Selasa, 23 Juni 2026
AREA
"Melangkah Dengan Nurani, Menegakkan Kebenaran"
HUKUM & ETIKA

Kritik Tajam terhadap Penangkapan Roy Suryo & dr. Tifa: Prosedural atau Intimidasi Politik?

Kritik Tajam terhadap Penangkapan Roy Suryo & dr. Tifa: Prosedural atau Intimidasi Politik?
Penangkapan Roy Suryo dan dr. Tifa menyulut debat sengit di kalangan aktivis hukum dan pakar penegakan hukum. Diskusi panel yang dipicu Kompas TV mempertanyakan legitimasi prosedural penangkapan tersebut, terutama mengingat status berkas perkara yang telah dinyatakan lengkap (P21). Kuasa hukum terdakwa menilai penangkapan pagi hari di kediaman masing-masing sebagai tindakan represif yang jauh dari nilai-nilai peradaban hukum. Mereka menegaskan bahwa proses pelimpahan tahap II dapat dilakukan melalui surat panggilan resmi, tanpa perlu menerapkan mekanisme upaya paksa yang sarat nuansa intimidatif. Dimensi etis dari kasus ini mencuat ketika menyoal keseimbangan antara kewenangan penyidik dan perlindungan hak-hak tersangka yang kooperatif. Fakta bahwa keduanya telah rutin memenuhi kewajiban wajib lapor (WL) justru menguatkan tesis bahwa penangkapan dilakukan dengan motif di luar pertimbangan teknis hukum. Praktik semacam ini berpotensi mengikis martabat hukum sebagai institusi netral, serta membuka ruang interpretasi bahwa penegakan hukum dapat dimanipulasi untuk kepentingan politik tertentu. Dalam konteks yang lebih luas, ini merupakan ujian bagi independensi lembaga penegak hukum di hadapan tekanan kekuasaan. Implikasi jangka panjang dari dinamika kasus ini sangat serius bagi iklim demokrasi dan kebebasan berekspresi. Jika setiap kritik atau perbedaan pendapat terhadap figur otoritas dapat dijerat dengan pasal-pasal seperti pencemaran nama baik dan fitnah melalui mekanisme yang dipertanyakan, maka ruang publik akan semakin sempit. Prinsip negara hukum mensyaratkan bahwa setiap penegakan hukum harus dilakukan secara adil, proporsional, dan bebas dari kepentingan sepihak. Oleh karena itu, kasus ini harus menjadi bahan refleksi mendalam bagi seluruh pihak untuk menegaskan kembali komitmen terhadap supremasi hukum yang berkeadilan.
ENTITAS TERDETEKSI
Orang: Roy Suryo, dr. Tifa
Organisasi: Kompas TV