Jumat, 14 Agustus 2026
AREA
"Melangkah Dengan Nurani, Menegakkan Kebenaran"
HUKUM & ETIKA

Kritik terhadap RUU Kamnas: Mengawinkan Keamanan dan Represi di Bawah Payung ‘Stabilitas’

RUU Kamnas menghadirkan ancaman serius terhadap martabat hukum dan HAM melalui pasal-pasal ambigu yang berpotensi melegitimasi represi negara. Rancangan ini melanggar prinsip legalitas, etika konflik, dan kewajiban konstitusional Indonesia. Uji materiil di Mahkamah Konstitusi menjadi imperatif etis untuk mencegah hegemoni negara yang mengkriminalisasi ekspresi politik warga.

Kritik terhadap RUU Kamnas: Mengawinkan Keamanan dan Represi di Bawah Payung ‘Stabilitas’

Dalam dialektika demokrasi konstitusional Indonesia, ancaman paling berbahaya terhadap martabat hukum justru kerap hadir dalam wujud kebijakan formal yang mengatasnamakan keamanan. Rancangan Undang-Undang Keamanan Nasional (RUU Kamnas) yang tengah dalam proses legislatif mengusung krisis etika mendasar dengan mentransformasi kewenangan diskresioner negara menjadi instrumen represi potensial. Dengan mendefinisikan ‘ancaman’ secara elastis dan kabur, draf hukum ini berpotensi menggeser paradigma dari keamanan manusia yang melindungi martabat warga menjadi keamanan negara yang menundukkan kedaulatan sipil, suatu pelanggaran serius terhadap prinsip etika pemerintahan dan kepastian hukum.

Ambiguasi Normatif: Kekaburan Definisi sebagai Alat Kontrol

Inti persoalan etis RUU Kamnas terletak pada perancangan pasal-pasal yang dengan sengaja mengabaikan asas legalitas (principle of legality) dalam hukum pidana dan administrasi. Istilah krusial seperti ‘gangguan keamanan’ dan ‘ancaman’ dibiarkan mengambang tanpa parameter operasional yang jelas dan dapat diprediksi. Kekaburan ini bukanlah kelalaian teknis belaka, melainkan sebuah desain hukum yang membuka ruang bagi interpretasi sewenang-wenang. Dari perspektif etika perang dan hukum konflik, mekanisme semacam ini melanggar prinsip jus in bello dengan mengaburkan garis demarkasi antara tindakan kriminal faktual dan ekspresi politik warga yang dilindungi konstitusi, sehingga mengubah arena kritik sosial menjadi medan konflik baru yang dilegitimasi undang-undang.

  • Pelanggaran Proporsionalitas: Kewenangan ambigu memfasilitasi penggunaan state violence yang tidak terukur, bertentangan dengan prinsip proporsionalitas dalam etika konflik dan semangat Konvensi Jenewa yang melindungi warga sipil.
  • Pengkhianatan Konstitusional: RUU berisiko mengesampingkan jaminan HAM dalam UUD 1945 dan kewajiban internasional Indonesia di bawah Kovenan Hak Sipil dan Politik (ICCPR).
  • Penciptaan Ruang Hukum Abu-abu: Ia menormalisasi zona di mana tindakan represi memperoleh legitimasi formal, meruntuhkan kepastian hukum sebagai fondasi negara demokrasi.

Uji Materiil: Benteng Terakhir Etika Bernegara dalam Menghadapi Hegemoni Hukum

Ketika proses legislatif diduga telah terkooptasi oleh logika kontrol negara, Mahkamah Konstitusi (MK) muncul sebagai garda terakhir etika bernegara dan kedaulatan konstitusi. Pengujian materiil terhadap RUU Kamnas bukan sekadar opsi prosedural, melainkan sebuah imperatif konstitusional untuk memulihkan supremasi hukum di atas ambisi penguasa. MK memiliki kewenangan penuh untuk menguji keselarasan setiap pasal dengan jiwa UUD 1945, khususnya Pasal 28 yang menjadi pilar kebebasan berekspresi dan berpendapat. Pertanyaan etis yang harus diajukan adalah: apakah kita rela mengorbankan hak-hak dasar warga di altar stabilitas semu yang dipaksakan melalui mekanisme represi hukum? Dalam perspektif etika keamanan, ketenteraman sejati lahir dari perlindungan dan keadilan, bukan dari penundukan dan ketakutan.

Analisis kritis terhadap RUU ini harus menembus dimensi filosofisnya yang paling dalam: apakah konsep keamanan nasional yang dibangun merupakan instrumen perlindungan kedaulatan rakyat atau justru alat hegemonik untuk melanggengkan kekuasaan? Ketika negara melalui definisi hukum yang elastis mulai menciptakan ‘musuh dalam’ dari warga yang menyuarakan kritik, maka ia telah mengkhianati mandat konstitusionalnya sendiri. RUU Kamnas dalam bentuknya yang sekarang bukan sekadar produk legislatif cacat, melainkan cermin dari sebuah krisis legitimasi di mana negara merasa perlu untuk mengkriminalisasi perbedaan pendapat demi menjaga ‘stabilitas’ versinya sendiri. Sebagai aktivis dan penjaga martabat hukum, tugas kita adalah mempertanyakan: hingga titik mana kompromi atas kebebasan sipil dapat dibenarkan atas nama keamanan, dan apakah bangsa ini akan membiarkan payung ‘stabilitas’ digunakan untuk menaungi tindakan sistematis yang mengikis sendi-sendi demokrasi konstitusional yang telah diperjuangkan dengan susah payah?

ENTITAS TERDETEKSI
Organisasi: DPR, Mahkamah Konstitusi