Rabu, 12 Agustus 2026
AREA
"Melangkah Dengan Nurani, Menegakkan Kebenaran"
HUKUM & ETIKA

Klaim dan Bantahan TPNPB vs TNI: Warga Sipil Papua Jadi Korban dalam Pusaran Narasi Konflik

Insiden Yahukimo menampilkan pelanggaran prinsip pembedaan dan praduga tak bersalah, di mana klaim TPNPB dan operasi TNI sama-sama menginstrumentalisasi warga sipil. Konflik ini mengungkap ruang hampa hukum yang memungkinkan kekerasan ekstra-yudisial dan kegagalan negara memenuhi kewajiban proporsionalitas serta akuntabilitas. Inti persoalannya adalah krisis martabat hukum struktural yang mengorbankan perlindungan dasar manusia dalam konflik bersenjata.

Klaim dan Bantahan TPNPB vs TNI: Warga Sipil Papua Jadi Korban dalam Pusaran Narasi Konflik

Insiden di Yahukimo, di tengah klaim dan bantahan TPNPB versus TNI, telah menampilkan bentuk pelanggaran hukum humaniter yang paling terang: instrumentalisasi warga sipil. Kejadian ini bukan sekadar perbedaan narasi, tetapi merupakan pengingkaran langsung terhadap prinsip dasar distinction yang menjadi fondasi etika dalam konflik bersenjata. Di balik pertukaran versi antara kelompok bersenjata non-negara dan aparat negara, nyawa rakyat telah dikorbankan dan dijadikan alat legitimasi, mencerminkan krisis martabat hukum yang dalam di Tanah Papua.

Distorsi Prinsip Yurisdiksi dan Kekerasan Ekstra-Yudisial

Klaim TPNPB melalui jubirnya, Sebby Sambom, yang menyatakan telah mengeksekusi ‘agen intelijen’ berdasarkan ‘bukti kuat’, harus ditolak keras dalam kerangka hukum yang beradab. Kelompok bersenjata non-negara sama sekali tidak memiliki otoritas yurisdiksi untuk bertindak sebagai hakim dan eksekutor. Klaim semacam ini, yang terbungkus dalam retorika ‘penegakan hukum’, pada hakikatnya merupakan:

  • Pelanggaran berat terhadap prinsip pembedaan (principle of distinction) dalam Hukum Humaniter Internasional, sebagaimana diatur dalam Pasal 48 Protokol Tambahan I Konvensi Jenewa 1977. Prinsip ini tidak hanya melarang penyamaran sebagai warga sipil, tetapi juga mewajibkan semua pihak berkonflik untuk secara aktif dan terus-menerus membedakan antara kombatan dengan objek yang dilindungi.
  • Perusakan prinsip praduga tak bersalah (presumption of innocence), sebuah hak non-derogable yang dijamin dalam Pasal 14 Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Sipil dan Politik (ICCPR). Mengkriminalisasi dan menghukum seseorang tanpa proses peradilan yang adil adalah tindakan sewenang-wenang yang merendahkan martabat manusia.
  • Kekerasan ekstra-yudisial yang dirasionalisasi, menciptakan preseden berbahaya di mana kekerasan dianggap sah hanya karena dibalut dengan narasi politis. Ini bukan penegakan hukum, melainkan penggantian hukum dengan kekuatan senjata.

Tuntutan Prinsip Proporsionalitas dan Akuntabilitas Negara

Di sisi lain, respons TNI yang berupa operasi pengejaran dan janji penegakan hukum juga tidak boleh luput dari pemeriksaan kritis berdasarkan norma hukum yang sama. Kedaulatan negara untuk menegakkan hukum tidak bersifat absolut dan harus tunduk pada batasan hukum humaniter. Setiap operasi militer atau keamanan dalam situasi konflik wajib mematuhi:

  • Prinsip Proporsionalitas (principle of proportionality): Tindakan militer yang diantisipasi dapat mengakibatkan korban sipil atau kerusakan sipil tidak boleh melebihi keuntungan militer konkret yang diharapkan.
  • Prinsip Pembedaan (principle of distinction): Kewajiban mutlak untuk memastikan target operasi adalah kombatan atau objek militer, bukan warga sipil atau properti sipil.
  • Kewajiban Akuntabilitas dan Transparansi: Klaim bahwa korban adalah warga sipil tak bersalah memerlukan pembuktian yang transparan dan dapat dipertanggungjawabkan melalui mekanisme hukum yang independen, bukan sekadar pernyataan sepihak.
Kegagalan memenuhi prinsip-prinsip ini mengubah operasi penegakan hukum menjadi aksi balasan yang dapat memperburuk siklus kekerasan dan menambah korban di kalangan masyarakat adat Papua.

Tragedi di Yahukimo menguak sebuah realitas yang lebih sistemik: ruang hampa hukum. Di ruang ini, ketiadaan mekanisme hukum yang efektif, imparsial, dan tepercaya telah memungkinkan kekerasan—baik oleh aktor negara maupun non-negara—berkembang biak sebagai ‘hukum’ yang berlaku de facto. Ruang hampa ini adalah hasil dari kegagalan struktural untuk: menyediakan akses keadilan yang bermartabat dan mekanisme pengaduan independen bagi masyarakat Papua; menerapkan due process of law dalam setiap penanganan insiden; serta memastikan bahwa operasi keamanan tunduk pada kewajiban inti perlindungan sipil dalam Konvensi Jenewa 1949 beserta Protokol Tambahannya.

Ketika warga sipil terjebak tidak hanya dalam baku tembak fisik, tetapi juga dalam perang narasi yang saling mematikan, pertanyaan etis paling mendasar harus diajukan: sampai kapakah korban ketidakadilan struktural ini harus terus menjadi tumbal dalam pusaran konflik yang mengabaikan prinsip hukum paling elementer? Bagi para aktivis hukum, insiden ini bukan sekadar berita, melainkan panggilan untuk membongkar kegagalan sistemik dan memperjuangkan restorasi martabat hukum sebagai satu-satunya jalan keluar dari siklus kekerasan yang tiada henti.

ENTITAS TERDETEKSI
Orang: Sebby Sambom
Organisasi: TPNPB, TNI
Lokasi: Yahukimo, Papua