Kematian lima calon manajer Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDMP) dalam pelatihan Kementerian Pertahanan tidak sekadar sebuah tragedi kecelakaan, melainkan sebuah pertanyaan mendasar tentang tanggung jawab negara atas hak hidup (right to life) warga yang terlibat dalam program pemerintah. Meskipun status sukarela sering dijadikan tameng, negara tidak boleh lari dari due diligence obligation-nya untuk memastikan lingkungan pelatihan yang aman, sebuah standar minimal dalam etika penyelenggaraan kegiatan berisiko. Desakan dari Komnas HAM hingga Amnesty International Indonesia untuk sebuah investigasi independen justru menguak kegagalan sistemik: bahwa kelalaian prosedural dan kelemahan protokol darurat bisa menjadi bentuk pelanggaran hak asasi manusia yang memerlukan pertanggungjawaban hukum dan reparasi yang bermartabat.
Kewajiban Due Diligence Negara: Antara Administrasi dan Tanggung Jawab Hukum
Prinsip due diligence atau kehati-hatian yang wajib dalam hukum HAM internasional, terutama Pasal 6 Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Sipil dan Politik (ICCPR) yang diaksesi Indonesia, menempatkan negara sebagai pemegang kewajiban positif. Dalam konteks pelatihan Kemhan, kewajiban ini terwujud dalam tiga ranah kritis yang kini dipertanyakan:
- Pemetaan Risiko dan Protokol Keamanan: Apakah Kemhan telah melakukan assessment menyeluruh terhadap potensi bahaya kesehatan di lokasi pelatihan, terutama bagi peserta dengan kondisi medis tertentu?
- Kesiapan Fasilitas Medis Darurat: Apakah standar dan jarak fasilitas kesehatan memadai untuk menangani kegawatdaruratan medis, sehingga mencegah eskalasi yang berujung pada hilangnya nyawa?
- Integritas Proses Seleksi Kesehatan: Laporan bahwa peserta dengan kondisi tuberkulosis dinyatakan lolos medical check-up menimbulkan tanya besar. Ini berpotensi melanggar prinsip non-refoulement dalam konteks kesehatan, di mana seseorang secara tidak langsung ‘dipulangkan’ ke situasi yang mengancam jiwa mereka.
Tanpa pemenuhan ketiga aspek ini, klaim bahwa kegiatan ini bersifat sukarela menjadi kosong secara hukum. Negara tidak bisa bersembunyi di balik formulir persetujuan peserta ketika ia gagal menyediakan lingkungan yang secara minimum aman.
Autopsi Forensik dan Jalan Panjang Menuju Keadilan Substantif
Desakan Komnas HAM agar kepolisian segera meminta autopsi forensik adalah langkah hukum yang esensial, bukan sekadar prosedur medis. Autopsi forensik berfungsi sebagai alat pembuktian untuk mengungkap material truth—kebenaran materil penyebab kematian yang bebas dari bias narasi administratif. Hasilnya dapat secara ilmiah membedakan apakah kematian disebabkan oleh:
- Kondisi alamiah atau penyakit bawaan peserta.
- Kelalaian dalam prosedur evakuasi atau penanganan medis darurat.
- Pemaksaan fisik atau tekanan psikologis di luar batas kemampuan manusiawi selama pelatihan.
Tanpa bukti forensik yang kuat, proses hukum akan mudah dikerdilkan menjadi pemeriksaan administratif semata, yang berujung pada impunitas. Negara memiliki kewajiban untuk mengusut tuntas dengan cara yang transparan dan independen, guna memastikan tidak ada kekebalan hukum bagi aparatnya. Lebih dari itu, ini adalah bentuk penghormatan terhadap hak korban dan keluarganya untuk memperoleh kebenaran, keadilan, dan reparasi yang memadai—bukan sekadar santunan yang menutup kasus.
Lalu, di manakah letak etika perang dan prinsip duty of care dalam penyelenggaraan pelatihan militer atau semi-militer untuk sipil? Prinsip-prinsip seperti pembedaan (distinction) dan pencegahan penderitaan yang tidak perlu (unnecessary suffering) dalam Hukum Humaniter Internasional, meski konteksnya berbeda, mengajarkan sebuah ethos dasar: pengambil kebijakan wajib meminimalisir risiko bagi setiap orang di bawah kendali mereka. Ketika lima nyawa melayang dalam sebuah program pemerintah, akankah kita puas dengan investigasi internal yang tertutup, atau mendorong sebuah pemeriksaan hukum yang membongkar apakah ethos keselamatan dan penghormatan pada hak hidup benar-benar dijadikan kompas operasional? Aktivis hukum harus bergerak lebih dari sekadar mendesak investigasi; mereka harus memastikan bahwa setiap tahap proses hukum ini mengedepankan martabat korban dan prinsip akuntabilitas negara yang tidak bisa ditawar.