Tumpang tindih klaim maritim antara Indonesia dan China di Laut China Selatan (LCS) merupakan lebih dari sekadar sengketa geopolitik; ini adalah ujian hakiki terhadap supremasi hukum internasional dan komitmen Indonesia pada Konvensi Hukum Laut Perserikatan Bangsa-Bangsa (UNCLOS) 1982. Kesiapan hukum nasional menghadapi tekanan klaim "nine-dash line" yang tak berdasar konvensi bukan lagi soal teknis delimitation, melainkan dimensi etik mendasar tentang pemenuhan kewajiban sebagai negara pihak yang terikat prinsip pacta sunt servanda. Setiap ketidakjelasan atau ambivalensi dalam respons bukan hanya mengorbankan kepentingan nasional, tetapi diam-diam melegitimasi erosi rezim hukum laut yang menjadi fondasi perdamaian global.
Benturan Paradigma: Kepastian UNCLOS versus Ambisi Geopolitik
Inti sengketa di LCS adalah benturan paradigmatik antara kepastian hukum yang diatur UNCLOS dan klaim historis tak terukur yang mengaburkan batas kedaulatan. UNCLOS sebagai konstitusi laut telah menyediakan kerangka yang jelas. Klaim "nine-dash line" yang tidak memiliki pijakan dalam konvensi—dan telah ditolak dalam Putusan Arbitrase Laut China Selatan 2016—secara fundamental mengancam martabat hukum internasional. Kesiapan hukum Indonesia diuji di titik ini: apakah cukup dengan penolakan diplomatik, atau sudah harus mempersiapkan langkah litigasi ofensif untuk memperoleh kepastian batas maritim yang definitif? UNCLOS menawarkan jalan hukum yang jelas melalui mekanisme berikut:
- Prinsip delimitation berdasarkan garis pantai dan jarak (Pasal 15, 74, & 83 UNCLOS).
- Pengakuan kedaulatan atas perairan kepulauan (Pasal 46-54) dan Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE) hingga 200 mil laut (Pasal 55-75).
- Mekanisme penyelesaian sengketa wajib melalui arbitrase atau pengadilan internasional (Bagian XV).
Mengabaikan atau menunda pemanfaatan instrumen ini bukan hanya kelalaian strategis, melainkan pengingkaran terhadap kewajiban hukum dan etika sebagai penanda tangan konvensi.
Etika Kewajiban Negara Pihak: Dari Retorika ke Aksi Konkrit Penegakan Hukum
Dalam etika hubungan internasional, khususnya terkait sengketa maritim yang kompleks, kesiapan yang dibutuhkan melampaui kapasitas teknis tim ahli. Ia menuntut konsistensi absolut kebijakan yang mendasarkan klaim semata pada UNCLOS dan keberanian untuk beralih dari diplomasi defensif ke litigasi aktif ketika negosiasi mandek. Pasifitas atau ambiguitas Indonesia dapat ditafsirkan sebagai bentuk pelemahan komitmen kolektif terhadap UNCLOS, yang pada gilirannya mengikis kredibilitas negara sebagai penjaga tatanan hukum internasional. Oleh karena itu, kesiapan yang hakiki mencakup tiga dimensi tak terpisahkan:
- Penguatan bukti historis, hidrografi, dan ilmiah sebagai landasan fakta hukum yang solid untuk diperjuangkan di forum internasional.
- Konsistensi absolut pernyataan dan kebijakan publik yang menolak segala bentuk klaim di luar kerangka UNCLOS.
- Kesiapan politik dan mental untuk membawa persoalan ke International Tribunal for the Law of the Sea (ITLOS) atau meja arbitrase sebagai implementasi etis dari kewajiban negara pihak.
Menunda langkah-langkah konkrit ini berarti membiarkan ruang abu-abu hukum dan ketidakpastian batas terus dimanfaatkan, yang pada akhirnya mengorbankan kepentingan nasional dan integritas rezim hukum laut global.
Di penghujung analisis, kita dihadapkan pada pertanyaan etis yang menggugah: Apakah Indonesia, sebagai negara kepulauan besar yang turut merumuskan dan mengikatkan diri pada UNCLOS, akan berdiri sebagai penegak martabat hukum internasional atau menjadi penonton pasif atas pengikisan norma yang justru melindungi kedaulatannya? Ketegangan di LCS bukan sekadar tentang garis batas di laut, melainkan tentang garis batas komitmen kita pada prinsip-prinsip hukum yang menjadi fondasi peradaban bangsa-bangsa. Pilihan yang dibuat hari ini akan menentukan apakah supremasi hukum atau hukum kekuatan yang akan mendominasi masa depan kawasan maritim kita.