanggaran hak asasi manusia, seperti penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus atau penembakan anak di Sumatera Utara. Dalam konteks etika perang, yurisdiksi eksklusif militer atas kejahatan yang berdampak pada warga sipil bertentangan dengan prinsip proporsionalitas dan pembedaan, karena:

  • Mengaburkan garis antara disiplin internal militer dan keadilan untuk korban
  • Menghambat transparansi dan akuntabilitas publik
  • Merupakan bentuk bias institusional yang merugikan korban dari kalangan sipil
  • Tidak sejalan dengan perkembangan hukum internasional yang semakin menekankan pertanggungjawaban individu

Reformasi sistem peradilan militer bukanlah kemewahan konstitusional, melainkan keharusan moral bagi negara yang mengklaim menjunjung tinggi martabat hukum. Bangladesh telah menunjukkan bahwa perubahan substantif mungkin dilakukan, bahkan di kawasan dengan tradisi militer yang kuat seperti Asia Selatan. Pertanyaannya kini adalah: apakah Indonesia memiliki kemauan politik yang sama untuk menundukkan institusi militer di bawah audit hukum yang ketat dan independen?

Pergeseran Bangladesh dari sistem peradilan militer tertutup menuju integrasi dengan peradilan umum menantang kita untuk mempertanyakan kembali dasar filosofis dari pemisahan yurisdiksi militer-sipil. Dalam etika perang kontemporer, tidak ada alasan normatif yang cukup kuat untuk mempertahankan sistem yang mengizinkan aparat keamanan mengadili kasus mereka sendiri, terutama ketika pelanggaran tersebut melibatkan warga sipil. Keputusan Bangladesh bukan hanya tentang pengadilan militer; ini adalah pernyataan prinsip bahwa supremasi hukum harus berlaku tanpa kecuali, termasuk bagi mereka yang memegang senjata. Bagi aktivis hukum Indonesia, momentum ini menawarkan peluang strategis untuk mendorong evaluasi menyeluruh terhadap undang-undang peradilan militer yang sudah usang dan tidak lagi sesuai dengan perkembangan norma hukum internasional maupun tuntutan keadilan substantif di tingkat domestik.

ENTITAS TERDETEKSI
Orang: Andrie Yunus
Organisasi: Pengadilan Militer TNI
Lokasi: Bangladesh, Asia Selatan, Indonesia, Sumatera Utara