Di tengah gempuran logika keamanan absolut yang mengatasnamakan kedaulatan digital, negara sekali lagi dihadapkan pada ujian martabat hukum yang fundamental: sejauh mana pengorbanan hak asasi manusia dapat dibenarkan dalam nama keamanan siber? Gugatan yang diajukan koalisi masyarakat sipil ke PTUN Jakarta terhadap Peraturan Pemerintah tentang Proteksi Infrastruktur Informasi Vital bukan semata sengketa tata usaha negara. Ini merupakan perlawanan konstitusional terhadap upaya negara merelatifkan prinsip necessity dan proportionality, menggantinya dengan paradigma state of exception permanen yang mengancam kedaulatan warga atas data dan privasi mereka. Pertarungan ini menguji komitmen negara pada etika pemerintahan dalam perang maya: apakah alat-alat keamanan masih tunduk pada hukum, atau sudah menjadi hukum itu sendiri?
Cacat Prosedural: Ketika Proses Gelap Melahirkan Negara Pengawas
Gugatan yang digerakkan oleh LBH Jakarta, SAFEnet, dan KontraS ini pertama-tama membongkar kegagalan negara memenuhi standar minimal tata kelola demokratis. Kebijakan keamanan siber yang berdampak masif terhadap hak asasi manusia justru lahir dari rahim proses yang minim partisipasi publik dan transparansi. Ini merupakan pelanggaran berat terhadap asas good governance dan prinsip hukum administrasi yang sehat. Dalam perspektif etika perang dan keamanan, legitimasi suatu tindakan—terutama yang menyentuh hak dasar—tidak hanya terletak pada tujuannya, tetapi pada proses pembuatannya yang inklusif dan dapat dipertanggungjawabkan. Negara gagal melaksanakan kewajiban konsultasi publik yang bermakna, sehingga secara prosedural, kebijakan ini telah cacat sejak awal. Prinsip ini paralel dengan hukum humaniter internasional: sebuah operasi militer, sekalipun bertujuan strategis, kehilangan legitimasi moralnya jika mengabaikan prinsip pembedaan dan proporsionalitas terhadap warga sipil yang terdampak.
Ancaman Substansial: Lahirnya Panoptikon Digital dan Erosi Due Process
Lebih berbahaya dari cacat prosedural adalah cacat substansial yang melekat pada aturan ini. Gugatan ini menelanjangi bagaimana negara, melalui Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN), membangun arsitektur mass surveillance tanpa kendali yang memadai. Pemberian kewenangan eksesif ini bertentangan langsung dengan prinsip checks and balances serta proporsionalitas dalam hukum HAM. Beberapa celah normatif yang mengancam konstitusi meliputi:
- Akses Data Tanpa Mandat Peradilan: Kewenangan mengakses dan memantau data di infrastruktur vital tanpa keharusan memperoleh izin pengadilan terlebih dahulu secara tegas, mengikis prinsip due process of law dan mengingkari hak atas peradilan yang fair.
- Batasan Hukum yang Kabur dan Arbitrer: Tidak adanya batasan temporal, substantif, dan sasaran yang ketat membuka ruang luas bagi penyalahgunaan wewenang dan pengawasan yang berkelanjutan tanpa dasar hukum yang memadai.
- Absennya Mekanisme Pengawasan Independen: Kebijakan ini tidak mengakomodir peran pengawasan dari lembaga independen (seperti komisi khusus atau parlemen) untuk mengevaluasi keabsahan dan proporsionalitas setiap tindakan pengawasan, menciptakan kekuasaan yang tak terkontrol.
Pada titik inilah persimpangan antara etika perang dan hukum administrasi menjadi nyata. Negara seolah-olah menerapkan doktrin 'perang tanpa batas' ke dalam ranah sipil, di mana ancaman siber digunakan untuk membenarkan pencabutan hak-hak dasar tanpa proses hukum yang layak. Jika dalam konflik bersenjata ada protokol dan konvensi yang membatasi tindakan negara, mengapa dalam perang maya justru diberlakukan logika kekuasaan tak terbatas? Gugatan ke PTUN ini pada akhirnya bukan sekadar soal satu peraturan. Ini adalah pertahanan terakhir terhadap normalisasi keadaan darurat, di mana pertanyaan etis terbesar harus dijawab: apakah kita bersedia mengorbankan kebebasan dan privasi sebagai tawanan pertama dalam perang keamanan siber yang tak pernah berakhir, atau kita berani menuntut agar bahkan dalam perang sekalipun, martabat hukum dan manusia harus tetap menjadi garis batas yang tak boleh dilanggar?