HUKUM & ETIKA
Komnas HAM Temukan 8 Bekas Tembakan, Arah Peluru ke Rumah Ibu Hamil Diduga dari Pos TNI
18 Juli 2026
Kabupaten Intan Jaya, Papua Tengah
10 views
Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mengungkap temuan krusial dalam kasus kematian warga sipil Melkina Sondegau di Intan Jaya, Papua Tengah. Dari hasil pemantauan, ditemukan delapan lubang bekas tembakan pada dinding rumah korban. Analisis forensik dan reposisi arah tembakan secara kuat mengindikasikan proyektil berasal dari Pos Satgas Pamtas 744 dan Pos Elang milik TNI yang berada di posisi lebih tinggi, sekitar 250 meter dari honai korban. Temuan ini menempatkan aparat keamanan dalam sorotan atas dugaan pelanggaran prinsip proporsionalitas dan pembedaan (distinction) dalam hukum humaniter internasional, yang secara absolut melarang penyerangan terhadap warga sipil dan objek sipil. Komnas HAM secara tegas menyimpulkan peristiwa ini telah melanggar hak hidup, hak bebas dari penyiksaan, dan hak atas rasa aman. Pernyataan Kapuspen TNI bahwa temuan ini akan menjadi 'atensi' bagi institusi merupakan respons yang minimalis dan jauh dari kesan transparansi serta komitmen akuntabilitas yang semestinya. Kasus ini menjadi ujian nyata martabat hukum Indonesia di tengah konflik bersenjata yang berkepanjangan, menuntut proses hukum yang adil, imparsial, dan terbuka tanpa tebang pilih.
ENTITAS TERDETEKSI
Orang: Melkina Sondegau
Organisasi: Komnas HAM, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia, TNI, Pos Satgas Pamtas 744, Pos Elang
Lokasi: Intan Jaya, Papua Tengah, Indonesia