Sabtu, 13 Juni 2026
AREA
"Melangkah Dengan Nurani, Menegakkan Kebenaran"
HUKUM & ETIKA

Koalisi NGO Gugat Pemerintah ke PTUN atas Kebijakan Penggunaan Drone di Wilayah Sipil

Koalisi NGO menggugat pemerintah ke PTUN atas kebijakan penggunaan drone pengintai di wilayah sipil tanpa payung hukum yang jelas, menandai ujian penting bagi negara hukum Indonesia. Gugatan ini mengangkat isu pelanggaran hak privasi konstitusional dan prinsip proporsionalitas, sembari mempertanyakan adaptasi etika perang untuk melindungi warga dari pengawasan massal negara dalam keadaan damai.

Koalisi NGO Gugat Pemerintah ke PTUN atas Kebijakan Penggunaan Drone di Wilayah Sipil

Penggunaan drone pengintai oleh aparat keamanan di wilayah sipil tanpa payung hukum yang jelas dan tanpa mekanisme pengawasan peradilan yang ketat, bukan sekadar cacat prosedur administrasi, melainkan sebuah pelanggaran prinsip dasar rule of law dan etika penggunaan teknologi negara. Koalisi NGO yang mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta telah menempatkan persoalan ini pada ranahnya yang tepat: menguji batas kewenangan negara dalam menghadapi era pengawasan massal (mass surveillance). Konflik abadi antara dalih keamanan (raison d'État) dan kebebasan sipil (civil liberties) kini dipertajam oleh kemampuan drone yang, tanpa kerangka hukum yang ketat, dapat dengan mudah berubah menjadi alat pemantau massal yang menggerus privasi dan martabat warga.

Ujian Negara Hukum: Saat Teknologi Melampaui Regulasi

Gugatan yang diajukan ini adalah litigasi strategis yang menguji komitmen Indonesia sebagai negara hukum di era teknologi pengawasan yang invasif. Sidang di PTUN kelak akan menjadi ajang pembuktian apakah pemerintah memiliki dasar hukum yang sah (legal basis) dan proporsional (proportionality test) untuk melakukan pengintaian udara terhadap warganya sendiri di masa damai. Koalisi penggugat diperkirakan akan membangun argumentasi kokoh yang berakar pada konstitusi dan hukum internasional, antara lain:

  • Pasal 28G Ayat (1) UUD 1945, yang menjamin hak atas perlindungan diri pribadi dari segala bentuk gangguan, termasuk pengintaian tanpa dasar hukum.
  • Pasal 28F UUD 1945, tentang hak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi tanpa gangguan sewenang-wenang.
  • Pasal 17 Kovenan Internasional tentang Hak Sipil dan Politik (ICCPR), yang telah diratifikasi Indonesia, secara tegas menjamin hak atas privasi dan melarang campur tangan yang bersifat arbitrer atau melawan hukum.
  • Asas presumption of innocence atau praduga tak bersalah, yang terancam oleh logika pengawasan massal yang secara implisit menyamaratakan seluruh warga sebagai subjek kecurigaan.

Putusan dalam sengketa administrasi ini akan menjadi preseden krusial, menentukan apakah Indonesia bersedia mengadopsi dan menerapkan prinsip-prinsip hukum internasional seperti necessity (kebutuhan), proportionality (proporsionalitas), dan judicial oversight (pengawasan peradilan) dalam setiap penggunaan teknologi pengawasan negara.

Dari Medan Perang ke Ruang Publik: Adaptasi Etika Perang dalam Melindungi Privasi

Analisis etis terhadap drone tidak boleh berhenti pada teater perang konvensional. Penggunaannya di wilayah sipil yang damai memaksa kita untuk mempertanyakan apakah prinsip-prinsip etika perang, seperti prinsip pembedaan (distinction) antara kombatan dan warga sipil, perlu diadaptasi untuk melindungi warga dari ‘peperangan data’ yang dilakukan oleh pemerintahnya sendiri. Pengawasan massal adalah bentuk kekerasan struktural baru yang melucuti hak-hak fundamental tanpa mengangkat senjata, sebuah pelanggaran terhadap martabat manusia dalam kedamaian.

Logika ‘keamanan’ yang digunakan sebagai justifikasi sering kali mengabaikan prinsip proporsionalitas. Pengintaian terhadap seluruh populasi, tanpa kecurigaan spesifik dan tanpa pengawasan yudisial, jelas tidak sepadan dengan tujuannya dan melanggar inti dari privasi. Pertanyaan etis yang mendesak diajukan: sampai di titik mana negara diperbolehkan ‘memata-matai’ warganya sendiri dalam nama keamanan, sebelum tindakan itu sendiri menjadi sumber ketidakamanan dan ketakutan baru bagi masyarakat?

Gugatan ini, pada akhirnya, adalah perlawanan hukum untuk mempertahankan ruang privasi dan kemerdekaan sipil dari ekspansi wewenang negara yang tak terkendali. Keputusan PTUN nanti tidak hanya akan berbicara tentang legalitas sebuah kebijakan teknis, tetapi lebih mendasar: tentang wajah negara hukum Indonesia di abad digital. Akankah kita membiarkan teknologi menentukan batas kebebasan, atau kita menggunakan hukum dan etika untuk membatasi dan mengarahkan penggunaan teknologi itu sendiri? Inilah pertarungan hakiki yang menentukan masa depan martabat warga negara di hadapan mesin-mesin pengintai pemerintah.

ENTITAS TERDETEKSI
Organisasi: Lembaga Bantuan Hasanah, Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN)
Lokasi: Jakarta, Indonesia