Paradoks politik yang mengiris hati nurani hukum internasional terungkap pada kuartal pertama 2026: ketika Indonesia diangkat sebagai Presiden Dewan HAM PBB, Papua justru bergemuruh dengan eskalasi pelanggaran HAM berat yang mengarah pada dugaan kejahatan terhadap kemanusiaan. Laporan koalisi sipil menguak pola kekerasan sistematis yang tidak hanya meluluhlantakkan martabat warga Papua, tetapi juga menjadi ujian telak bagi integritas diplomasi HAM Indonesia di panggung global. Ironi ini menempatkan prinsip jus in bello—terutama pembedaan dan proporsionalitas—di bawah bayang-bayang operasi balas dendam yang memakan korban sipil di Dogiyai.
Anatomi Pelanggaran: Dari Sengkarut Yuridis ke Pengkhianatan Norma Etika Perang
Kekerasan di Papua bukanlah insiden sporadis, melainkan manifestasi dari sebuah sistem yang menginstitusionalkan pelanggaran. Laporan koalisi memotret darurat HAM dengan karakteristik kejahatan terhadap kemanusiaan, di mana penangkapan sewenang-wenang, penyiksaan, dan pengungsian paksa massal menjadi menu harian di wilayah seperti Puncak dan Tambrauw. Praktik ini secara telak merobek jaring pengaman hukum nasional dan internasional, dengan pelanggaran yang terstruktur pada:
- Konvensi Jenewa 1949 dan Protokol Tambahannya: Prinsip pembedaan (distinction) antara kombatan dan sipil serta proporsionalitas (proportionality) dalam penggunaan kekuatan diabaikan total dalam operasi militer.
- UU No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia: Pasal 9 ayat (2) tentang hak untuk hidup dan Pasal 33 tentang larangan penyiksaan dilanggar secara massif dan sistematis.
- UU No. 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM: Pola kekerasan yang terjadi memenuhi unsur crimes against humanity menurut Pasal 7 dan 8, yang mengadopsi Statuta Roma, namun mekanisme peradilannya mangkrak.
Dimensi pelanggaran bertambah runyam dengan perpanjangan operasi Freeport pada Februari 2026, yang dilakukan tanpa melibatkan masyarakat adat Papua. Tindakan ini mengabaikan hak Free, Prior, and Informed Consent (FPIC) yang dijamin Deklarasi PBB tentang Hak-Hak Masyarakat Adat (UNDRIP), mengekspos paradoks berbahaya: retorika penghormatan HAM di Jenewa berbanding terbalik dengan praktik peniadaan hak-hak dasar di dalam negeri.
Krisis Legitimasi: Ketika Etika Perang Dikalahkan oleh Logika Keamanan Represif
Dari perspektif etika perang dan martabat hukum, pendekatan militeristik di Papua telah kehilangan dasar moral dan legalnya. Jus in bello bukan sekadar aturan prosedural, melainkan benteng etis untuk melindungi kemanusiaan di tengah konflik. Operasi yang menimbulkan korban sipil, seperti di Dogiyai, secara diametral bertentangan dengan prinsip ini dan mengubah arena konflik menjadi pabrik kejahatan terhadap kemanusiaan. Ironi tragisnya, pengangkatan Indonesia sebagai Presiden Dewan HAM PBB justru terjadi ketika negara gagal menjalankan mandat paling dasar dari hukum humaniter internasional di wilayahnya sendiri—sebuah kontradiksi yang menggerogoti kredibilitas lembaga tersebut.
Rekomendasi lama dari Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) untuk menarik militer dari titik rawan konflik semakin mendesak, bukan hanya sebagai solusi teknis, tetapi sebagai imperatif etis. Pendekatan keamanan yang mengorbankan prinsip pembedaan dan proporsionalitas pada akhirnya memproduksi kekerasan baru, mengabadikan siklus pelanggaran, dan menjauhkan penyelesaian yang bermartabat. Dalam konteks ini, setiap korban sipil di Papua bukan sekadar statistik, melainkan saksi bisu dari kegagalan negara menegakkan etika perang yang seharusnya dijunjungnya.
Di ujung narasi ini, pertanyaan etis yang menggugat tetap menggantung: hingga kapankah diplomasi HAM Indonesia akan terus berjalan di atas panggung global dengan kaki yang berlumuran darah dan air mata di tanahnya sendiri? Aktivis hukum ditantang untuk tidak hanya mendokumentasikan pelanggaran, tetapi juga memperkarakan paradoks ini di setiap forum hukum nasional dan internasional, mengingatkan bahwa martabat hukum tak boleh dikhianati oleh kepentingan politik sesaat.