Kamis, 13 Agustus 2026
AREA
"Melangkah Dengan Nurani, Menegakkan Kebenaran"
HUKUM & ETIKA

Koalisi Masyarakat Sipil Gugat Presiden ke PTUN Soal Perjanjian Dagang RI-AS

Koalisi masyarakat sipil menggugat Presiden ke PTUN terkait Agreement on Reciprocal Trade dengan AS, menuntut legitimasi hukum atas perjanjian yang belum diratifikasi DPR. Gugatan ini menyoroti asimetri kewajiban yang berpotensi melanggar prinsip sovereign equality dan defisit partisipasi publik dalam proses pembuatan kebijakan strategis. Perkara ini menjadi ujian penting bagi prinsip legalitas dan martabat hukum dalam mengontrol kewenangan eksekutif di Indonesia.

Koalisi Masyarakat Sipil Gugat Presiden ke PTUN Soal Perjanjian Dagang RI-AS

Sebuah gugatan administrasi negara bernomor 96/G/TF/2026/PTUN.JKT telah diajukan oleh koalisi masyarakat sipil ke Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta, menyeret nama Presiden Prabowo Subianto. Inti persoalan hukumnya adalah legitimasi eksekutif dalam menandatangani Agreement on Reciprocal Trade dengan Amerika Serikat tanpa ratifikasi DPR. Gugatan ini bukan sekadar sengketa teknis, melainkan pukulan telak terhadap fondasi negara hukum yang menjadikan prinsip legalitas sebagai pilar utama. Dalam perspektif etika tata kelola, tindakan eksekutif yang mengesampingkan peran legislatif ini berpotensi melanggar prinsip checks and balances dan mencederai kedaulatan konstitusional rakyat sebagai pemegang kekuasaan tertinggi.

Asimetri Kekuatan dan Pelanggaran Prinsip Sovereign Equality

Substansi gugatan mengungkap fakta yang memprihatinkan: lebih dari 210 kewajiban dibebankan kepada Indonesia, sementara AS hanya menanggung 8 kewajiban. Asimetri akut ini bukan hanya masalah negosiasi yang buruk, tetapi berpotensi melanggar prinsip sovereign equality negara yang diatur dalam Piagam PBB Pasal 2(1). Todung Mulya Lubis, sebagai ahli penggugat, menegaskan bahwa perjanjian semacam ini belum memiliki kekuatan hukum mengikat tanpa proses ratifikasi. Argumentasi hukum ini mengangkat beberapa pelanggaran prinsip mendasar:

  • Pelanggaran terhadap UU No. 24 Tahun 2000 tentang Perjanjian Internasional yang mensyaratkan ratifikasi DPR untuk perjanjian yang membebankan masyarakat dan keuangan negara.
  • Potensi pelanggaran terhadap asas kedaulatan hukum (legal sovereignty) karena eksekutif mengambil alih kewenangan yang secara konstitusional dimiliki legislatif.
  • Ketidakseimbangan yang bertentangan dengan semangat Pasal 33 UUD 1945 yang mengamanatkan penguasaan negara atas sumber daya untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.

Defisit Demokrasi dan Krisis Partisipasi Publik dalam Kebijakan Strategis

Aspek paling krusial dari gugatan ini adalah kritik terhadap ketiadaan meaningful participation publik. Dalam etika pemerintahan yang baik, kebijakan luar negeri yang berdampak langsung pada kedaulatan ekonomi dan hak-hak konstitusional warga negara harus melalui proses deliberatif yang inklusif. Proses pembuatan kebijakan yang elitis dan tertutup ini mencerminkan defisit demokrasi yang mengkhawatirkan. Hukum administrasi negara, sebagaimana diatur dalam UU No. 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, seharusnya berfungsi sebagai alat kontrol dan jaminan bagi partisipasi publik. Beberapa dimensi etis yang terluka dalam kasus ini meliputi:

  • Pelanggaran prinsip transparansi dan akuntabilitas publik dalam pembuatan kebijakan strategis.
  • Pengabaian terhadap hak konstitusional masyarakat untuk didengar (right to be heard) dalam proses yang berdampak pada hajat hidup orang banyak.
  • Erosi legitimasi demokratis dari sebuah kebijakan yang lahir tanpa mandat dan pengawasan rakyat melalui perwakilannya di DPR.

Proses peradilan di PTUN ini merupakan ujian penting bagi martabat hukum Indonesia. Lebih dari sekadar memutuskan validitas satu perjanjian dagang, pengadilan dituntut untuk menegaskan bahwa kedaulatan rakyat tidak boleh dikorbankan atas nama efisiensi atau kepentingan politik sempit. Putusan dalam perkara ini akan menjadi preseden apakah prinsip rule of law masih memiliki taringnya dalam mengontrol kekuasaan eksekutif, ataukah hukum hanya menjadi alat legitimasi bagi kebijakan yang lahir dari proses yang cacat demokrasi. Pertanyaan etis yang menggugah bagi setiap aktivis hukum adalah: hingga di titik mana kita masih dapat mempercayai institusi negara ketika proses pembuatan kebijakan strategis justru mengabaikan prinsip-prinsip dasar negara hukum dan partisipasi publik yang menjadi jiwa dari demokrasi konstitusional?