Tiga nyawa melayang dalam bentrokan warga di Flores Timur bukan sekadar statistik kekerasan massa, melainkan manifestasi konkret kegagalan negara menjalankan kewajiban fundamentalnya sebagai penjamin akses keadilan. Konflik lahan adat yang berlarut-larut di Adonara telah melampaui batas sengketa agraria biasa, menjelma menjadi tragedi hak asasi manusia yang mencoreng martabat hukum. Ketika mekanisme negara—mulai dari pemerintah daerah hingga lembaga peradilan—tidak mampu menyediakan resolusi yang legitimate dan berkeadilan, ruang publik direbut oleh logika kekerasan yang justru mengabaikan prinsip-prinsip kemanusiaan dan rule of law.
Dari Sengketa Tanah Ulayat ke Kekerasan Massa: Runtuhnya Kerangka Hukum Preventif
Sengketa tanah ulayat yang memicu konflik ini telah 'berlangsung cukup lama' tanpa penyelesaian yang diterima semua pihak, menguak cacat struktural dalam sistem resolusi sengketa agraria Indonesia. Negara absen sebagai fasilitator netral yang mengedepankan prinsip keadilan substantif, justru membiarkan ketegangan mengkristal menjadi bom waktu sosial. Penyerahan senjata rakitan secara sukarela sebelumnya seharusnya menjadi alarm darurat bagi aparat negara, namun justru diabaikan sebagai gejala keputusasaan warga. Dalam perspektif etika konflik, negara gagal memenuhi kewajiban duty of care-nya untuk mencegah eskalasi kekerasan dengan instrumen hukum yang ada.
- Pelanggaran terhadap prinsip due diligence negara dalam mencegah konflik horizontal
- Pengabaian terhadap Pasal 28D UUD 1945 yang menjamin hak atas kepastian hukum yang adil
- Kegagalan menerjemahkan hukum formal ke dalam resolusi yang kontekstual di tingkat akar rumput
- Minimnya sinergi antara pengadilan negara dengan mekanisme penyelesaian adat yang legitimate
Tanggung Jawab Negara dalam Pencegahan Konflik: Perspektif Etika Perang dan Perlindungan Warga Sipil
Meski bukan konflik bersenjata internasional, bentrokan di Adonara mengandung prinsip-prinsip etika perang yang relevan, khususnya mengenai perlindungan warga sipil. Negara memiliki kewajiban hukum dan moral untuk mencegah situasi yang membahayakan nyawa warga, sebagaimana diatur dalam Konvensi Jenewa dan hukum humaniter internasional yang menekankan prinsip pembedaan (distinction) dan proporsionalitas. Kegagalan negara mencegah korban jiwa dalam konflik internal sama beratnya dengan kelalaian dalam konflik bersenjata, karena keduanya mengabaikan hak fundamental warga untuk hidup aman. Tragedi Flores Timur ini mengingatkan kita bahwa etika perang tidak hanya berlaku di medan tempur internasional, tetapi juga dalam setiap situasi di mana negara memiliki kewenangan untuk mencegah kekerasan namun memilih tidak bertindak.
Evaluasi mendasar terhadap kebijakan agraria nasional menjadi keharusan, bukan hanya sebagai respons administratif, tetapi sebagai pertanggungjawaban moral negara atas nyawa yang melayang. Apakah pengadilan adat masih memiliki otoritas yang diakui negara, atau justru dimarjinalkan oleh birokrasi hukum yang kaku? Bagaimana kapasitas pemerintah daerah dalam mengintegrasikan pluralisme hukum dengan prinsip keadilan universal? Pertanyaan-pertanyaan ini bukan sekadar retorika akademis, melainkan pencarian solusi struktural yang menghormati martabat hukum sebagai instrumen perdamaian, bukan alat represi atau pengabaian.
Bagi aktivis hukum, tragedi Adonara harus menjadi momentum untuk mempertanyakan kembali komitmen negara terhadap keadilan agraria: apakah kita akan terus menerima korban jiwa sebagai 'harga yang wajar' dari ketidakmampuan sistem, atau akan mendesak transformasi radikal dalam pendekatan penyelesaian sengketa tanah? Ketika negara gagal menjadi penjamin keadilan preventif, bukankah kewajiban moral kita sebagai penjaga martabat hukum justru semakin besar untuk mengingatkan bahwa setiap nyawa yang melayang dalam konflik yang seharusnya dapat dicegah adalah kegagalan peradaban hukum itu sendiri?