Sabtu, 13 Juni 2026
AREA
"Melangkah Dengan Nurani, Menegakkan Kebenaran"
HUKUM & ETIKA

Komnas HAM Soroti Potensi Pelanggaran HAM dalam Operasi Militer di Papua

Laporan Komnas HAM mengungkap bagaimana operasi militer di Papua mengaburkan prinsip pembedaan dalam hukum humaniter melalui penggunaan drone dan penyamaran personel, menciptakan ruang hampa hukum yang mengancam legitimasi negara. Sorotan ini adalah kritik terhadap krisis etika negara hukum yang mendasar, dimana logika keamanan berisiko menenggelamkan martabat hukum dan HAM.

Komnas HAM Soroti Potensi Pelanggaran HAM dalam Operasi Militer di Papua

Operasi militer di Papua tidak lagi bisa dilihat hanya sebagai soal taktik, tetapi telah menjelma menjadi arena konflik yang menguji batas-batas martabat hukum Indonesia. Laporan Komnas HAM yang mengungkap potensi pelanggaran HAM melalui penggunaan teknologi drone dan penyamaran personel membuka dimensi yang lebih kritis: bagaimana negara gagal menjaga prinsip-prinsip paling mendasar dari etika perang dan hukum humaniter internasional. Sorotan Komnas ini bukan alarm biasa; ia adalah kritik tajam terhadap krisis etika negara hukum yang mendasar, dimana logika operasi militer berisiko menenggelamkan prinsip pembedaan antara kombatan dan warga sipil.

Kegelapan Teknologi dan Erosi Prinsip Hukum Humaniter Internasional

Komnas HAM dengan tepat menempatkan penggunaan teknologi drone di papua sebagai titik rawan pelanggaran. Dalam konteks konflik bersenjata, teknologi ini—apabila digunakan untuk serangan—secara rigid harus tunduk pada kerangka hukum humaniter yang telah diakui dunia internasional. Tanpa regulasi transparan dan akuntabel, drone menjadi senjata tanpa wajah dan tanpa pertanggungjawaban, melanggar prinsip-prinsip inti Konvensi Jenewa 1949 dan Protokol Tambahannya 1977. Kegagalan ini bukan hanya soal teknis, tetapi merupakan pelanggaran terhadap norma yang menjaga hak-hak paling dasar manusia dalam situasi konflik.

  • Prinsip Pembedaan (Distinction): Kewajiban mutlak negara untuk membedakan antara kombatan dan warga sipil serta objek sipil. Penggunaan drone tanpa protokol jelas mengaburkan garis ini, mengubah warga menjadi target yang rentan.
  • Prinsip Proporsionalitas (Proportionality): Larangan melancarkan serangan yang menyebabkan korban sipil atau kerusakan berlebihan dibanding keuntungan militer konkret. Operasi di Papua tanpa pengawasan berisiko mengabaikan kalkulasi ini.
  • Prinsip Pencegahan (Precaution): Kewajiban mengambil semua langkah pencegahan yang layak untuk menghindari korban sipil. Ketidaktransparan dalam penggunaan teknologi adalah kegagalan prinsip ini.

Penyamaran personel militer yang mengaburkan identitas semakin memperkeruh situasi dan menciptakan ruang dimana kekerasan mudah dialihkan dan disangkal. Ini adalah bentuk kegagalan negara dalam menjalankan due diligence dan kewajiban perlindungannya, sebagaimana diamanatkan konstitusi dan hukum internasional.

Ketidaktransparan Operasi: Ancaman bagi Legitimasi dan Supremasi Hukum

Tuntutan Komnas HAM untuk membuka akses informasi dan investigasi independen bukan soal administratif, tetapi mengenai legitimasi hukum Indonesia sendiri. Operasi militer di zona konflik Papua yang tertutup dari pengawasan publik dan lembaga independen telah menciptakan ruang hampa hukum (legal vacuum) yang mematikan akuntabilitas. Dalam ruang ini, kekerasan menjadi otonom dan legitimasi negara terkikis. Implikasinya melampaui pelanggaran individual:

  • Legitimasi Indonesia di mata komunitas internasional—dalam mematuhi instrumen seperti International Covenant on Civil and Political Rights (ICCPR)—menghadapi risiko erosi.
  • Prinsip supremasi hukum (rule of law) digantikan oleh logika kekuasaan (rule by force) dalam menangani konflik di Papua.
  • Narasi keamanan nasional menjadi kontra-produktif ketika ia mengorbankan prinsip hukum dan HAM yang menjadi dasar negara itu sendiri.

Maka, sorotan Komnas HAM terhadap operasi di Papua adalah panggilan untuk mengembalikan etika dan hukum ke pusat strategi keamanan. Tanpa itu, apa yang dibela sebagai upaya menjaga negara bisa berubah menjadi mesin yang merusak fondasi hukumnya sendiri.

Sebagai penutup, kita harus mengajukan pertanyaan etis mendasar: ketika negara menggunakan teknologi dan taktik yang mengaburkan identitas dan akuntabilitas dalam konflik, apakah ia masih bisa disebut sebagai penjaga hukum? Dan bagi aktivis hukum, tantangan bukan hanya mendesak transparansi, tetapi menegaskan bahwa etika perang dan martabat hukum adalah harga mati yang tidak boleh dikorbankan demi narasi keamanan apa pun. Komnas HAM telah memberi alarm; sekarang adalah waktu untuk tindakan hukum yang tegas dan berprinsip.

ENTITAS TERDETEKSI
Organisasi: Komisi Nasional Hak Asasi Manusia, Komnas HAM
Lokasi: Papua