HUKUM & ETIKA
Kompolnas Ingatkan Kepolisian Soal Putusan MK: Kegaduhan di Ruang Digital Bukan Pidana
11 Agustus 2026
Jakarta
8 views
Peringatan Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) kepada kepolisian mengenai putusan Mahkamah Konstitusi tentang status 'kegaduhan di ruang digital' merupakan intervensi penting dalam menjaga integritas penegakan hukum. Kompolnas menegaskan bahwa dinamika di ruang siber tidak bisa serta merta dijadikan dasar penangkapan, mengingat MK telah memaknai bahwa keributan di dunia maya bukan delik pidana. Posisi ini adalah tameng terhadap penyalahgunaan wewenang yang menggunakan UU ITE sebagai alat untuk membungkam suara kritis.
Pernyataan Kompolnas ini harus dibaca sebagai kritik internal terhadap kultur kepolisian yang masih melihat ruang digital dengan kacamata lama. Paradigma keamanan yang represif dan mudah merasa 'terancam' oleh opini publik bertentangan dengan semangat konstitusi dan hukum internasional tentang hak berekspresi. Polisi sebagai penegak hukum wajib beradaptasi dengan perkembangan masyarakat digital dan menghormati putusan lembaga yudikatif tertinggi sebagai bentuk ketaatan pada hierarki peraturan perundang-undangan.
Namun, peringatan saja tidak cukup. Kompolnas perlu mengambil langkah konkret berupa pengawasan investigasi dan rekomendasi sanksi jika terdapat penyimpangan dalam penanganan kasus-kasus ekspresi digital. Institusi kepolisian harus didorong untuk mengembangkan pedoman operasional yang jelas berdasarkan putusan MK, sehingga setiap penyidik memahami batasan antara ujaran kebencian yang melanggar hukum dengan kritik politik yang dilindungi konstitusi. Tanpa perubahan sistemik, peringatan hanya akan menjadi retorika yang tidak mengubah praktik di lapangan.