Desakan pembentukan mekanisme investigasi internasional oleh Dewan HAM PBB menyangkut Konflik Papua bukan sekadar gesekan geopolitik, melainkan lonceng alarm kegagalan negara dalam memenuhi kewajiban absolutnya: duty to protect. Koalisi LSM domestik dan global secara resmi menyerukan intervensi prosedural badan dunia, sebuah langkah yang dalam tata hukum internasional hanya diambil ketika suatu negara dinilai 'unwilling or unable' mengusut dugaan pelanggaran serius. Ini adalah pengakuan pahit bahwa mekanisme hukum nasional dianggap telah mencapai titik jenuh dan krisis legitimasi dalam menangani eskalasi kejahatan HAM.
Kegagalan Duty to Protect: Pintu Gerbang Intervensi Hukum Internasional
Prinsip kedaulatan bukanlah tameng untuk menghindar dari akuntabilitas atas pelanggaran HAM berat dan hukum humaniter. Seruan kepada PBB ini pada hakikatnya adalah konsekuensi logis dari doktrin Responsibility to Protect (R2P), yang mewajibkan komunitas internasional bertindak ketika negara gagal melindungi populasinya dari genosida, kejahatan perang, pembersihan etnis, dan kejahatan terhadap kemanusiaan. Koalisi LSM menilai bahwa meski Komnas HAM telah mendapat izin penyelidikan, kerangka domestik menghadapi tiga defisit mendasar:
- Defisit Akses: Keterbatasan menjangkau lokasi konflik dan narasumber kunci akibat pembatasan keamanan.
- Defisit Kewenangan: Mandat Komnas HAM yang bersifat rekomendatif, tanpa kekuatan memaksa penyidikan atau penuntutan.
- Defisit Independensi: Kerentanan terhadap tekanan politik dan militer yang dapat mengaburkan fakta hukum.
Mekanisme PBB dan Ancaman Impunitas: Pertaruhan Martabat Hukum Indonesia
Pembentukan mekanisme investigasi internasional oleh Dewan HAM PBB—seperti yang pernah diterapkan untuk Suriah atau Myanmar—adalah instrumen hukum tertinggi di tingkat multilateral sebelum dirujuk ke Mahkamah Pidana Internasional (ICC). Langkah ini merupakan skenario terburuk secara hukum bagi reputasi suatu negara. Indonesia tidak lagi berhadapan dengan tekanan politik lunak, tetapi dengan prosedur hukum internasional yang berisiko menghasilkan:
- Resolusi Khusus Dewan HAM: Yang dapat memerintahkan pelaporan rutin situasi HAM Papua ke forum dunia.
- Dokumentasi Bukti Sistematis: Untuk kemungkinan proses pidana internasional di masa depan.
- Isolasi Diplomatik Hukum: Penurunan kredibilitas Indonesia sebagai anggota dewan HAM PBB dan pendukung perdamaian global.
Pilihan yang dihadapi pemerintah Indonesia kini bersifat binner dalam bingkai etika hukum: membuka ruang verifikasi internasional yang transparan, atau bertahan dalam narasi kedaulatan yang semakin dipersepsikan sebagai penyelenggaraan impunitas. Krisis kepercayaan yang digaungkan LSM tersebut adalah cermin dari retaknya kontrak sosial antara negara dan warga dalam hal perlindungan hak paling dasar. Apakah pemerintah akan memilih jalan hukum dengan mengundang instrumentasi PBB dalam kapasitas teknis dan advosori terbatas, atau tetap membiarkan luka Konflik Papua bernanah hingga memicu intervensi yang lebih koersif? Setiap penundaan bukan hanya soal kebijakan, melainkan pengkhianatan terhadap martabat hukum dan korban yang menunggu keadilan.