Minggu, 14 Juni 2026
AREA
"Melangkah Dengan Nurani, Menegakkan Kebenaran"
HUKUM & ETIKA

Koalisi Duga Satgas Habema Langgar Hukum Perang di Sugapa

Koalisi HAM Papua menduga Satgas Habema melanggar Pasal 3 Konvensi Jenewa dengan menyasar sipil, sebuah potensi kejahatan perang. Bantahan TNI sebagai 'propaganda' mengaburkan kebutuhan investigasi hukum independen atas dugaan pelanggaran etika perang dan HAM di Papua.

Koalisi Duga Satgas Habema Langgar Hukum Perang di Sugapa

Tindakan Satgas Habema yang diduga menyasar masyarakat sipil dalam operasi di Kabupaten Intan Jaya, Papua Tengah, menempatkan Indonesia pada posisi yang berpotensi melanggar norma inti hukum perang dan Konvensi Jenewa. Dugaan ini, yang dilontarkan oleh Koalisi Penegak Hukum dan HAM Papua, bukan hanya soal tudingan operasional, tetapi menyentuh prinsip dasar distinction dalam konflik bersenjata: pemisahan tegas antara kombatan dan warga sipil. Jika terbukti, ini bukan sekadar pelanggaran prosedur, tetapi sebuah kejahatan yang mengikis martabat hukum nasional dan internasional.

Dugaan Pelanggaran Konvensi Jenewa: Analisis Normatif

Koordinator koalisi, Emanuel Gobay, secara spesifik mengacu pada Pasal 3 ayat (1) Konvensi Jenewa 1949, yang telah diratifikasi melalui UU Nomor 59 Tahun 1958. Pasal ini, dikenal sebagai common Article 3, merupakan perlindungan minimum yang berlaku bahkan dalam konflik non-internasional. Ia melarang secara absolut:

  • Penyerangan terhadap orang yang tidak mengambil bagian langsung dalam pertikaian.
  • Kekerasan terhadap kehidupan dan orang, termasuk pembunuhan.
  • Perlakuan tidak manusiawi.

Dugaan bahwa Satgas Habema menyasar kampung-kampung seperti Titigi dan Zanamba, jika didukung bukti, secara langsung menjegal prinsip ini. Konteks Papua sebagai daerah konflik bersenjata non-internasional menjadikan common Article 3 sebagai batu uji hukum utama. Permintaan koalisi kepada Menteri HAM untuk memastikan kepatuhan dan mendorong kebijakan perlindungan sipil adalah langkah yang tepat secara normatif, namun dalam praktik sering terjebak dalam politik dikreditasi versus pembelaan institusi.

Etika Perang dan Propaganda: Di Mana Garis Batas Martabat Hukum?

Bantahan dari Kolonel Candra Kurniawan yang menyebut dugaan ini sebagai 'propaganda OPM' membuka dimensi etika lain: penggunaan retorika 'propaganda' untuk menutupi investigasi hukum yang independen. Dalam etika perang, akuntabilitas dan transparansi adalah nilai intrinsik. Membungkus tudingan pelanggaran serius dengan label propaganda tanpa proses verifikasi hukum yang jelas merupakan pengingkaran terhadap kewajiban negara untuk menghormati HAM dan mematuhi hukum perang. Pertanyaan etis yang muncul adalah: apakah pembelaan institusi melalui penyangkalan publik lebih diutamakan daripada penyelidikan mandiri yang menjunjung prinsip due process? Di titik ini, konflik di Papua tidak hanya soal kekerasan fisik, tetapi juga pertarungan antara klaim hukum yang berbasis bukti versus narasi keamanan yang sering abai terhadap dimensi humaniter.

Koalisi ini, dengan fokus pada penegakan hukum dan HAM, menempatkan isu pada ranah yang tepat: hukum, bukan hanya politik. Namun, efektivitasnya bergantung pada apakah aparat penegak hukum dan mekanisme nasional memiliki kemauan dan kapasitas untuk menginvestigasi dugaan pelanggaran oleh aparatus negara sendiri, khususnya dalam lingkungan operasi militer yang sering tertutup. Ratifikasi Konvensi Jenewa bukan hanya simbol; ia adalah komitmen hukum yang membawa tanggung jawab untuk menuntut akuntabilitas dari satuan seperti Satgas Habema, terlepas dari siapa yang menjadi lawan dalam konflik.

Artikel ini harus menggugah setiap aktivis hukum untuk bertanya: ketika negara yang telah meratifikasi konvensi inti hukum humaniter diduga melanggar prinsip dasar tersebut oleh salah satu satuan operasinya, di mana letak komitmen kita terhadap martabat hukum? Apakah kita akan membiarkan narasi 'propaganda' menggantikan proses hukum, atau kita akan mendorong investigasi independen yang memisahkan fakta dari retorika, demi menjunjung tinggi prinsip bahwa bahkan dalam perang, ada batasan hukum dan etika yang tak boleh dilanggar?

ENTITAS TERDETEKSI
Orang: Emanuel Gobay, Natalius Pigai, Candra Kurniawan
Organisasi: Koalisi Penegak Hukum dan Hak Asasi Manusia Papua, Satgas Gabungan TNI Koops Habema, TNI, TPNPB-OPM, Kodam XVII/Cenderawasih
Lokasi: Kampung Titigi, Ndugu Siga Jaindapa, Sugapa Lama, Zanamba, Kabupaten Intan Jaya, Papua Tengah, Papua