Wacana revisi Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme (UU No. 5/2018) kini menyelipkan ancaman hakiki terhadap fondasi negara hukum. Pengusulan pasal 'penangkapan preventif', yang mengizinkan penahanan seseorang semata-mata berdasarkan 'analisis intelijen' tentang potensi keterlibatan dalam terorisme tanpa syarat bukti permulaan, bukan sekadar revisi teknis. Ini merupakan pemangkasan radikal terhadap asas praduga tidak bersalah (presumption of innocence)—sebuah norma jus cogens yang menjadi batu uji martabat manusia dalam sistem peradilan pidana. Pertukaran antara standar bukti hukum dengan kalkulasi intelijen yang tertutup mengisyaratkan pergeseran paradigma berbahaya: dari penegakan hukum yang menghormati prosedur, menuju rezim keamanan yang mengedepankan kontrol dengan menginjak-injak hak asasi manusia.
Intelijen vs Bukti Hukum: Debat Etis di Tengah Kuburannya Praduga Tidak Bersalah
Substitusi bukti permulaan yang dapat diuji di pengadilan dengan 'analisis intelijen' menciptakan ruang gelap (black box) yang tak tersentuh oleh prinsip peradilan yang fair. Dari perspektif etika hukum dan etika perang—yang menekankan prinsip proporsionalitas dan pembedaan (distinction)—kebijakan ini melakukan kekeliruan fundamental: memperlakukan warga negara yang dicurigai bukan sebagai subjek hukum yang berhak atas pembelaan, melainkan sebagai 'ancaman potensial' yang boleh dinetralisir secara prematur. Praktik ini melanggar beberapa prinsip utama:
- Non-Diskriminasi: Analisis intelijen rentan bias dan dapat mengkriminalisasi kelompok atau komunitas tertentu berdasarkan profil etnis, agama, atau politik.
- Due Process of Law: Hak untuk diadili secara fair, termasuk hak untuk mengetahui tuduhan dan menguji alat bukti, tercabut sejak awal.
- Proporsionalitas: Tindakan pencegahan yang ekstrem (penahanan) diterapkan terhadap dugaan yang belum terwujud, tanpa mempertimbangkan metode pencegahan lain yang lebih sedikit membatasi hak.
Konsep 'penangkapan preventif' dalam konteks terorisme ini dengan demikian berisiko mengubah hukum pidana dari instrumen keadilan menjadi alat represi yang justru dapat memicu radikalisasi baru, merusak kepercayaan publik, dan mengikis legitimasi negara.
Mencari Keseimbangan: Keamanan Nasional versus Martabat Hukum
Argumen yang sering dikemukakan pendukung kebijakan ini adalah tuntutan efisiensi dan kecepatan dalam menghadapi ancaman terorisme yang dinamis. Namun, etika dalam penegakan hukum, terutama yang berkaitan dengan keamanan nasional, menuntut keseimbangan yang hati-hati. Mengorbankan prinsip praduga tidak bersalah di altar keamanan adalah sebuah fallacy logika sekaligus kegagalan etis. Sejarah mencatat bahwa rezim-rezim yang mengadopsi instrumen hukum represif semacam ini justru menciptakan lingkaran setan: represi melahirkan resistensi, yang kemudian digunakan untuk membenarkan represi yang lebih dalam. Pencegahan terorisme yang berkelanjutan dan efektif harus dibangun di atas fondasi keadilan sosial, deradikalisasi berbasis bukti, dan penegakan hukum yang transparan dan accountable—bukan pada sistem yang mengizinkan 'penangkapan' berdasarkan kecurigaan yang tidak teruji.
Dalam konteks hukum internasional, prinsip praduga tidak bersalah dijamin dalam Pasal 14(2) Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Sipil dan Politik (ICCPR), yang telah diratifikasi Indonesia. Setiap kebijakan yang secara sistematis mengabaikannya tidak hanya inkonstitusional, melainkan juga melanggar komitmen internasional negara. Aktivis hukum, oleh karena itu, berada di garda terdepan untuk memastikan bahwa pertaruhan ini tidak terjadi. Desakan harus difokuskan agar pembahasan revisi UU benar-benar mengedepankan pendekatan proporsional, menghormati hukum acara pidana, dan berfokus pada pencegahan melalui jalur struktural dan sosial, bukan melalui instrumen penjara yang sewenang-wenang.
Lantas, pertanyaan etis yang paling mendesak untuk diajukan adalah: hingga titik mana sebuah masyarakat yang mengklaim diri beradab bersedia menggerus prinsip-prinsip hukumnya sendiri demi ilusi keamanan absolut? Apakah kita sedang membangun benteng keamanan yang kokoh, atau justru menggali kuburan bagi negara hukum yang kita perjuangkan? Ketika garis antara tindakan preventif dan penindasan prasejarah menjadi kabur, tugas aktivis hukum dan setiap warga negara yang peduli adalah menjaga agar terangnya prinsip keadilan tidak padam oleh bayang-bayang ketakutan.