Sebuah gugatan hukum yang menusuk ke jantung paradoks etika dan rezim hukum domestik Indonesia telah diajukan oleh koalisi masyarakat sipil ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta. Sengketa ini bukan sekadar sengketa tata usaha negara biasa; ia merupakan gugatan fundamental terhadap migrasi teknologi perang militer—drone tempur bersenjata—ke dalam domain operasi kepolisian, seperti dalam kasus penggerebekan Densus 88 di Poso. Koalisi penggugat menyerukan pertanggungjawaban negara atas kaburnya batas sakral antara medan konflik bersenjata yang diatur hukum humaniter dan ruang penegakan hukum yang tunduk pada prinsip due process dan martabat manusia. Ini adalah momen krusial dimana logika perang bersenjata mengancam menginvasi prosedur hukum damai.
Migrasi Teknologi Perang: Kekeliruan Kategoris dalam Penegakan Hukum
Gugatan ke PTUN ini secara tegas menolak praktik tanpa landasan hukum yang mengadopsi instrumen perang untuk operasi kepolisian domestik. Penggunaan drone tempur dalam sebuah operasi di Poso dinilai sebagai sebuah kekeliruan kategoris yang berbahaya, dimana logika dan standar kekuatan dalam konflik bersenjata (IHL) diterapkan pada situasi yang secara hukum bukan perang. Tanpa kerangka hukum spesifik yang mengatur transformasi teknologi ini, negara telah melakukan pelanggaran mendasar terhadap martabat sistem hukum itu sendiri. Analisis koalisi mengidentifikasi setidaknya tiga pelanggaran prinsip inti:
- Pelanggaran Prinsip Proporsionalitas: Penggunaan drone tempur dalam penggerebekan menghambat penilaian real-time yang matang dan wajib untuk meminimalkan kerusakan kolateral, baik dalam konteks hukum konflik bersenjata (Pasal 57 Protokol Tambahan I Konvensi Jenewa 1949) maupun standar kepolisian.
- Erosi Prinsip Pembedaan (Distinction): Kerusakan pada rumah warga sipil dalam insiden Poso mengindikasikan kegagalan fatal untuk membedakan sasaran yang sah dari objek dan orang yang dilindungi, sebuah prinsip absolut dalam segala bentuk penggunaan kekuatan.
- Pembusukan Akuntabilitas: Teknologi semi-otonom mengaburkan rantai komando dan mempersulit penelusuran tanggung jawab individu, bertentangan langsung dengan prinsip command responsibility dalam hukum internasional dan prinsip pertanggungjawaban tunggal dalam hukum administrasi negara.
Algoritma dan Delegasi Ekstra-Yudisial: Tantangan terhadap Due Process
Di balik teknis gugatan di PTUN, tersembunyi pertanyaan etis paling mendalam: apakah penggunaan drone bersenjata dalam operasi kepolisian merupakan bentuk delegasi terselubung kewenangan pembunuhan ekstra-yudisial kepada sebuah algoritma? Koalisi penggugat menegaskan bahwa praktik ini tidak hanya melanggar hukum, tetapi secara aktif mengikis hak-hak fundamental tersangka yang menjadi pilar martabat manusia dalam sistem peradilan pidana. Hak untuk hidup, hak atas peradilan yang jujur, dan prinsip praduga tak bersalah tercabik ketika keputusan mematikan didelegasikan ke sensor mesin dan kode pemrograman, jauh dari pertimbangan kontekstual manusia yang diwajibkan oleh prinsip due process.
Penggunaan drone tempur dalam operasi seperti ini juga menggeser paradigma dari penegakan hukum berbasis bukti dan penangkapan menuju logika netralisasi ancaman yang khas pada medan perang. Pergeseran ini berbahaya karena mengubah warga negara yang dicurigai dari subjek hukum yang memiliki hak menjadi 'sasaran' yang dapat dineutralkan. Gugatan ini, dengan demikian, bukan hanya soal prosedur administratif di PTUN, melainkan upaya mendesak untuk mengembalikan kedaulatan hukum manusia atas kecanggihan teknologi yang dehumanisasi.
Ketika drone tempur masuk ke dalam domain kepolisian, negara tidak hanya membawa masuk sebuah alat, tetapi juga logika hukum dan etika peperangan. Apakah kita siap membiarkan algoritma dan sensor infra merah menentukan batas antara hidup dan mati dalam yurisdiksi damai? Pertanyaan ini bukan lagi retorika futuristik, melainkan realitas yang kini dipertaruhkan di meja hijau PTUN. Aktivis hukum ditantang untuk tidak hanya melihat kasus ini sebagai persoalan teknis-administratif, tetapi sebagai garis depan pertarungan untuk mempertahankan martabat hukum manusia dari reduksi menjadi sekadar variabel dalam persamaan perang yang dipaksakan.