Pemerintah Indonesia kembali dihadapkan pada ujian martabat hukum internasional menyusul desakan keras Ketua Komnas HAM, Atnike Nova Sigiro, untuk konsisten menghormati hukum humaniter dalam setiap operasi militer Papua. Desakan ini bukan sekadar seruan moral belaka, melainkan tuntutan normatif yang bersumber dari kewajiban kebiasaan internasional (customary international law) yang mengikat negara, terlepas dari status ratifikasi instrumen hukum tertentu. Sikap defensif pemerintah yang kerap mengklasifikasi konflik hanya sebagai masalah kriminalitas biasa, sambil mengabaikan dimensi hukum perang (jus in bello), justru menjebak Indonesia dalam isolasi diplomatik dan membuka ruang bagi pengadilan opini global.
Norma Kebiasaan Universal: Kunci Legitimasi yang Diabaikan
Sigiro secara tegas mengangkat studi Customary International Humanitarian Law oleh Komite Internasional Palang Merah (ICRC) yang menegaskan bahwa aturan dasar perlindungan kemanusiaan telah menjadi hukum kebiasaan universal. Dalam konteks Papua, prinsip paling fundamental yang harus ditegakkan adalah prinsip pembedaan (principle of distinction) antara kombatan dan warga sipil. Pelanggaran terhadap prinsip ini bukan hanya tindakan kriminal domestik, melainkan pelanggaran serius terhadap hukum humaniter internasional. Sigiro menegaskan bahwa penghormatan terhadap norma-norma ini merupakan investasi strategis untuk legitimasi global Indonesia. Tanpa legitimasi ini, setiap operasi militer akan selalu diwarnai keraguan dan kecurigaan internasional, yang pada akhirnya merugikan posisi Indonesia di forum-forum multilateral seperti PBB.
- Prinsip Pembedaan (Distinction): Kewajiban absolut untuk membedakan dan melindungi warga sipil serta objek sipil dari serangan.
- Larangan Mutlak (Absolute Prohibition): Menyerang fasilitas medis, sekolah, dan tempat ibadah yang dilindungi Konvensi Jenewa.
- Proporsionalitas (Proportionality): Setiap serangan militer tidak boleh menyebabkan kerugian sipil yang berlebihan dibandingkan keuntungan militer konkret yang diharapkan.
Dari Retorika ke Komitmen Nyata: Membangun Etika Perang dalam Prosedur Operasi
Desakan Sigiro menguak jurang lebar antara retorika pemerintah tentang penegakan hukum dan realitas di lapangan. Ia secara spesifik mendorong pembuatan panduan operasional taktis yang menginternalisasi norma-norma hukum humaniter ke dalam prosedur standar operasi TNI. Hal ini bukan sekadar formalitas administratif, melainkan bentuk komitmen nyata terhadap etika perang dan martabat hukum. Tanpa panduan operasional yang jelas dan disiplin komando yang ketat, prinsip-prinsip mulia hukum humaniter hanya akan menjadi deklarasi kosong yang mudah dilupakan dalam panasnya konflik. Setiap insiden yang melibatkan korban sipil atau kerusakan fasilitas publik tidak hanya merusak martabat hukum domestik, tetapi juga menjadi bukti konkret kegagalan negara dalam menjalankan kewajiban perlindungan (due diligence) terhadap warganya.
Dalam konteks meningkatnya laporan insiden yang mengaburkan garis antara target militer dan populasi sipil, pendekatan pemerintah yang mengabaikan dimensi hukum perang justru kontraproduktif. Klasifikasi konflik semata sebagai masalah kriminalitas biasa (ordinary law enforcement) adalah bentuk penyangkalan (denial) terhadap kompleksitas situasi yang sebenarnya memerlukan kerangka hukum humaniter. Penyangkalan ini tidak hanya mengundang scrutiny internasional, tetapi juga menghambat upaya resolusi konflik yang bermartabat dan berkeadilan. Pemerintah Indonesia seolah berlari dari cermin hukum internasional, padahal cermin itu terus memantulkan setiap deviasi dari standar kemanusiaan yang telah disepakati oleh peradaban global.
Apakah pemerintah Indonesia bersedia mengakui bahwa penghormatan hukum humaniter dalam operasi militer Papua bukanlah tanda kelemahan, melainkan bukti kematangan sebuah negara hukum yang menghargai martabat manusia, bahkan di tengah konflik? Ataukah kita akan terus menyaksikan degradasi etika perang yang pada akhirnya mengikis fondasi moral bangsa di mata dunia? Pertanyaan ini bukan hanya untuk aparat keamanan, tetapi juga bagi seluruh aktivis hukum dan masyarakat sipil yang peduli pada masa depan martabat hukum Indonesia.