Ketidakhadiran Andrie Yunus sebagai saksi korban penyiraman air keras dalam sidang militer bukan sekadar persoalan administratif, melainkan manifestasi nyata dari tegangan mendasar antara prosedur peradilan dan martabat kesehatan korban. Pertanyaan hakim yang menyoal apakah ketidakhadiran Andrie Yunus itu lantaran "tidak mau hadir", meski kemudian diklarifikasi oleh oditur sebagai alasan medis sah berupa operasi cangkok kulit, membuka ruang tafsir yang berbahaya. Di satu sisi, pengadilan memerlukan keterangan korban; di sisi lain, hak asasi korban untuk pemulihan fisik dan mental dari serangan kimia yang diduga melibatkan aktor negara harus menjadi pertimbangan yang tak boleh dikompromikan. LPSK sebagai lembaga pengayom memiliki kewajiban hukum untuk memastikan hak-hak korban tidak terpinggirkan oleh desakan proses peradilan yang mungkin mengabaikan kondisi kesehatannya.
Dilema Etika dalam Proses Peradilan Militer vs Prinsip Perlindungan Korban
Sidang ini terjadi dalam konteks skeptisisme mendalam dari pihak korban dan masyarakat sipil terhadap pengadilan militer sebagai forum yang dianggap tidak independen. Pernyataan mosi tidak percaya dari Andrie sendiri terhadap proses ini menjadikan setiap langkah majelis hakim terbaca sebagai ujian atas komitmen mereka terhadap keadilan substantif. Pertanyaan hakim, meski mungkin dimaksudkan sebagai klarifikasi prosedural, berisiko ditafsirkan sebagai bentuk tekanan halus yang mengabaikan kondisi traumatik korban. Prinsip-prinsip etika dalam victim-oriented justice menegaskan bahwa partisipasi korban tidak boleh dilakukan dengan mengorbankan hak pemulihannya. Pengadilan dituntut untuk menunjukkan sensitivitas yang tinggi, yang dalam konteks ini dapat diwujudkan lewat mekanisme alternatif seperti kesaksian via Zoom atau rekaman video, tanpa harus memaksakan kehadiran fisik.
- Prinsip Non-Refoulement dalam Konteks Korban: Meski secara harfiah berlaku untuk pengungsi, spiritnya relevan—korban tidak boleh dipaksa 'dikembalikan' ke situasi (forum pengadilan) yang ia yakini akan menyebabkan penderitaan psikis tambahan.
- Hak atas Kesehatan yang Optimal: Sebagai korban kejahatan berat, hak Andrie untuk mendapatkan perawatan medis lanjutan (operasi cangkok kulit) adalah hak asasi yang diakui konstitusi dan instrumen HAM internasional, dan hakim wajib menghormatinya.
- Asas Fair Trial yang Menyeluruh: Proses peradilan yang adil tidak hanya untuk terdakwa, tetapi juga harus menjamin hak dan martabat korban, termasuk haknya untuk tidak dihadapkan pada risiko kesehatan demi pemenuhan formalitas sidang.
Memaknakan Peran LPSK dan Tanggung Jawab Majelis Hakim dalam Paradigma Restoratif
Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) ditantang untuk berdiri tegas di garda terdepan memastikan bahwa alasan medis korban bukan sekadar catatan administratif, tapi dihormati sebagai keputusan hukum yang melindungi. LPSK harus aktif menjadi mediator yang memastikan pengadilan memahami kompleksitas kondisi korban, sekaligus mendorong penggunaan teknologi untuk partisipasi tanpa membahayakan pemulihan. Di sisi lain, majelis hakim Pengadilan Militer II-08 Jakarta memiliki tanggung jawab besar untuk membangun kepercayaan. Cara mereka menanggapi ketidakhadiran korban—apakah dengan sikap mengejar atau menghormati proses medis—akan menjadi indikator nyata apakah pengadilan ini beroperasi dalam kerangka hukum yang beradab atau terjebak dalam formalisme prosedural yang dingin.
Pengadilan militer, yang kerap dikritik karena dianggap sebagai sistem peradilan yang tertutup dan melindungi korpsnya, memiliki momentum untuk membuktikan sebaliknya. Menghormati sepenuhnya alasan medis korban dan mencari solusi partisipasi yang manusiawi adalah langkah kecil namun signifikan menuju transparansi dan akuntabilitas. Jika pengadilan abai, ia tak hanya melukai korban untuk kedua kalinya (secondary victimization), tapi juga mengukuhkan stigma publik bahwa peradilan militer gagal menjadi institusi yang adil dan sensitif, khususnya dalam kasus-kasus dugaan pelanggaran HAM berat oleh personelnya.
Pada akhirnya, pertanyaan etis yang menggugah untuk diajukan adalah: Bisakah keadilan benar-benar ditegakkan dalam sebuah forum yang telah kehilangan kepercayaan dari korban yang paling menderita? Dan, apakah penghormatan terhadap proses medis korban kekerasan negara harus diperjuangkan sebagai bagian dari etika perang modern—ketika musuh yang harus dilawan bukan lagi di medan tempur, tapi mungkin melawan kecenderungan aparatus negara sendiri untuk menutupi pelanggaran? Aktivis hukum didorong untuk tidak hanya memantau kelanjutan sidang ini, namun juga menekankan agar prinsip-prinsip perlindungan korban dan supremasi hukum menjadi jantung dari setiap proses peradilan, tanpa terkecuali dalam lingkungan militer.