Jumat, 14 Agustus 2026
AREA
"Melangkah Dengan Nurani, Menegakkan Kebenaran"
HUKUM & ETIKA

Kejaksaan Periksa Tiga Jenderal Terkait Dugaan Kejahatan Perang di Masa Lalu

Pemeriksaan tiga jenderal terkait dugaan kejahatan perang merupakan ujian akuntabilitas historis bagi Indonesia. Kesuksesan proses hukum ini bergantung pada independensi kejaksaan dan penolakan terhadap impunitas, yang akan menentukan arah sesungguhnya dari reformasi sektor keamanan dan legitimasi pengadilan domestik dalam menegakkan norma internasional.

Kejaksaan Periksa Tiga Jenderal Terkait Dugaan Kejahatan Perang di Masa Lalu

Pemeriksaan terhadap tiga purnawirawan jenderal oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Timur terkait dugaan kejahatan perang era 1990-an bukan sekadar ritus hukum biasa. Ini merupakan ujian nyata atas komitmen Indonesia terhadap hukum internasional dan prinsip dasar bahwa jus cogens—norma yang tak dapat dikurangi, termasuk pelarangan kejahatan perang—tidak mengenal kadaluarsa atau ampun. Langkah ini, meski datang dengan jeda waktu yang memprihatinkan, menyentuh inti dari martabat suatu negara hukum: kemampuan untuk mengadili kekuatan-kekuatan terkuatnya sendiri, menegaskan supremasi norma di atas pangkat, dan menjamin bahwa prinsip impunitas bukanlah warisan yang absah dari rezim kekuasaan masa lalu.

Ujian Supremasi Hukum vs. Budaya Impunitas

Proses hukum ini berdiri di persimpangan antara dua jalan: penegakan hukum secara konsekuen atau pembiaran terhadap budaya impunitas yang mengakar. Investigasi kejahatan perang tidak boleh dilihat sebagai urusan administratif belaka, melainkan sebagai pemenuhan kewajiban internasional yang mengikat, terutama berdasarkan:

  • Konvensi Jenewa 1949 dan Protokol Tambahannya, yang mewajibkan negara pihak untuk mengusut dan menuntut pelaku pelanggaran berat.
  • Prinsip Universal Jurisdiction atas kejahatan serius menurut hukum internasional, yang mengizinkan bahkan mewajibkan yurisdiksi negara mana pun untuk mengadili, terlepas dari di mana dan oleh siapa kejahatan itu dilakukan.
  • Semangat dari Statuta Roma Mahkamah Pidana Internasional, yang meski belum diratifikasi Indonesia, mencerminkan konsensus global bahwa kejahatan terhadap kemanusiaan, genosida, dan kejahatan perang harus diadili.

Setiap penundaan atau pembengkokan dalam proses pengadilan ini bukan hanya kegagalan prosedural; itu adalah pengkhianatan terhadap korban dan penguatan narasi bahwa institusi negara—terutama sektor keamanan—berada di atas hukum.

Reformasi Sektor Keamanan: Dari Retorika ke Akuntabilitas Nyata

Kasus ini merupakan barometer sesungguhnya bagi reformasi sektor keamanan. Reformasi bukanlah tentang perubahan struktur organisasi atau peningkatan anggaran semata, melainkan transformasi budaya dari dalam yang menjadikan akuntabilitas dan penghormatan terhadap hukum humaniter internasional sebagai DNA institusi. Pemeriksaan terhadap perwira tinggi adalah pesan penting bahwa:

  • Prinsip command responsibility (tanggung jawah komando) harus ditegakkan. Atasan tidak hanya bertanggung jawab atas perintah langsung, tetapi juga atas kegagalan mencegah atau menghukum pelanggaran yang dilakukan bawahannya.
  • Independensi kejaksaan dan peradilan adalah tulang punggung. Proses ini akan terkikis maknanya jika terpapar intervensi politik atau tekanan dari dalam tubuh militer.
  • Keadilan bagi korban dan keluarga adalah fondasi legitimasi. Impunitas yang berkepanjangan telah meracuni hubungan sipil-militer dan menghambat rekonsiliasi nasional yang sejati.

Tanpa keberanian untuk membongkar kejahatan masa lalu, klaim tentang profesionalisme dan modernisasi militer akan tetap menjadi retorika kosong yang tidak menyentuh persoalan inti: budaya hukum.

Namun, jalan menuju pertanggungjawaban penuh masih terjal. Tantangan mulai dari dokumen yang sengaja dimusnahkan, intimidasi terhadap saksi dan penyintas, hingga resistensi pasif dari dalam korps, harus diantisipasi. Keberhasilan kasus ini sangat bergantung pada dukungan politik nyata dari pimpinan tertinggi negara untuk menjamin proses yang adil dan tidak mengintervensi. Lebih dari itu, diperlukan kemauan kolektif masyarakat, khususnya para aktivis hukum dan organisasi sipil, untuk terus mendorong dan mengawasi agar proses hukum ini tidak mandek di tengah jalan atau berakhir dengan kompromi yang mengorbankan prinsip.

Pertanyaan etis yang menggugah kini beralih dari ruang investigasi ke ruang kesadaran kolektif: Apakah bangsa ini memiliki kemauan politik dan keberanian moral untuk menutup luka sejarah bukan dengan lupa paksa atau rekonsiliasi semu, melainkan melalui kekuatan hukum yang adil dan transparan? Ataukah, sekali lagi, kita akan membiarkan bayangan masa lalu mengendalikan masa depan dengan membenamkan kebenaran dan mengubur keadilan?