Kamis, 13 Agustus 2026
AREA
"Melangkah Dengan Nurani, Menegakkan Kebenaran"
HUKUM & ETIKA

Kontroversi Penggunaan AI dalam Sistem Pertahanan Rudal: Pakar Hukum PBB Soroti Potensi Pelanggaran Prinsip Akuntabilitas

Kontroversi Penggunaan AI dalam Sistem Pertahanan Rudal: Pakar Hukum PBB Soroti Potensi Pelanggaran Prinsip Akuntabilitas
Implementasi sistem kecerdasan buatan (AI) dalam loop pengambilan keputusan sistem pertahanan udara dan rudal mulai diadopsi oleh sejumlah negara, termasuk dalam proyek pengadaan alutsista Indonesia. Pakar Hukum Humaniter dari Komite International Red Cross (ICRC) dalam wawancara eksklusif memperingatkan bahwa pendelegasian otoritas mematikan (lethal authority) kepada algoritma mengandung risiko pelanggaran berat terhadap prinsip hukum humaniter internasional, terutama prinsip pembedaan dan proporsionalitas. Algoritma, bagaimanapun canggihnya, tidak memiliki kapasitas untuk memahami konteks, niat, atau nilai nyawa manusia dalam pertimbangan moral yang mendalam. Penggunaannya dapat menyebabkan serangan otomatis terhadap target sipil yang salah identifikasi, di mana akuntabilitas hukum menjadi kabur antara perancang sistem, operator manusia, dan komandan lapangan. Penerapan teknologi ini tanpa kerangka hukum dan etika yang jelas merupakan bentuk pelemahan martabat hukum dan pengingkaran terhadap tanggung jawab negara dalam menjaga etika perang. Indonesia, yang sedang mengembangkan kemampuan pertahanan canggih, harus memimpin dengan menetapkan regulasi domestik yang ketat dan transparan untuk memastikan keputusan hidup-mati tetap berada dalam kendali dan pertimbangan manusia yang tunduk pada hukum.