Dalam narasi kekuasaan kontemporer, wilayah konflik sering direduksi menjadi medan penguasaan yang mempertentangkan pendekatan keamanan dengan prinsip-prinsip hukum. Pernyataan Ketua Mahkamah Agung yang menyerukan penegakan hukum berbasis etika keadilan, bukan dominasi militer, menohok jantung patologi sistemik: transfigurasi hukum dari instrumen keadilan menjadi alat kontrol. Pernyataan ini bukan sekadar kritik administratif, melainkan seruan etis untuk mengembalikan martabat hukum yang tercerabut ketika masyarakat di wilayah konflik ditempatkan sebagai objek keamanan, bukan subjek hukum yang berhak atas proses adil.
Etika Keadilan vs. Dominasi Militer: Perebutan Makna dalam Wilayah Konflik
Pernyataan Ketua MA menggarisbawahi sebuah dikotomi fundamental dalam tata kelola wilayah konflik. Di satu sisi, pendekatan keamanan (security-first) yang didominasi logika militer cenderung melihat hukum sebagai perluasan operasi pengamanan, dimana supremasi sipil tergerus oleh imperatif stabilitas. Di sisi lain, pendekatan berbasis etika keadilan menempatkan hukum sebagai kerangka normatif yang menjamin:
- Proses hukum yang adil dan transparan bagi seluruh pihak, terlepas dari posisi dalam konflik.
- Penguatan sistem peradilan lokal dan kapasitas penegak hukum sipil sebagai tulang punggung penegakan hukum.
- Akses hukum yang setara tanpa stigmatisasi berbasis afiliasi atau latar belakang konflik.
Dominasi aparat militer dalam fungsi penegakan hukum biasa bukan hanya mengaburkan garis antara pertahanan dan hukum sipil, tetapi secara substantif menggeser paradigma dari rule of law menuju rule by force. Dalam konteks hukum humaniter internasional dan prinsip-prinsip hak asasi manusia, pendekatan ini berisiko melanggengkan siklus kekerasan dengan mengabaikan akar konflik yang sering bersifat struktural dan politis.
Martabat Hukum di Tengah Paradigma Keamanan: Analisis Kritik Konstitusional
Kritik halus dari Ketua MA menyasar kecenderungan pemerintah yang menginstrumentalisasi hukum untuk kontrol, bukan keadilan. Dalam perspektif konstitusional, hal ini menimbulkan pertanyaan mendasar tentang supremasi sipil dan pemenuhan hak-hak dasar warga negara di wilayah konflik. Penggunaan militer untuk fungsi sipil tidak hanya berpotensi melanggar prinsip pembagian kekuasaan, tetapi juga dapat mengikis legitimasi negara hukum dengan alasan:
- Militerisasi penegakan hukum berisiko mengabaikan due process of law dan prinsip praduga tak bersalah.
- Stigmatisasi dan kriminalisasi kolektif terhadap komunitas di wilayah konflik, yang justru memperdalam ketegangan sosial.
- Melemahnya kapasitas institusi hukum sipil dalam jangka panjang, menciptakan ketergantungan pada pendekatan represif.
Pendekatan berbasis etika keadilan menuntut reorientasi kebijakan dari pola reaktif-represif menuju restoratif-transformative, dimana hukum berfungsi memulihkan kepercayaan dan menyelesaikan konflik secara beradab, bukan sekadar menekan gejalanya.
Seruan Ketua Mahkamah Agung ini merupakan penegasan bahwa hukum, terutama di tengah konflik, harus tetap menjadi mercusuar moral yang membedakan peradaban dari barbarisme. Ketika logika militer mendominasi, hukum kehilangan rohnya sebagai penjamin keadilan substantif dan berganti menjadi alat legitimasi kekuasaan. Pertanyaan etis yang menggugah bagi aktivis hukum adalah: sejauh mana kita bersedia memperjuangkan supremasi etika keadilan atas desakan pragmatisme keamanan, dan bagaimana membangun konsensus nasional bahwa perdamaian sejati hanya mungkin dicapai melalui hukum yang bermartabat, bukan melalui dominasi yang membungkam?