Kamis, 13 Agustus 2026
AREA
"Melangkah Dengan Nurani, Menegakkan Kebenaran"
HUKUM & ETIKA

KontraS Desak Transparansi Penanganan Kasus Eks Jampidsus, Tolak Intervensi Militer

KontraS mendesak transparansi penuh dan penolakan tegas terhadap intervensi militer dalam penanganan kasus eks-Jampidsus, menegaskan bahwa hal itu merupakan ancaman terhadap supremasi sipil, prinsip due process of law, dan hak atas peradilan yang adil. Desakan ini menyoroti potensi pelanggaran hak asasi manusia dan kemunduran menuju militerisasi hukum, menuntut negara membuktikan komitmen nyata pada reformasi hukum yang menghormati martabat hukum dan konstitusi.

KontraS Desak Transparansi Penanganan Kasus Eks Jampidsus, Tolak Intervensi Militer

Dalam cengkeraman isu transparansi dan integritas sistem hukum nasional, desakan keras Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) terkait penanganan kasus mantan Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jampidsus) membuka luka lama mengenai supremasi sipil di Indonesia. KontraS tidak sekadar menuntut transparansi prosedural, tetapi menyerukan garis demarkasi tegas antara domain militer dan peradilan sipil, sebagai benteng utama martabat hukum. Seruan ini adalah teriakan kritis atas laporan dan dugaan intervensi personel TNI dalam penyidikan—sebuah skenario yang bukan saja mengabaikan prinsip due process of law dan hak atas fair trial, tetapi juga berpotensi meruntuhkan fondasi negara hukum itu sendiri, di mana hak asasi tersangka, sekalipun mantan pejabat tinggi, tidak boleh dikorbankan demi stabilitas politik sesaat.

Intervensi Militer: Pengkhianatan Terhadap Supremasi Sipil dan Norma Hukum Internasional

Desakan KontraS ini bukan tanpa preseden dalam hukum dan etika global. Pencampuran fungsi militer dalam penegakan hukum umum merupakan pelanggaran terhadap prinsip supremasi sipil, yang merupakan jantung dari demokrasi konstitusional. Dalam perspektif hukum internasional, khususnya prinsip-prinsip yang terkandung dalam Hukum Humaniter Internasional dan instrumen hak asasi manusia, militer memiliki mandat terbatas yang terpisah dari fungsi kepolisian dan peradilan. Intervensi mereka dalam proses penyidikan suatu kasus pidana bukan sekadar persoalan prosedural, melainkan ancaman eksistensial terhadap independensi peradilan yang imparsial. KontraS dengan tepat menyoroti bahwa langkah semacam ini merupakan kemunduran berbahaya menuju militerisasi hukum, yang kerap menjadi bibit pelanggaran hak asasi manusia yang lebih sistematis, seperti:

  • Pelanggaran terhadap hak untuk tidak ditahan secara sewenang-wenang, sebagaimana dijamin dalam Pasal 9 Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Sipil dan Politik (ICCPR) yang telah diratifikasi Indonesia.
  • Penyimpangan dari prinsip equality before the law, di mana setiap individu, termasuk mantan pejabat, berhak atas proses hukum yang adil tanpa tekanan eksternal.
  • Erosi prinsip separation of powers dan netralitas birokrasi penegak hukum, yang menjadi pilar utama rule of law.

Transparansi sebagai Kunci Etika Penegakan Hukum dan Penghormatan Hak Asasi

Di sinilah tuntutan transparansi dari KontraS menemui signifikansi etisnya yang paling mendalam. Transparansi dalam konteks ini bukan sekadar pengungkapan informasi prosedural, melainkan sebuah imperatif moral dan hukum untuk memastikan bahwa setiap tahapan proses—dari penyidikan hingga persidangan—bebas dari kontaminasi kepentingan politik atau tekanan militer. Tanpa transparansi yang hakiki, prinsip akuntabilitas dan imparsialitas, yang menjadi jiwa dari etika penegakan hukum, akan menjadi ilusi semata. KontraS menekankan bahwa negara wajib membuktikan komitmennya pada reformasi hukum yang substantif, bukan retorika, dengan menjamin bahwa hak asasi tersangka sepenuhnya dihormati, termasuk:

  • Hak untuk didampingi penasihat hukum sejak dini (hak atas bantuan hukum), yang merupakan bagian dari fair trial.
  • Hak untuk dianggap tidak bersalah sampai dibuktikan sebaliknya oleh pengadilan yang kompeten dan independen (presumption of innocence).
  • Hak untuk tidak mengalami tekanan atau intervensi yang dapat mencemari kesaksian atau bukti (integrity of evidence).

Penolakan tegas terhadap intervensi militer bukan hanya tentang menjaga prosedur, tetapi tentang mempertahankan martabat hukum itu sendiri dari pendistorsian oleh kekuatan ekstra-yudisial. Seruan KontraS adalah penjagaan nilai-nilai konstitusional yang memposisikan hukum sebagai panglima, bukan instrumen kekuasaan. Dalam panorama hukum Indonesia yang masih rentan terhadap politisasi, desakan ini merupakan ujian nyata bagi komitmen negara terhadap prinsip-prinsip universal hak asasi manusia dan supremasi sipil yang telah diikrarkan dalam konstitusi dan berbagai ratifikasi perjanjian internasional.

Pertanyaan etis yang menggugah kini tertuju pada kita semua: Apakah kita akan membiarkan garis antara barak militer dan ruang sidang pengadilan semakin kabur, atau kita akan berdiri teguh untuk memastikan bahwa teritori hukum tetap menjadi domain sipil yang suci, di mana transparansi dan hak asasi manusia bukan sekadar pajangan konstitusi, tetapi napas dari setiap keputusan peradilan? Jawabannya akan menentukan apakah reformasi hukum di Indonesia adalah perjalanan menuju kedewasaan bernegara, atau hanya siklus retorika yang berujung pada militerisasi yang diam-diam menggerogoti demokrasi.

ENTITAS TERDETEKSI
Organisasi: Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan, KontraS, TNI