Jumat, 14 Agustus 2026
AREA
"Melangkah Dengan Nurani, Menegakkan Kebenaran"
HUKUM & ETIKA

Ketika Pelaku Begal Ditembak: Ujian Bagi Negara Hukum, HAM, dan Tanggung Jawab Negara

Ketika Pelaku Begal Ditembak: Ujian Bagi Negara Hukum, HAM, dan Tanggung Jawab Negara
Dalam wacana penanganan begal, tuntutan akan keamanan publik kerap berbenturan dengan imperatif penghormatan terhadap hak asasi manusia dan proses hukum yang adil. Wacana 'tembak di tempat' yang kembali mengemuka bukan sekadar retorika penegak hukum, melainkan merupakan ujian akut bagi bangunan negara hukum Indonesia. Apabila negara mengakomodasi kemarahan publik dengan mengesampingkan hak-hak dasar pelaku, maka fondasi rule of law yang telah dibangun berisiko runtuh.\n\nPrinsip universalitas hak asasi manusia justru diuji ketika diterapkan kepada mereka yang dibenci dan ditakuti. Seperti disarankan oleh pemikiran Ronald Dworkin, hak-hak dasar berfungsi sebagai 'trump' terhadap kepentingan mayoritas. Kemarahan publik terhadap pelaku kejahatan jalanan tidak boleh menjadi dalih bagi aparat untuk berlaku sewenang-wenang dan melanggengkan praktik eksekusi di luar proses peradilan. Negara wajib menjamin hak hidup dan hak atas peradilan yang adil bagi setiap individu, tanpa terkecuali, sebagai penanda kematangan demokrasi dan komitmen konstitusional.\n\nDilema antara keamanan dan HAM menuntut respons yang berimbang dan proporsional dari aparatur negara. Peningkatan kejahatan jalanan harus dijawab dengan profesionalisme dan optimalisasi fungsi intelijen serta patroli, bukan dengan cara-cara represif yang berpotensi melanggar hukum dan norma etika profesi kepolisian. Revisi Undang-Undang HAM yang sedang digodok harus mampu mempertegas tanggung jawab negara sebagai pelindung utama hak-hak warga, baik korban kejahatan maupun pelaku yang sedang berhadapan dengan hukum.
ENTITAS TERDETEKSI
Orang: Ronald Dworkin
Lokasi: Indonesia