Kehadiran prajurit TNI di kediaman Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah bukan sekadar insiden teknis pengamanan, melainkan pelanggaran mendasar terhadap konstruksi konstitusional dan filosofis tentang pemisahan ranah militer dan sipil dalam negara hukum. Koalisi masyarakat sipil menilai tindakan ini sebagai bentuk penyimpangan kewenangan yang melanggar Undang-Undang TNI dan mengikis prinsip supremasi hukum. Penggunaan Perpres No. 66/2025 sebagai landasan dinilai sebagai penafsiran yang melampaui semangat UU TNI, yang secara tegas membatasi peran militer untuk menghadapi ancaman eksternal bersifat militer, bukan untuk 'mengawal' proses penggeledahan atau penyidikan yang merupakan domain absolut penegak hukum sipil.
Dekonstruksi Kewenangan: Ketika UU TNI Dilampaui oleh Kebijakan Eksekutif
Inti persoalan ini terletak pada tabrakan norma antara ketentuan UU TNI dengan interpretasi kebijakan yang mengatasnamakan keamanan. UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia, dalam Pasal 7 ayat (2), menegaskan fungsi TNI adalah menangkal setiap bentuk ancaman militer dan ancaman bersenjata dari luar negeri terhadap kedaulatan, keutuhan wilayah, dan keselamatan bangsa. Pelibatan TNI dalam pengamanan pejabat yang sedang dalam sorotan proses hukum domestik jelas berada di luar koridor fungsi ini. Pelanggaran kewenangan ini menjadi lebih krusial karena terjadi dalam konteks penggeledahan terkait kasus korupsi bernilai miliaran rupiah dan emas batangan, di mana netralitas dan independensi proses penyidikan adalah harga mati.
- Pelanggaran Terhadap Prinsip Proporsionalitas: Penggunaan kekuatan militer untuk situasi yang bukan ancaman bersenjata eksternal melanggar prinsip kebutuhan (necessity) dan proporsionalitas dalam etika tata kelola keamanan.
- Penyimpangan Hierarki Norma: Perpres, sebagai regulasi di bawah UU, digunakan untuk melegitimasi tindakan yang bertentangan dengan semangat dan bunyi UU TNI yang lebih tinggi.
- Penciptaan Konflik Kewenangan: Tindakan ini mengaburkan garis tegas antara otoritas militer dan kepolisian serta kejaksaan, berpotensi menciptakan ketergantungan dan konflik yurisdiksi.
Etika Militer dalam Ranah Sipil: Dari Intimidasi hingga Erosi Martabat Hukum
Dari perspektif etika perang dan keamanan nasional, mobilisasi simbol dan personel militer ke sekitar lokus proses hukum membawa dampak psikologis dan politis yang merusak. Kehadiran mereka mengirimkan sinyal intimidasi, bukan hanya kepada subjek hukum yang sedang diselidiki, tetapi juga kepada seluruh aparatus penegak hukum yang terlibat. Martabat hukum, yang seharusnya ditegakkan melalui argumentasi rasional, bukti, dan prosedur yang adil, terkikis ketika digantikan oleh bayang-bayang kekuatan bersenjata. Situasi ini berpotensi menciptakan obstruksi terhadap proses hukum yang fair, suatu skenario yang oleh koalisi sipil dikhawatirkan menjadi preseden berbahaya bagi normalisasi militerisasi kehidupan sipil.
Koalisi masyarakat sipil dengan tegas memperingatkan bahwa penggunaan militer sebagai 'pelindung' pejabat dari proses hukum merupakan antithesis dari prinsip negara hukum dan sistem checks and balances. Dalam konteks kasus korupsi yang melibatkan uang rakyat, kehadiran TNI justru mempertanyakan komitmen negara terhadap transparansi dan akuntabilitas. Setiap pelanggaran terhadap batasan UU TNI harus dipertanyakan akuntabilitas hukumnya, bukan dinormalisasi melalui dalih keamanan yang elastis. Pertanyaannya, apakah negara lebih takut pada proses hukumnya sendiri daripada ancaman kedaulatan dari luar?
Isu ini akhirnya membawa kita pada pertanyaan etis dan konstitusional yang mendalam: sejauh mana kekuasaan eksekutif dapat meregangkan interpretasi hukum untuk melibatkan militer dalam urusan domestik yang bersifat pidana? Ketika garis antara penjaga kedaulatan dan pengawal pejabat kabur, yang terancam bukan hanya satu kasus korupsi, tetapi fondasi seluruh bangunan hukum dan demokrasi kita. Aktivis hukum harus bergerak melampaui protes, menuntut peninjauan judicial review terhadap kebijakan yang mengaburkan mandat konstitusional TNI, dan bersikap kritis terhadap setiap bentuk instrumentalisasi militer yang mengorbankan martabat dan otoritas hukum sipil.